https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 27

Bripka Yudi Mastanto Resmi Di Pecat

0
Bripka Yudi Mastanto Resmi Di Pecat
MELAWI, metroindonesia.id – Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon secara resmi memecat Bripka Yudi Mastanto dari keanggotaan Polres Melawi. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka Yudi Mastanto digelar  di lapangan Apel Bhayangkara oada Jumat, (08/8/2025) pagi.

Upacara pemecatan Bripka Yudi Mastanto juga di hadiri Waka Polres Melawi Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P, Pju Polres Melawi, perwira dan bintara, pelaksanaannya secara Inabsensia atau tidak dihadiri langsung oleh Bripka Yudi Mastanto.

“Hari ini institusi Polri membuktikan implementasi ketegasannya dengan melakukan tindakan tegas kepada Bripka Yudi Mastanto personel Polres Melawi dengan merekomendasikan PTDH yang telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan, norma norma etika dan disiplin anggota Polri serta pada fotonya kami berikan tanda silang,” ujar Kapolres Melawi.

Lanjutnya, untuk diketahui bersama bahwa PTDH ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang KEPP. Seluruh personel agar dapat merenungi dan mengambil hikmah, selalu berhati hati dalam tindakan, instrospeksi diri dari perbuatan menyimpang, penyalah gunaan narkoba dan Kode Etik Polri, untuk itu mari kita saling mengingatkan.

Putusan ini telah ditinjau dari berbagai aspek seperti “Asas Kepastian” dengan menitik beratkan adanya kepastian terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran sehingga jelas statusnya, “Asas Distributif dan Kemanfaatan” yaitu telah di pertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota Polri yang dijatuhi PTDH dan “Asas Keadilan” yang berkomitmen mewujudkan keadilan terhadap oknum anggota Polri yang telah terbukti melanggar norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri dengan punishment salah satunya PTDH namun sebaliknya bagi anggot Polri yang berprestasi harus diberikan reward atau penghargaan sesuai dengan prestasi yang di capainya.

“Tentu akan menindak setiap pelanggaran yang dapat merusak nama baik Institusi Polri sebaliknya reward atau penghargaan tidak akan luput di berikan kepada personel yang berprestasi,” Tegasnya.

Kepada seluruh personel jangan ada lagi personel yang di PTDH, tingkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Tingkatkan kedisiplinan diri dan kesatuan agar terhindar dari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri,keluarga dan kesatuan, Jaga perilaku tingkah laku dan tutur kata setiap waktu, Hindari sikap arogansi individualisme, apatis sebagai bentuk ketauladanan bagi keluarga dan masyarakat serta tingkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota dalam setiap pelaksanaan tugas dengan tidak ragu melakukan penindakan.

“Jaga marwah institusi besar ini, saya ingatkan sekali lagi agar upacara PTDH ini dapat menjadi contoh dan pelajaran terhadap seluruh personel Polres Melawi,” pungkas AKBP Harris.**

Ketua DPRD Kota Payakumbuh Apresiasi Jawaban Walikota

0
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Apresiasi Jawaban Walikota
Payakumbuh, Metroindonesia.id – Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra, memberikan apresiasi atas penyampaian jawaban Wali Kota Zulmaeta terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, jawaban yang disampaikan cukup komprehensif dan mencerminkan adanya itikad baik dari pemerintah daerah untuk menindaklanjuti aspirasi legislatif dan masyarakat.

“Kami menilai Wali Kota dan jajaran telah memberikan penjelasan yang cukup rinci terhadap setiap masukan dari fraksi-fraksi. Ini menunjukkan adanya komitmen bersama untuk membangun Payakumbuh secara transparan dan responsif,” kata Wirman Putra di Gedung DPRD, Rabu (06/08/2025), usai rapat paripurna.

Wirman menyebutkan, berbagai persoalan strategis yang disorot fraksi seperti insentif guru PAUD, pengelolaan Pasar Padang Kaduduak, penataan tenaga non-ASN, peningkatan layanan RSUD Adnaan WD, hingga aspek keamanan dan infrastruktur publik, telah ditanggapi secara konstruktif oleh pihak eksekutif.

“Tentu masih ada beberapa hal yang perlu didalami lebih lanjut dalam rapat kerja bersama. Namun paling tidak, respons awal dari Wali Kota telah memberikan arah yang positif terhadap proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD ini,” ujarnya.

IMG 20250806 WA0030

Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal agar pelaksanaan program dan anggaran berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Selain itu, ia mendorong agar seluruh OPD lebih aktif berkoordinasi, terutama dalam menyikapi masukan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“Kami berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga, sehingga apa yang dirancang dalam APBD dapat betul-betul menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Wirman juga mengajak seluruh anggota DPRD dan mitra kerja pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi dalam menyusun anggaran yang berpihak pada masyarakat dan menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan daerah. (*)

Hengky Ketua Komisi C Harap, Anggaran RTLH Jadi Prioritas

0
Hengky Ketua Komisi C Harap, Anggaran RTLH Jadi Prioritas

Depok.{metroindonesia.id} – H.Hengky ketua komisi C dari anggota DPRD Kota Depok, menyoroti minimnya alokasi anggaran untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kota Depok.

Hengky komisi C ini mendorong agar program RTLH masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai prioritas utama. Hal ini disampaikannya dalam forum Rapat Paripurna laporan pansus 2 DPRD Depok tentang RPJMD, Senin (4/8/25).

Saya ingin paksakan supaya poin RTLH ini masuk buat jadi bahan kita di dewan dalam hal penganggaran. Ini bisa intervensi anggaran itu, kenapa? Karena aduan di handphone saya ini banyak banget, masalah perbaikan rumah tidak layak huni,” ujar Hengky kepada wartawan.

Ketua komisi C ini mengungkapkan bahwa jumlah laporan RTLH dari tahun ke tahun bukannya berkurang, justru semakin banyak. Ia menilai, ini adalah masalah mendesak yang membutuhkan respons cepat dari pemerintah.

Anehnya, tiap tahun pelaporan ini enggak berkurang malah tambah banyak. Saya kira ini harus dimasukkan ke RPJMD biar di dalam hal penganggaran sangat mudah kita buat mengintervensi, jelasnya.

Ia membandingkan anggaran RTLH dengan anggaran lain yang dianggapnya tidak terlalu mendesak. “Masa penghapus saja itu sampai Rp700 juta, hampir RP 1 miliar, terus kopling hampir RP,1 miliar aja bisa dianggarin. Lah ini kan rumah tidak layak huni, saya kira kita bisa dorong bareng-bareng,” cetusnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen, termasuk media, untuk bersama-sama mengawal agar RTLH menjadi program prioritas.
Untuk itu, Hengky berharap anggaran untuk perbaikan RTLH dapat segera dicairkan sebelum Desember, melalui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan.

” Pesan saya, ini adalah bentuk layanan dasar dari Pemkot Depok. Kalau kita lihat, ini kan jadi emergency, belum lagi apabila terjadi bencana alam, begitu hujan turun, saya datang dan melihat, mereka pada kumpul di satu ruangan yang memang masih aman, tidur bareng di dapur, Ini saya rasa butuh respons cepat,” pungkasnya.

(Indah)

Dua Hari Simulasi (ANBK ) Dan Senam Pagi Di SMK Negri 1 Banyusari Karawang .

0
Dua Hari Simulasi (ANBK ) Dan Senam Pagi Di SMK Negri 1 Banyusari Karawang .

Karawang.{metroindonesia.id}- SMKN 1 Banyusari kabupaten Karawang jawabarat. Dua hari Senin dan Selasa melaksanakan (ANBK) Asesmen Nasional Berbasis Komputer yaitu untuk mengukur mutu satuan pendidikan melalui penilaian terhadap literasi, numerasi, dan karakter siswa, serta survei lingkungan belajar, tidak hanya fokus ( ANBK ) tetapi, juga memperhatikan kesehatan fisik dan kebugaran jasmani mereka. Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan untuk menjaga kebugaran siswa dan seluruh warga sekolah adalah senam pagi. Selasa ( 05-08-2025 ).

IMG 20250805 WA0043 1

Kegiatan senam pagi dilakukan oleh Siswa, guru, dan staf sekolah berpartisipasi secara aktif, kegiatan ini Dengan dipandu oleh guru olahraga, peserta senam pagi melakukan berbagai gerakan pemanasan dan senam yang menyenangkan dan energik. Gerakan senam ini bertujuan untuk melatih kelenturan tubuh, memperlancar peredaran darah, dan meningkatkan stamina para peserta.

H.Abdul Haris M.p.d Selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Banyusari saat di jumpai pers mengatakan.”Dengan terus melaksanakan kegiatan rutin senam pagi ini, dapat mendidik generasi muda yang sehat secara jasmani dan rohani, sehingga mereka siap menghadapi tantangan di masa depan dengan tubuh yang bugar dan pikiran yang jernih.”Ungkapnya.

Lanjutnya.”Selain senam pagi, hari Senin dan Selasa 2 hari ini, kegiatan melaksanakan, Asesmen Nasional berbasis Komputer,( ANBK) yang mana ini di ikuti oleh 45 peserta beserta 5 cadangan jadi total ada 50 siswa, yang mengikuti kegiatan ANBK, yang di bagi menjadi 2 sesi, sesi pertama di ikuti oleh 23 siswa, dan sesi 2, diikuti oleh 22 siswa pada hari pertama siswa mengisi soal – soal terkait literasi, kemudian di hari selasa itu mengenai numerasi dan survai lingkungan belajar, adapun kegiatan lain selain itu kegiatan biasa adalah senam sehat.mengaji pagi dan doa bersama.”Pungkasnya.

( Dra )

Wakil Ketua DPRD Erlindawati : Pemandangan Umum Bentuk Kontrol Politik

0
Wakil Ketua DPRD Erlindawati : Pemandangan Umum Bentuk Kontrol Politik
Payakumbuh, Metroindonesia.id – Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Erlindawati, menilai bahwa pemandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 mencerminkan bentuk kontrol politik yang sehat serta mewakili aspirasi kritis dari masyarakat.

 

“Setiap fraksi memiliki fokus perhatian masing-masing yang relevan dengan dinamika pembangunan daerah dan tuhan masyarakat,” kata Erlindawati di Ruang Sidang DPRD, Selasa (05/08/2025).

 

Ia menyebut, mulai dari sorotan terhadap temuan BPK, keterlambatan insentif guru PAUD dan LPTQ, hingga proses seleksi direksi Perumda Air Minum, semuanya merupakan isu strategis yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

IMG 20250805 WA0027

“Kami di DPRD akan memastikan bahwa seluruh catatan, kritik, dan saran dari fraksi-fraksi ini akan menjadi bahan evaluasi bersama dalam pembahasan perubahan APBD selanjutnya,” ujarnya.

 

Erlindawati juga menggarisbawahi pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam seluruh proses perubahan anggaran. Menurutnya, prinsip-prinsip tata kelola yang baik harus menjadi fondasi dalam setiap keputusan fiskal.

 

“Kami berharap eksekutif dapat merespons pemandangan umum ini secara komprehensif dan terbuka, sehingga proses perubahan APBD berjalan dalam koridor hukum dan memenuhi harapan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Penasehat Hukum Eddi Sullam Siregar Memberi Tanggapan Terhadap Isu Usulan Pemberhentian Kliennya.

0
Penasehat Hukum Eddi Sullam Siregar Memberi Tanggapan Terhadap Isu Usulan Pemberhentian Kliennya.

 

Tapanuli Selatan – Metro Indonesia.id. – Heri Triska Siregar dalam pernyataannya,Selasa (5 Agu 2025). untuk menanggapi adanya berita dan usulan pemberhentian terhadap Eddi Sulam Siregar, anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan karena telah diputus bersalah oleh Pengadilan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP,menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

IMG 20250805 WA00002

1. Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan, dan putusan pengadilan yang telah menjatuhkan vonis terhadap saudara Eddi Sullam Siregar.

2. Saudara Eddi Sullam Siregar merupakan Anggota DPRD yang berjuang untuk rakyat, hal ini nyata disampaikan oleh Masyarakat yang ada di Dapilnya, yang sudah merasakan langsung bagaimana saudara Eddi Sullam Siregar berjuang untuk Masyarakatnya, dan mungkin bisa ditanya kepada teman-temannya di DPRD Tapsel yang rata-rata membela sdr Eddi Sullam Siregar mengingat sepak terjangnya untuk rakyat, dan jika kita melihat di masa persidangan nya yang lalu di Pengadilan Negeri Padangsidempuan,ratusan Masyarakat selalu hadir melihat persidangan untuk memberikan dukungan moral kepada sdr Eddi Sullam Siregar agar lebih kuat dan tabah dalam cobaan ini, bahkan lebih dari lima ratus masyarakat,mahasiswa dan ormas yang bergabung untuk mengadakan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Padangidempuan untuk meminta agar sdr Eddi Sullam Siregar dibebaskan dari tuntutan hukum terlepas dari kepentingan Politik maupun kepentingan lainnya. masyarakat di dapilnya pada khususnya sangat menyayangkan vonis dari Pengadilan, sejauh ini berdasarkan informasi dari sdr Eddi Sullam Siregar, DPW Partai Nasdem dan DPP Partai Nasdem tetap mendukung sdr Eddi Sullam Siregar untuk berjuang secara hukum hingga nanti ada pertimbangan dalam upaya Hukum PK yang sedang kami persiapkan.

