https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 60

Bupati Melawi Hadiri Langsung Acara Peringatan 1 Abad NU Di Desa Guhung

Bupati Melawi Hadiri Langsung Acara Peringatan 1 Abad NU Di Desa Guhung
Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa saat menghadiri peringatan 1 Abad NU di Desa Guhung.

MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dan istri Ny. Raisya Sarbina Dadi menghadiri langsung kegiatan peringatan 1 abad Nahdlatul Ulama (NU) di Desa Guhung, Kecamatan Belimbing pada Minggu (21/5) pagi.

Kegiatan peringatan 1 Abad NU turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa dan Istri serta Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat , Ritaudin, SE.

Dalam sambutannya, Bupati Melawi menyampaikan agar  NU sebagai Ormas besar bisa saling menjaga kerukunan antar umat beragama terutama di Kabupaten Melawi.

“Mari kita saling menjaga kerukunan antar umat beragama dan menjalin silaturrahmi dan diberikan kesehatan selalu,” kata Bupati.

Bupati Melawi juga memberikan bantuan sejumlah uang yang diterima secara langsung oleh Hasan selaku Ketua Panitia peringatan 1 Abad Nahdlatul Ulama. Kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng sebagai tanda dimulainya peringatan 1 Abad NU Tahun 2023.

Dalam Kesempatan tersebut, Ketua Panitia, Hasan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Melawi beserta rombongan atas kehadirannya dalam memperingati 1 Abad NU di Desa Guhung.

“Dalam memperingati 1 Abad NU kami menggelar pengajian akbar dengan mendatangkan Ustadzah dari jawa Timur sebagai penceramah untuk memberikan tausiah. Selain itu, kami juga memberikan santunan kepada anak yatim piatu dan orang yang tidak mampu,” kata Hasan.

Peringatan 1 Abad NU yang dilaksanakan di Desa Guhung dihadiri ratusan warga NU dari 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Melawi.

 

Penulis : Supardi N

Editor : Ade Shalahudin Al ‘Ayubi

Mencuat Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Ponpes Al-Furqon

Mencuat Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Ponpes Al-Furqon
Ponpes Al Furqon
SUMBAR-PAYAKUMBUH, Metroindonesia.id – Mencuat  isu adanya dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap sesama santri di Pondok Pesantren Al Furqon yang terletak di Kotobaru, Simalanggang, Kabupaten Payakumbuh, Sumatera Barat.

Diduga korban berinisial F dipaksa menandatangani surat pernyataan oleh oknum pengurus atas pelecehan seksual yang dilakukan F.

Yanti, orang tua F tidak terima jika anaknya dituduh melakukan pelecehan seksual, menurut yanti anak sudah 3 tahun mondok di pesantren tersebut.

WhatsApp Image 2023 05 20 at 16.00.24
gambar ilustrasi 

“Saya diminta datang ke sekolah dan anak saya diminta tanda tangan surat pernyataan yang isinya mengakui bahwa anak saya telah melakukan pelecehan seksual sesame jenis sejak kelas 8,” uajr Yanti.

Anehnya menurut Yanti oleh pihak pengurus pesantren melarang dirinya untuk memberitahukan isi surat pernyataan tersebut kepada anaknya dan anaknya bisa mondok kembali seperti biasa.

Untuk memastikan kebenaran tersebut lantas Yanti menanyai anaknya F perihal tuduhan dari pengurus Ponpes tersebut. F membantah, bahwa tuduhan pengurus Ponpes kepada dirinya tidak benar.

WhatsApp Image 2023 05 20 at 16.01.32
gambar ilustrasi

“kami hanya bercanda dan tak sengaja saya menyentuh alat vital teman saya,” kata F menjawab pertanyaan orangtuanya.

Hal lain yang dianggap aneh oleh orang tua F, jika memang anaknya melakukan pelecehan dan ada korban di asrama.

“Kenapa dengan menandatangani surat perjanjian dimana F mengakui semua tuduhan, anak bisa masuk asrama lagi, bagaimana nasib korban,”. ujar orangtua F penuh tanya.

