Metro Bogor – Potret pekerjaan PT Tri Arta Adikara yang berhasil diabadikan wartawan tampak sangat memprihatikan.

Walau tampak dari jauh, para pekerja terlihat tidak dilengkapi Alat Pengaman Diri (APD) yang memadai, walaupun dalan pengawasan PT. Manggala Karya  Bangun Sarana.

Proyek pembangunan milik pemerintah daerah Kabupaten Bogor tepatnya pada instansi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMTSP) dalam pembangunan Mall Melayanan Publik (MPP).

PT Tri Arta

Lokasi pengerjaan yang tidak jauh dari Kantor Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menjadi opini publik ada apa dengan kepemimpinan Plt Bupati yang saat ini memimpin.

Dengan nilai anggaran mencapai Rp.24.759,104,830,75  PT Tri Arta tidak  memberikan jaminan keselamatan bagi para pekerja, sehingga timbul pertanyaan bagi publik, apakah pada dokumen penawaran tercantum pembayaran tenaga ahli K3 ? Lalu dimana tenaga ahli tersebut ?

Dari beberapa pengerjaan proyek, redaksi mendapat informasi ada beberapa paket pekerjaan yang menyertakan beberapa tenaga ahli konstruksi, tenaga ahli K3 dll yang pada kenyataan hanya formalitas dan menjadi temuan BPK.

PT Tri Arta

Dikutip dari www.cnnindonesia.com “peryataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengubah ketentuan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sektor konstruksi. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT).”

Apakah ketentuan yang dimaksud sudah terpenuhi pada pengerjaan proyek Mall Melayanan Publik ? Sampai saat ini jurnalis Metro Indonesia masih sulit mendapatkan kebenaran informasi sebagaimana kode etik jurnalistik, dikarenakan tidak diberikan kesempatan untuk melakukan sosial control secara leluasa.

PT Tri Arta

Ada dugaan PT Tri Arta Adikara memenangkan tender dari Kelompok Kerja Khusus (Pokjasus Setda)[] Richard Purba.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa