Beranda PARLEMEN KPU Kota Depok Buka Pendaftaran Caleg

KPU Kota Depok Buka Pendaftaran Caleg

1
KPU Kota Depok Buka Pendaftaran Caleg
84 / 100
Depok I metroindonesia.id – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Depok Gelar Rapat Koordinasi pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Depok pada Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di The Margo Hotel, Jl, Margonda Raya, Jumat (28/4/2023) di mulai pukul 12. 30 WIB sampai dengan selesai.

KPU

Hadir dalam acara koordinasi persiapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Depok sesuai undangan tersebut, Walikota Depok di wakili oleh Abdul Rahman dari Badan Kesbangpol kota Depok, Kapolres, Dandim 0508, Bawaslu, Dinkes, Disdik, Dishub, Rutan Kelas 1 Depok dan 18 partai politik peserta pemilu 2024.

Pada kesempatan itu, Abdul Rahman Kepala Badan Kesbangpol kota Depok mewakili Walikota Depok membuka acara menyampaikan, pesta demokrasi pada Pileg, Pilpres 2024 nanti, diharapkan berjalan aman dan kondusif. Sukses terlaksana Pileg dan Pilpres 2024 tentu berkat peran penting partisipatif masyarakat yang akan menentukan pemimpinnya.

 

IMG 20230430 WA0218 e1683782226343

Ia katakan bahwa daftar pemilih tetap (DPT), masyarakat untuk dapat mengkroscek, apakah sudah terdaftar apa belum di Daftar Pemilih Sementara (DPS). Karena warga negara itu punya hak untuk ikut memilih pada pemilu. Begitu juga partai politik peserta pemilu 2024 yang akan mengajukan calon legislatifnya.

” Parpol yang bakal melaksanakan pemilihan calon anggota DPRD Kota Depoknya untuk menjaga kondusifitas pada saat pemilihan nanti dan kebijakan KPU dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar, pintanya.

Pada kesempatan itu, Bawaslu kota Depok diwakili Sriyono mengatakan, kami juga memerlukan data caleg parpol peserta pemilu 2024, siapa yang bakal mencalonkan anggota DPRD Kota Depok nanti tidak bermasalah.

Tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Depok, Bawaslu akan melakukan pengawasan dan akan melakukan pencegahan sebelum ada penindakan,
apa bila ada kejanggalan data palsu kita akan tindak sesuai peraturan yang berlaku, tandas Sri.

Dikatakan Nana Shobarna ketua KPU kota Depok, hingga saat ini pihaknya masih menunggu tanggapan dari masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) peserta Pemilu 2024, ucapnya.

” Soal Daftar Pemilih Sementara, kami masih menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat, sebelum dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) “, kata ketua KPU kota Depok.

Kita akan mendata alamat sekretariat parpol peserta pemilu 2024 yang ada di kota Depok dulu, dan nantinya pada tanggal 1 – 14 May 2023, kantor KPU kota Depok akan menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Depok
yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu 2024 “, jelasnya.

Karena kita perlu mempersiapkan itu, maka kami mengadakan rapat koordinasi dengan para parpol sekalian silaturahmi dan halal bi halal di suasana bulan Syawal ini, tuturnya.

KPU

Dalam prosesnya nanti, Nana berharap berjalan sesuai dengan rencana dan harapan kita semua. Jadi kami sudah memasuki tahapan pencalonan bakal caleg.

Semua data caleg semuanya ada pada parpol dan akan di input dalam aplikasi yang sudah ada di sistem informasi pencalonan (Silon), kemudian ada berkas yang akan disampaikan secara pisik yang akan dilakukan pada tanggal 1 – 14 Mey tentunya melalui tahapan pengajuan bakal calon, penyampaian dokumen secara pisik tersebut, lanjut Nana..

Soal perbaikan data caleg yang disampaikan oleh para parpol kepada KPU, itu waktu nya masih panjang sekitar di bulan November, namun kita masih fokus tahapan penerimaan calon dulu setelah itu akan di verifikasi, kalau ada kekurangan tentu ada perbaikan, setelah muncul daftar calon sementara (DCS) kita akan umumkan dan ada tanggapan dari masyarakat, sehingga menjadi daftar calon tetap (DPT) terakhir di bulan November dan Kampanye caleg selama 75 hari. Jadi setelah penetapan DCT, 3 hari kemudian para caleg berkampaye selama 75 hari dan 3 hari masa tenang kemudian pencoblosan 1 hari.

Soal ada singgah dari parpol, kalau caleg itukan peserta, yang menentukan panitia sehingga mau tidak mau peraturan harus di jalani. Kriteria caleg minimal berpendidikan diploma SLTA sederajat, pemeriksaan kesehatan bebas di rumah sakit mana saja boleh termasuk pembuatan surat keterangan kelakuan baik (SKCK), pungkasnya. (Yuni )

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.