WhatsApp Image 2023 05 20 at 16.00.55
gambar ilustrasi

Orang tua akhirnya mengkonfirmasi tuduhan adanya kecendrungan sex menyimpang dengan membawa anak ke Psikolog Halvizh, dan hasilnya tidak ditemukan adanya indikasi penyimpangan seksual pada F. Dalam artian F ini normal.

Pihak sekolah kemudian meminta orang tua untuk memasukkan lagi F ke pondok sebagai syarat utk ujian akhir. Orang tua F menolak anaknya tinggal di asrama dan meminta agar F bisa full day saja mengingat kondisi psikologis F yang sudah tertekan akibat tuduhan pelecehan seksual itu, namun pihak sekolah menolak. Tetap memaksa F untuk kembali ke asrama.

“Karna tidak ada kesepakatan itu, F tidak datang ke sekolah dan pada tanggal 13 Februari, F dikeluarkan secara sepihak dari data dapodik oleh Sekolah dan terancam tidak bisa mengikuti ujian akhir,” terang Yanti.

Menurut Yanti,hal ini sudah dilaporkan Dinas pendidikan dan Ombudsman, namun sampai hari H ujian tanggal 3 Mei 2023, tetap tidak ada kejelasan apakah F bisa ujian atau tidak, karna sekolah terus mempersulit dengan alasan yang dibuat-buat.

“Bahkan tanggal 15 Mei, F sudah datang ke sekolah untuk ujian susulan, atas rekomendasi Ombudsman, tapi tetap ditolak dengan alasan sekolah tidak menerima pemberitahuan sehari sebelumnya. Padahal menurut pihak Ombudsman, mereka sudah memberi tahu sekolah tanggal 14 Mei,” jelasnya.

Melihat tidak ada iktikad baik dari pihak sekolah, orang tua kembali mendatangi kantor dinas pendidikan Limapuluh kota, dan meminta anak mereka untuk ujian di kantor dinas pendidikan. Setelah berkali-kali dipersulit untuk ujian, akhirnya F bisa mengikuti ujian susulan yang baru dimulai Rabu (17/05/2023).

Ketidak puasan orang tua dari F tentang nama baik dan diskriminasi terhadap anaknya, orang tua berencana akan melaporkan hal ini ke ranah Hukum.

“kami orang tua dari F akan melanjutkan perkara ini ke ranah hukum (pihak kepolisian. red) karena diskriminasi terhadap anak kami sudah  sangat keterlaluan, bahkan sampai anak kami mengalami trauma yang cukup berat,” tandasnya.

KIP Direspon Amplop Putih

0
KIP Direspon Amplop Putih
  • Kompetensi Kepala SMP Negeri 3 Hamparan Perak Patut dipertanyakan
Deli serdang | metroindonesia.id – KIP atau lebih kita dikenal dengan kepanjangan Keterbukaan Informasi Publik  yang diatur dalan undang undang nomor 14 tahun 2008 dan perubahannya.

Jabatan kepala sekolah didalam undang undang termasuk pejabat publik yang harus menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, termasuk informasi penggunaan anggaran.

KIP
Suasana sekolah

Namun ada hal berbeda yang dilakukan oleh Saini yang tercatat sebagai Kepala SMP NEGERI 3 Hamparan Perak dimana KIP direspon dengan pemberian amplop putih kepada pemohon informasi (red, jurnalis).

Hal tersebut di alami jurnalis media on-line metroindonesia.id pada tanggal 17 Mei 2023 kemarin, terkait penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) TA 2022 – 2023

KIP yang dimaksud berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat atas dugaan penggunaan anggaran tidak sesuai dengan juklak juknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

KIP
Tidak nampak adanya papan mading

Untuk mendapatkan informasi yang akurat sebagaimana pasal 1 Kode Etik Jurnalis “wartawan Metro Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk“.

Dalam pelaksanaan pasal 3 KEJ “wartawan Metro Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”  mendapat respon amplop putih.

Dengan alasan “saya zoom meeting dengan kementrian saya sangat sibuk ini yang bisa saya beri kepada bapak buat beli bensin” ujar Saini Kepala SMPN 3 Hamparan Perak.

KIP
Penggunaan dana BOS untuk sarana dan prasarana tidak tampak

Papan Mading yang seharusnya digunakan sebagai informasi kepada masyarakat atas semua kegiatan pendidikan dan penggunaan anggaran tidak ada terlihat sesuai aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang diminta oleh masyarakat melalui publikasi media ini, untuk menguji ulang kompetensi kepala SMPN 3 Hamparan Perak.[] G. Pasaribu.

Jimmy Mamesa vs Pemkab Bogor

0
Jimmy Mamesa vs Pemkab Bogor
Kabid pertanahan Kab. Bogor

Oleh : A. Rachman bersertifikat BNSP

Bogor Raya | metroindonesia.id – Perseteruan status kepemilikan lahan seluas 6.9 hektar antara Jimmy Mamesa dengan pemerintah kabupaten Bogor menjadi perhatian publik.

Dari beberapa informasi yang diterima redaksi metroindonesia.id atas beberapa pemberitaan di media, lahan seluas 6.8 hektar saat ini di kuasai oleh PT. KARUNIA ALAM ABADI AGUNG, berkedudukan di jalan raya Golf Nomor 8, Cipayung Datar, Kelurahan Pasir Angin, kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Jimmy
Kabid pertanahan EKo

Dikutip dari media dengan judul “Di duga oknum Pejabat Pemda Kabupaten Bogor Terlibat Otak Mafia Tanah”  berdasarkan versi Jimmy Mamesa, Sekretaris Daerah  kabupaten Bogor Burhanuddin melalui Kabid Pertanahan DPKPP Eko, M, SH, MH pada Rabu 17/05/2023 memberi tanggapan.

Jimmy Mamesa di anggap tendensius dan memojokkan instansi pemerintah kabupaten Bogor dan oknum pejabat pemerintah kabupaten Bogor,hal ini dijelaskan oleh Kabid pertanahan Dpkpp EKO, M, SH, MH. Rabu (17/05/2023).

Dalam narasinya Eko menyampaikan “HPL (Hak Pengelolaan Lahan)  Pemda No. 1/Gunung geulis merupakan tanah yang berasal dari sebagian tanah eks HGU PT. Perkebunan Sinar Proses Kedung Halang No. 2/Nagrak yang berakhir haknya pada tahun 1980” ujarnya.

Jimmy
Peristiwa apa ini ?

kemudian pada tahun1982 sesuai SK Mendagri tanah Eks. HGU PT. Perkebunan Sinar Proses Kedung Halang telah diberikan kepada beberapa pihak, diantaranya diberikan sebagian tanahnya kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sebagaimana telah diproses dan diterbitkan Sertifikat HPL Pemda nomor 1/gununggeulis pada tahun 1987 seluas 69,8 hektar,”paparnya.

Yang menarik pada tahun 2022 PT. KARUNIA ALAM ABADI AGUNG yang sebelumnya bernama PT. KARUNIA ALAM ABADI berdasarkan Akta Notaris Nomor 11 Tanggal 12 September 2013 telah memenangkan perkara di Mahkamah Agung  dengan P U T U S A N  Nomor 2201 K/Pdt/2022.

Namun dari kronologi diatas , apakah Jimmy sudah mengetahui apakah HPL (Hak Pengelolaan Lahan) menurut undang undang nomor berapa yang menyatakan HPL sebagai bukti kepemilikan itu ada? Apakah tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah ?

Jimmy
Perlu adanya pembuktian dipengadilan

Undang undang RI Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok pokok Agraria pasal 16 ayat 1 yang menyatakan:

Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah:.

a. hak milik,.

b. hak guna-usaha,

c. hak guna-bangunan,

d. hak pakai,

e. hak sewa,

f. hak membuka tanah,

g. hak memungut-hasil hutan,

h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan

ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.

Lalu bagaimana HPL bisa beralih ke PT. KARUNIA ALAM ABADI ? Mari kita tengok lagi pasal 2 ayat 4 yang menyatakan:

Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

Nah loh !! Ketentuan pemerintah mana yang memperbolehkan penguasaan oleh perusahaan berbadan hukum ? Dimana status HPL menjadi bukan bukti kepemilikan yang sah menurut undang undang.

Percuma Lapor Propam Mabes Polri

Atau berdasakan penyerahan pada tanggal 29 Oktober1992, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 593.32 – 1160.- tentang Pengesahan Pelepasan Tanah Pemerintah Kabupaten D.T. II Bogor.

Lalu dengan mekanisme peraturan dan undang undang apa Pemerintah Kabupaten Dati II Bogor bisa menguasai lahan Ex HGU PT Perkebunan Sinar Proses Kedunghalang.

Bila lahan seluas 6.9 hektar adalah benar lahan perkebunan,  menurut pendapat saya kewenangan ada di Departemen Pertanian melalui Dirjen Bina Produksi Perkebunan bukan di Kemendagri.

sementara Jimmy sudah mengungkapkan beberapa bukti kepemilikan lahan melalui publisitas di beberapa media.

Lalu untuk apa maksud dan tujuan pemerintah Kabupaten Bogor melalui SK Kemendagri (penelusuran melalui google tidak diketemukan)  mengajukan HPL ?

Irjen Pol Suharyono, S.I.K., S.H Berikan Yang Terbaik Untuk Keluarga alm. Tiara

Apakah berani Eko Kabid Pertanahan membuka ke Publik tentang isi permohonan HPL dan isi  Surat Perjanjian Nomor 593.82/02/PRJN/HUK/1992 tentang Pelepasan Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kabupaten D.T. II Bogor kepada PT Karunia Alam Abadi seluas 69,8315 ha.

Publik juga berharap Sekda Bogor Burhanuddin bersikap gentleman menjawab tudingan Jimmy Mamesa, atas perintah dan inisiatif siapa adanya peristiwa perobohan plang peringatan milik Jimmy Mamesa.

Dan jika memang benar tidak terlibat sampaikan juga berapa Villa berikut luas tanah yang di miliki setiap kepala dinas, termasuk milik Kadis Kebersihan kabupaten Bogor][ Redaksi.

Bupati Melawi Salurkan Langsung 2,4 Ton Beras CPPD Kepada Masyarakat

0
Bupati Melawi Salurkan Langsung 2,4 Ton Beras CPPD Kepada Masyarakat
Bupati menyerahkan langsung beras CPPD kepada warga di dampingi Kadis Pertanian Kabupaten Melawi, Syaiful Khair.

MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa secara resmi melakukan penyaluran bantuan beras CPPD (Cadangan Pangan Pemerintah Daerah) Kabupaten Melawi kepada masyarakat Nanga Pinoh yang dipusatkan Di Desa Kelakik, Kecamatan Nanga Pinoh, Rabu (17/5).

Penyaluran beras CPPD Kabupaten Melawi Tahun 2023 oleh Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yusra ini didampingi oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan Kabupaten Melawi, Syaiful Khair.

Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan bahwa penyaluran bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Melawi kepada masyarakat.

“Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan Kabupaten Melawi bekerja sama dengan Bulog Kabupaten Sintang.  dimana bantuan yang dapat diterima oleh masyarakat yaitu berupa beras bagi masyarakat yang sangat membutuhkan,” kata Bupati.

Penyaluran bantuan beras CPPD tersebut langsung diberikan kepada  Penerima Manfaat sesuai data yang sudah disiapkan sebelumnya.

“Sebanyak 2,4 ton beras yang dibagikan Kepada masyarakat dan masing masing mendapatkan 10 kg per keluarga,” tutup Bupati Melawi.

 

Penulis: Jumain

Editor : Ade Shalahudin Al ‘Ayubi

Petani Sawit Desa Labang Minta PT RKA Kembalikan Lahan Warga

Petani Sawit Desa Labang Minta PT RKA Kembalikan Lahan Warga
Salah satu jalan blok perkebunan kelapa sawit yang diduga ditelantarkan oleh PT RKA sejak lama.
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Masyarakat petani kelapa sawit di Desa Labang, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi menolak jika PT RKA ( Rafi Kamajaya Abadi) berencana akan mengambil kembali lahan yang sudah ditelantarkan yang kini sudah dikelola oleh masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Rejeki alias Ence petani sawit Desa Labang. Menurutnya, sejak warga Desa Labang menyerahkan lahannya kepada PT RKA pada tahun 2010 silam banyak lahan warga yang ditelantarkan oleh pihak perusahaan.

