Beranda PEMERINTAHAN Perang Petasan Pada Idul Fitri 1443 H Resmi Dilarang

Perang Petasan Pada Idul Fitri 1443 H Resmi Dilarang

0
Perang Petasan Pada Idul Fitri 1443 H Resmi Dilarang
89 / 100
METRO, MELAWI – Perang petasan resmi dilarang dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Hal tersebut dibahas dan disepakati dalam Rapat Koordinasi lintas sektoral yang digelar oleh Fokopimda Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat di Aula Tri Brata Mapolres Melawi, Jumat (22/4).

Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yusra yang memimpin Rakor Lintas Sektoral tersebut mengatakan, bahwa Kabupaten Melawi sudah diingatkan oleh Gubernur dan Kapolda Kalbar tentang kegiatan perang kembang api tersebut.

“Jadi, saya tegaskan tidak ada lagi perang petasan atau kembang api di jembatan. Saya mendukung apabila dilakukan langkah-langkah tegas oleh Bapak Kapolres dan jajarannya apabila masih ada yang mau melakukannya”,  tegas H. Dadi seperti yang ditulis di www.melawinews.com 

BACA JUGA: Polsek Kota Baru Gelar Rakor Pengamanan Idulfitri 1443 H

IMG 20220425 WA0011
Foto; Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa saat menandatangani hasil kesepakatan rakor lintas sektoral Jumat (22/4/2022)

H. Dadi juga meminta kepada Satpol PP dan Dishub Melawi untuk menyiapkan personelnya untuk melakukan pengamanan di sekitaran jembatan Nanga Pinoh saat lebaran nanti.

Langkah tersebut juga mendapatkan dukungan dari Pabung Kodim 1205/STG Letkol Eddy Winarno. Dikutip dari www.melawinews.com Eddy mengatakan pihaknya siap melaksanakan pengamanan Idulfitri tahun ini, termasuk mencegah kegiatan perang kembang api itu.

“Menjadi fokus kita ini untuk kebiasaan masyarakat (perang kembang api) di hari pertama lebaran agar tak terjadi lagi”, ujarnya.

BACA JUGA: Ramadhan 1443 H, Bupati Melawi Gelar Buka Puasa Bersama

IMG 20220425 WA0012
Foto: Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto

Pada Kesempatan yang sama, Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurhajanto mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk mencegah perang petasan dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

“Kita sudah dekati tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama untuk menyampaikan kepada warga agar tak ada lagi perang petasan. karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas di sepanjang jembatan”, Kata Sigit.

Hadir dalam rapat lintas sektoral tersebut Para Kepala Dinas Kabupaten Melawi, tokoh masyarakat Adat Dayak, tokoh Adat Melayu, tokoh agama, Organisasi Kemasyarakatan, Kades Baru, Kades Sidomulyo, Kades Paal, ketua panitia lomba perahu hias, ketua panitia lomba dragon boat, para pengusaha tempat wisata dan para tamu undangan.

BACA JUGA: Ketua DPD RI Desak Pemerintah Segera Antisipasi Kemacetan Arus Mudik

IMG 20220425 WA0010
Foto: Kades Desa Baru, Eet Roskayudi Aroy

Rapat lintas sektoral diakhiri dengan penandatangan kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam surat edaran Bupati Kabupaten Melawi.

Surat Edaran Bupati Melawi Nomor: 400/455/KESRA tentang pelaksanaan perayaan 1 Syawal 1443 Hijriah yang memuat 5 larangan yaitu;

  1. Bahwa Perang mercon/petasan dilarang
  2. Tidak melaksanakan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H       dengan cara-cara membakar kembang api/mercon/petasan     di jembatan nanga pinoh dan sekitarnya.
  3. Tidak menggangu lalu lintas jalan raya yang dapat         membuat   kecelakaan
  4. Memanfaatkan momentum hari raya idul fitri dengan kegiatan lainnya yang lebih bermanfaat dan aman bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Melawi ini seperti silaturrahmi kepada sanak saudara dan kerabat, melakukan kegiatan lomba kebersihan dan keindahan masjid, lomba perahu hias, lomba panjat pinang, lomba lari karung dan perlombaan lainnya yang sifatnya menghibur dan pelaksanaannya diselenggarakan oleh masyarakat masing-masing.
  5. Apabila tidak mengindahkan hal-hal tersebut diatas akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA : KLHK Resmi Berikan Bimtek Ke Petani Terkait RHL Dan KBR

Penulis: Ade Shalahudin

Artikulli paraprak Ketua DPD RI Desak Pemerintah Segera Antisipasi Kemacetan Arus Mudik
Artikulli tjetër Yessy Membuka Secara Resmi Bimtek Pelaku Usaha Peternakan
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini