Beranda PERISTIWA YM (44) Tega Menganiaya Istri Hingga Terluka

YM (44) Tega Menganiaya Istri Hingga Terluka

0
YM (44) Tega Menganiaya Istri Hingga Terluka
85 / 100
Metro, Melawi –  Seorang suami berinisial YM (44), warga Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi tega menganiaya istrinya, MW (36) pada (18/3) lalu dirumahnya karena telah dipengaruhi minuman keras (miras).

Peristiwa itu diungkapkan Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kasat Reskrim AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Senin (20/3) diruang kerjanya. Kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Melawi keesokan harinya dan dalam proses hukum.

AKP I Ketut menyampaikan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian penganiayaan berawal dari YM (suami) yang marah saat menjemput istrinya di rumah salah satu keluarganya. Namun, istrinya menolak dibonceng Karena  YM dalam pengaruh alkohol.

WhatsApp Image 2022 03 21 at 13.14.32“Atas laporan yang kami terima, kami bergerak cepat untuk mengamankan pelaku guna proses lebih lanjut untuk mengantisipasi kejadian lain yang tidak diinginkan”, Kata AKP I Ketut Agus Pasek Sudina.

“Diketahui, suaminya merasa kesal terhadap istrinya yang tak mau dibonceng. Setibanya di rumah, pelaku lalu memukul istrinya dengan sebatang kayu hingga mengalami luka robek pada bagian belakang kepala. Menurut pengakuan istrinya saat itu suaminya dalam pengaruh alkohol (miras)”, Jelasnya lagi.

I Ketut juga mengatakan, korban yang mengalami luka pada bagian di kepala kemudian dilarikan ke RS. Pratama Batu Buil untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara pelaku, kini telah ditahan di Rutan Polres Melawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kepada pelaku kami sangkakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 15.000.000”, Tegasnya.

Atas Kejadian tersebut, AKP I Ketut Agus Sudina menghimbau kepada masyarakat Melawi untuk tidak mengonsumsi miras yang dapat membahayakan jiwa sendiri maupun orang lain. Ia juga meminta agar setiap permasalahan keluarga yang ada dapat diselesaikan dengan cara yang baik agar tidak ada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).[]Humas/Red.

Artikulli paraprak Disiplin Prokes, Polsek Nanga Pinoh Tingkatkan DDS dan KRYD
Artikulli tjetër Kompol Asmadi Sampaikan 5 Point Penting Kepada Personel
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini