Beranda PENDIDIKAN Pungli Komite Sekolah Laporkan Perkara Exploitasi anak

Komite Sekolah Laporkan Perkara Exploitasi anak

0
Komite Sekolah Laporkan Perkara Exploitasi anak
59 / 100
Bogor| metroindonesia id – Ketua Komite SDN Cibeurem 1 Kota Bogor melaporkan adanya exploitasi anak ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bogor.

Hal tersebut disampaikan Kiki Karlina.SSi kepada metroindonesia.id (Selasa,  19/09/2023) setelah memberikan klarifikasi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bogor.

Sebelum memasuki materi isi berita, para pembaca perlu tau exporitasi anak itu ada berapa macam,  kita ambil dari informasi google didapat ada 3.

Exploitasi

1. Exploitasi anak secara ekonomi.

2.Exploitasi anak secara seksual dan,

3. Exploitasi anak secara sosial.

Lallu laporan ketua komite sekolah terkait adanya  exploitasi anak pad aksi demo beberapa waktu lalu berasumsi berdampak pada prilaku sikap, ucapan dan karakter anak menjadi kritis dan anarkis.

  • Demo

Mari sama sama kita pahami maksud daripada Demo ketentuan yang mengatur demonstrasi adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menjadi bagian atau tambahan pengetahuan siswa/i peserta aksi demo bagaimana menyampaikan pendapat dimuka umum dan penerapannya.

  • Exploitasi anak

Lalu bagaimana dengan exploitasi anak ? Exploitasi anak yang dilaporkan komite sekolah, apakah dapat di kategori kan sebagai exploitasi sosial terhadap ank anak,  Lalu seperti apa ?

Eksploitasi Sosial

Segala bentuk yang membuat perkembangan emosional dan sosial anak terhambat.

Dengan demikian aksi demo anak anak sekolah belum memenuhi unsur adanya exploitasi sosial anak.

Ketua KPAID Kota Bogor Dede Siti Amanah SH diminta menyikapi laporan ketua komite sekolah SDN Cibereum 1 dengan bijak berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Artikulli paraprak 2 Pengedar Sabu Tertangkap
Artikulli tjetër Workshop Management Resiko
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com