“Dulu kami dengan sukarela menyerahkan lahan untuk dijadikan HGU PT RKA dengan harapan ekonomi kami meningkat. Banyak pohon karet warga yang ditebang untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Sampai hari ini tidak kami merasakan kesejahteraan yang pernah dijanjikan oleh perusahaan kepada masyarakat,” ungkap Ence sapaan akrabnya, Selasa (16/5).

foto 2
Dugaan lahan HGU PT RKA yang ditelantarkan sejak lama.

Selain itu, Ence juga mengatakan bahwa sudah banyak perjanjian baik tertulis maupun lisan antara masyarakat dengan PT RKA mengenai pembagian plasma petani. Namun hingga kini tidak satupun direalisasikan oleh PT RKA kepada masyarakat.

“Tahun 2022 kami menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Melawi, terkait kegiatan PT RKA yang vakum. Surat Bupati Melawi tertanggal 12 Februari 2022 lalu yang telah ditandatangani tidak satupun direalisasikan PT RKA kepada kami,” jelas Ence.

“Bahkan sampai ada isu bahwa PT RKA telah melakukan take over dengan PT Ikhasas, perusahaan yang baru pun belum pernah melakukan sosialisasi kepada kami warga Desa Labang,” imbuhnya.

foto3
Dugaan lahan HGU PT RKA yang ditelantarkan sejak lama.

Ence juga mengatakan bahwa, selama vakumnya kegiatan PT RKA di Desa Labang banyak masyarakat mengalami kesulitan ekonomi.

“Bayangkan, sejak diserahkan lahan kami pada tahun 2010 silam ke PT RKA hingga sekarang mata pencaharian kami hilang. Dulu kami noreh getah untuk memenuhi kebutuhan hidup, sejak diserahkan lahan ke PT RKA sebagaian besar mata pencaharian masyarakat hilang,” jelasnya.

Tak Hanya itu, Ence juga mempersoalkan adanya lahan warga yang tidak diserahkan, tetapi masuk ke dalam HGU PT RKA. Mengenai hal tersebut ence berharap PT RKA agar mengeluarkan lahan warga yang memang tidak diserahkan.

foto4
Lahan sawit PT RKA yang terlantar setelah dikelola oleh petani sawit Desa Labang

“Kami minta agar PT RKA mengembalikan lahan warga Desa Labang yang memang tidak diserahkan dalam HGU termasuk lahan dalam HGU tapi tidak pernah dikelola PT RKA, kami minta diserahkan  juga ke masyarakat, sekarang lahan itu sudah menjadi hutan,” pintanya.

“Kalo PT RKA tidak mampu mengelola lahan, serahkan kembali lahan ke masyarakat. Jangan lahan yang sebelumnya ditanam perusahaan tapi ditelantarkan yang sekarang dikelola oleh masyarakat malah  mau ditarik begitu saja tanpa ada kesepakatan dengan masyarakat yang mengelola,” pungkasnya lagi.

Hal serupa juga disampaikan oleh Jakir, yang mengatakan bahwa, selama ini PT RKA tidak pernah melakukan sosialisasi kepada petani, terutama soal pembagian kebun plasma.

“Sekarang kami sudah tidak percaya dan berharap lagi dengan PT RKA, terutama masalah plasma, kami mau mengelola sendiri saja,” kata Jakir.

“Bukan hanya pembagian kebun plasma yang tidak jelas, soal infrastruktur jalan, satu butir batupun PT RKA tak pernah membantu, semua jalan dan jembatan dibangun oleh warga, perusahaan hanya tinggal pakai,” kesalnya.

Proyek Rp 6.4 Milyar Asal Jadi

0
Proyek Rp 6.4 Milyar Asal Jadi
  • Proyek Rp 6.4Milyar Pengecoran  Jalan tangguk bongkar Lingkungan V, Vi, VII dan IX terkesan asal jadi
Medan I metroindonesia.id – Hal tersebut disampaikan warga ”  Proyek Rp 6.4 Milyar sudah tampak retak retak” ungkap salah seorang warga kepada metroindonesia.id.

Dari informasi masyarakat yang berhasil dihimpun ada 4 titik ruas jalan Proyek Rp 6.4 yang dilakukan pengecoran, jalan Tangguk Bongkar lingkungan V, VI, VII dan IX wilayah Kelurahan Tegal Sari Mandala II , Kecamatan Medan Denai.

