Metro Labuhan Batu Utara – Kepala Sekolah didalam peraturan dan perundangan termasuk sebagai pejabat publik, perlukah diberikan edukasi tentang peraturan dan perundangan bagi Kepala SMP Negeri 2 Kualuh Selatan Poltak Munthe Sth.
Hal tersebut seharusnya disertai dengan persiapan informasi publik ketika masyarakat atau lembaga sosial control lainnya yang membutuhkan informasi, termasuk penggunaan anggaran dilingkungan sekolah.
Hal yang sangat berbeda ketika wartawan metroindonesia.id menerapkan kode etik jurnalistik pasal 3 “Wartawan Metro Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”
Sesuai informasi yang beredar dimasyarakat adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana Bos yang dilakukan oleh Kepala SMPN 2 Kualuh Selatan Poltak Munthe Sth.
Dimana Poltak Munthe Sth tidak dapat memberikan informasi terkait penggunaan dana bos tahun 2021 tahap 3 sebesar Rp 229,152,000,- dan anggaran tahun 2022 tahap 1 Rp 229,152,000,- tahap 2 Rp 305,536,000,-.kepada media metroindonesia.id.(29/11).
Konfirmasi bukan tanpa alasan, diduga Dari informasi yang didapat wartawan metroindonesia dari salah seorang orang tua siswa mengatakan””disekolah ini pak mau buat parit sekolah, kami orang tua dipungut 50 ribu/ siswa ini cukup berat tapi apa daya kami sebagai orang tua kami takut anak kami kena intervensi dan dikeluarkan dari sekolah” ujar orang tua siswa.
Ada dugaan kuat pekerjaan pembuatan parit yang seharusnya memakai dana Bos untuk sarana dan prasarana dipungut dari orang tua siswa, dan telah di LPJ kan.
Poltak Munthe Sth, dianggap tidak beretika selaku kepala pendidik SMPN 2 Kualuh Selatan dengan mengatakan “saya sudah lama jadi kepsek dan sudah berpengalaman tidak pernah ada masalah” sambil berlalu meninggalkan wartawan metroindonesia.id tanpa memberikan informasi publik apa apa.
Diharapkan publikasi ini menjadi perhatian Kepala Dinas Pendidikan, Inspektorat dan BPK Perwakilan Sumatera Utara untuk memeriksa penggunaan dana BOS pada sarana dan prasarana SMPN 2 Kualuh Selatan, yang diduga adalah pungli.. []G. Pasaribu.
[…] jurnalis yang profesional dan menjunjung tinggi kode etik, wartawan metroindonesia.id dalam tugas menguji kebenaran informasi dengan berazaskan praduga tak […]
Komentar ditutup.