METRO, KALBAR – Ditangkapnya oknum PNS inisial AH (35) asal Kabupaten Melawi oleh Satresnarkoba Polres Sintang pada Minggu (29/5) lalu yang kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 5,26 gram membuat Sekda Melawi, Drs. Paulus angkat bicara.
Saat dihubungi via pesan WhatsApp pada Jumat (3/6) Paulus membenarkan bahwa oknum PNS berinisial AH (35) yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sintang adalah guru di salah satu SD di Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
“Terkait hukuman disiplin pasti kita ambil tindakan dan bisa sampai kepada pemberhentian” tegas Sekda Melawi ini.
Baca Juga: Diduga Membawa Sabu-Sabu 5,26 Gram, Oknum PNS Asal Melawi Ditangkap Satresnarkoba Polres Sintang
Paulus juga mengatakan, bahwa oknum tersebut pernah dikenakan hukuman disiplin. Namun iya akan membuka data oknum tersebut untuk memastikannya.
“Mengenai tertangkap oknum PNS, kita akan pelajari kasusnya terlebih dahulu” pungkasnya.
Baca Juga: Sebanyak 510 SK CPNS Dan PPPK Dilingkungan Pemkab Melawi Diserahkan Langsung Oleh Bupati
Dengan adanya kasus tersebut, Sekda Melawi juga mengimbau kepada seluruh PNS dilingkungan pemerintah Kabupaten Melawi untuk menjaga martabat PNS agar tidak terulang lagi.
“PNS harus setia kepada sumpah dan janji PNS, menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan menjaga martabat PNS” tutupnya.
Baca Juga: Bagikan 1 Juta Bibit Ikan, Yessy Melania Minta Dikelola Secara Serius
Tertangkapnya oknum PNS yang membawa narkoba jenis sabu-sabu juga ramai diberitakan diberbagai media online.
Penulis: Ade Shalahudin