Proyek Rp 6.4
Papan proyek PT Kreasibeton Nusa persada no

Pengerjaan Proyek Rp 6.4 Milyar dalam rekonstruksi jalan yang merupakan pembetonan menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK)- APBD TA 2022 ini, berlangsung mulai 29 Maret 2023 dengan anggaran Proyek Rp 6.4Milyar lebih.

Terkait kualitas pengerjaan rekonstruksi jalan ini, beberapa elemen masyarakat menyampaikan “Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang tidak menganggarkan biaya konsultan pengawas, jadi pengawasan Proyek Rp 6.4Milyar bersifat internal saja” ungkap warga yang tidak ingin namanya di cantumkan.

Proyek Rp 6.4
Dugaan penyimpangan pada penggunaan besi
  • Sebab pelaksanaan pengecoran selalu dilakukan pada saat pukul 03 wib (subuh).

Sehingga hasil pengerjaannya asal jadi karena tidak adanya pihak pengawas Proyek Rp 6.4 dan masyarakat sehingga pekerjaan pembetonan jalan benar-benar tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

Percuma Lapor Propam Mabes Polri

terbukti pemborong hanya menggunakan besi ukuran 8 ml untuk penahan pinggiran pengecoran dan bukan jalinan besi disinilah bukti bahwa pekerjaan rekonstruksi jalan di kelurahan Mandala II terkesan dikerjakan asal jadi.contoh pekerjaan di tangguk bongkar VI baru selesai pengecoran sudah retak-retak.

Proyek Rp 6.4
Kondisi jalan yang mulai retak retak

untuk itu diharapkan kepada walikota Medan untuk memerintahkan kepala dinas PUPR dan tata ruang kota Medan agar mengecek pekerjaan PT kreasi beton nusa persada agar pekerjaan sesuai dengan harapan masyarakat.

Pelaksana kegiatan PT. Kreasi Beton Nusa Persada yang beralamat Ruko Center Point, Jl. Timor No. H01 & H02. Kode Pos, : 20236. Kota sesuai pencarian google masih dalam penelusuran untuk dikonfirmasi lebih lanjut.[] G.Pasaribu.

Tim Satgas Kujang Lapas Cibinong lakukan Razia

0
Tim Satgas Kujang Lapas Cibinong lakukan Razia
Cibinong | metroindonesia.id –  Tim satgas Kujang Lapas Kelas IIA Cibinong lakukan razia dengan menggeledah kamar hunian narapidana di seluruh Blok Hunian Senin (15/05).

Hal ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi lembaga pemasyarakatan untuk melakukan deteksi dini gangguan kamtib di Rutan

Kalapas Cibinong, Usman Madjid memimpin langsung Tim Satgas jalannya razia tersebut.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan komitmen dari Lapas Cibinong dalam memberantas barang – barang terlarang seperti narkoba, alat komunikasi, senjata api/tajam dan lain sebagainya.

Tim Satgas

“Pada razia hari ini, kami menurukan tim satgas Kujang, hal ini kami lakukan karena adanya isu bahwa terdapat modus – modus yang menjadi gangguan kemanan dan ketertiban di dalam Lapas. Sehingga kami melakukan pencarian informasi terlebih dahulu lalu melakukan penindakan hari ini.” ujar Usman.

“Kami menggeledah beberapa kamar hunian di seluruh blok hunian. Dalam pelaksanaannya, kami mengacu pada Permenkumham No 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Selain memeriksa barang – barang terlarang kami juga memeriksa jalur instalasi listrik yang tidak sesuai peruntukan.” jelas Usman.

Percuma Lapor Propam Mabes Polri

Kepala KPLP, Nurhamdan juga menjelaskan bahwa jajaran pengamanan di Lapas Cibinong siap membantu dan melaksanakan arahan dari pimpinan untuk memberantas barang – barang terlarang di dalam Lapas. Imbuhnya

“Kami jajaran pengamanan selalu berupaya untuk menciptakan suasana aman dan kondusif yang salah satunya yaitu memastikan tidak terdapat barang terlarang di dalam kamar. Sehingga proses pembinaan dalam Lapas berjalan dengan baik.” Pungkasnya.

Tim Satgas
Area yang dilakukan razia

Pada pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan barang – barang yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Selain itu, seluruh warga binaan mendukung dan bekerjasama dengan baik untuk memperlancar proses penggeledahan tersebut.

Barang bukti hasil penggeledahan dicatatkan dalam berita acara serah terima penggeledahan. Selanjutnya diamankan untuk dimusnahkan.
(Richard Purba)

_Humas Lapas Cibinong_

Copot Kepala SDN 105288 Sei Rotan

0
Copot Kepala SDN 105288 Sei Rotan
Deli Serdang I metroindonesia.id – Transparansi penggunaan dana bos  merupakan hak konsumsi publik dan pertanggung jawaban suatu instansi kepada masyarakat publik seperti pengelolaan anggaran SDN 105288 Sei Rotan, dimana pimpinan layak di copot ketika benar tidak memberikan informasi penggunaan keuangan kepada masyarakat.

Hal tersebut sudah diatur dalam undang undang tentang tata cara dan mekanisme untuk memperoleh informasi dengan tujuan penggunaan anggaran di masyarakat sudah sesuai penggunaan, untuk jaminan mutu kegiatan, bila hal tersebut tidak tercapai, maka Kepala SDN 105288 Sei Rotan layak di copot

SDN 105288
Tidak tampak Mading penggunaan dana Bos

Namun sepertinya hal tersebut tidak di dapatkan oleh media metroindonesia.id dari Kepala SDN 105288 ketika diminta transparansi  penggunaan anggaran dana BOS tahun 2022/2023.

sebab wartawan tidak menemukan adanya papan Mading disekolah tersebut dan tidak adanya perubahan sekolah sejak dipimpin oleh Ermi Mediyani selama 1 tahun terakhir yang pada akhirnya timbul opini di masyarakat

  • adanya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran dana BOS TA.2022/2023

Pesan singkat melalui aplikasi sosial WhatsApp pun tidak di gubris oleh Ermi Mediyani Kepala SDN 105288 walaupun sudah terkirim dan tercontreng warna biru tanda sudah di baca pada aplikasi

SDN 105288
Tidak tampak adanya perubahan 1 tahun terakhir

Masyarakat melalui media metroindonesia.id berharap Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang segera mencopot kepala sekolah yang tidak transparan dalam penggunaan anggaran yang meresahkan masyarakat akan mutu pendidikan dan sarana prasarana yang belum terealisasi.[] G. Pasaribu

Partai Umat Kota Depok Daftarkan 50 Bacaleg

0
Partai Umat Kota Depok Daftarkan 50 Bacaleg
Exif_JPEG_420
Depok I metroindonesia.id – DPD Partai Umat kota Depok Daftarkan 50 bakal calon anggota DPRD Kota Depok ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Depok bertempat Jl. Raya Margonda, Minggu (14/5/2023).
Partai Umat
penetapan bakal calon legislatif

Ketua DPD kota Depok Bachtiar Dewantara, sesuai dengan tagline lawan kezoliman tegakan keadilan dan target 7 kursi di parlemen.

” ini bukan main-main, kalau DPR pusat Partai Umat saja menarget 10 persen, sedangkan untuk DPD kota Depok menargetkan lebih dari 10 persen,” katanya saat memberikan keterangan pers di KPU Kota Depok.

Bachtiar menjelaskan, untuk semua Daerah Pemilihan (Dapil) di situ ada umat, yang optimis meraih suara terbanyak.

Partai Umat
berpose bersama

“semua dapil dukungan kami, karena umat ini ada dimana saja karena itu kita tergetkan semua dapil, di kota Depok ada 6 dapil nah kenapa bisa tujuh, ini rahasia kita,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, masuk sebagai pengurus partai adalah sebagai wujud kepedulian terhadap bangsa yang terus mengalami krisis.

Partai Umat
Exif_JPEG_420

krisis bangsa ini sudah sedemikian saya bukan orang politik karena ada partai umat saya terpanggil untuk masuk partai politik untuk melawan kezoliman dan ketidakadilan di tengah umat ini,” sebutnya

Percuma Lapor Propam Mabes Polri

Untuk itu, Bachtiar mengajak kepada semua masyarakat yang belum pernah masuk kedalam partai politik, sudah saatnya bergabung untuk melawan kezoliman menegakan keadilan bersama Partai Umat.(Yuni)