3. Kembali sedikit kebelakang,pada mulanya perkara ini muncul setelah peristiwa mogok kerja karyawan PT SAE dan berujung ricuh dan terjadilah keributan dan pemukulan antara karyawan PT SAE dengan HUMAS PT SAE pada tanggal 16 Februari 2024 di Gate R 17 Project PLTA di Marancar sesuai dengan LP Nomor: LP/B/46/H/2024 / SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, Tanggal 16 Februari 2024. Dari peristiwa itu ditetapkan 6 orang tersangka, terdakwa dan sudah divonis 2 tahun 2 bulan sesuai dengan putusan Perkara Nomor: 242/Pid.B/2024/PN Psp, kemudian menjelang putusan Perkara nomor 242/Pid.B/2024/PN Psp ditetapkanlah sdr Eddi Sullam Siregar sebagai Tersangka dengan Nomor LP yang sama dengan yang 6 orang itu yaitu LP Nomor: LP/B/46/H/2024 / SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, Tanggal 16 Februari 2024 namun Persidangannya terpisah sebagaimana putusan Perkara Nomor: 450/Pid.B/2024/PN.Psp. tertanggal 03 Februari 2025 dan memberikan vonis kepada sdr EDDI SULLAM SIREGAR dengan vonis 2 tahun, Sdr Eddi Sullam Siregar melakukan upaya hukum banding dan kasasi namun putusan kasasi tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

4. Dalam surat dakwaan sdr Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan dakwaan pasal 170 ayat (2) ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 sesuai dengan Putusan Nomor 450/Pid.B/2024/PN.Psp. tertanggal 03 Februari 2025, namun dalam putusan sdr Eddi Sullam Siregar tidak terbukti ikut melakukan pemukulan namun yang termuat adalah sebagai orang yang menyuruh melakukan sesuai dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 sebagaimana bunyi pasal 55 ayat 1 “ mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan kata lain jika sesorang terlibat dalam tindakan pidana melalui penyertaan mereka dapat dihukum dengan hukuman yang sama dengan pelaku utama.

5. Namun demikian terkait usulan pemberhentian, kami juga berpegang pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang mengatur mengenai mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) anggota DPRD ataupun usulan pemberhentian Eddi Sullam Siregar sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan.

IMG 20250805 WA0001

6. Berdasarkan Pasal 119 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang anggota DPRD dapat diberhentikan antar waktu apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun atau lebih sebagaimana Ketentuan dalam PP No 12 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD dan UU MD3 yang diubah terakhir dengan UU No. 13 tahun 2019;

7. Dalam hal ini, meskipun Saudara Eddi Sullam Siregar telah dijatuhi vonis pidana 2 tahun, perlu dipastikan apakah putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan apakah telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan terkait ancaman hukuman dan jenis tindak pidananya.

8. Oleh karena itu, setiap usulan pemberhentian harus mengedepankan asas kehati-hatian, keadilan, dan menghormati hak-hak hukum yang dimiliki oleh yang bersangkutan, termasuk hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan seperti Peninjauan Kembali (PK) yang sedang dipersiapkan oleh Kuasa Hukumnya;

9. Kami mengajak semua pihak untuk tidak berspekulasi dan tidak menjadikan persoalan ini sebagai komoditas politik, serta menunggu proses administrasi dan keputusan resmi dari partai politik pengusung dan lembaga yang berwenang.

10. Partai politik adalah satu-satunya pihak yang berwenang secara hukum mengusulkan pemberhentian antar waktu (PAW) anggota DPRD ataupun pengusulan pemberhentian dari sdr Eddi Sullam Siregar;

11. Hal ini ditegaskan dalam: Pasal 407 ayat (1) UU MD3: “Usul pemberhentian antar waktu anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 ayat (1) huruf c disampaikan oleh pimpinan partai politik yang bersangkutan kepada pimpinan DPRD.” Pasal 99 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2018: “Usul pemberhentian antar waktu anggota DPRD disampaikan oleh pimpinan partai politik yang bersangkutan secara tertulis kepada pimpinan DPRD.” Artinya, tanpa surat resmi dari partai, proses pemberhentian tidak bisa dilanjutkan. Lembaga DPRD tidak dapat memproses PAW secara sepihak. Mereka hanya berwenang memproses, bukan memutuskan tanpa dasar, dan dasar itu harus berasal dari partai politik pengusung.

12. Jadi, jika partai politik tidak mengajukan usulan pemberhentian, maka secara hukum anggota DPRD tersebut tidak bisa diberhentikan antar waktu, meskipun ada putusan pengadilan yang telah inkracht.

13. Jika anggota DPRD telah terbukti secara hukum (misalnya vonis pidana 2 tahun inkracht), tetapi partainya tidak mengusulkan PAW, maka: Lembaga lain (misal Bawaslu, masyarakat, LSM) hanya bisa mendesak melalui jalur etik, opini publik, atau internal partai.

14. DPRD sendiri tidak bisa secara hukum memberhentikan tanpa usulan partai,gubernur atau bupati/walikota juga tidak bisa menerbitkan SK pemberhentian tanpa surat resmi dari partai.

15. Sekali lagi menurut pandangan hukum kami sebagai Penasehat Hukumnya dan peraturan perundang undangan yang berlaku “sebut Heri Triska Siregar, “tanpa usulan dari partai politik, pemberhentian antar waktu tidak dapat dilaksanakan, meskipun syarat pemberhentian (misalnya vonis pidana) telah terpenuhi. Meski hal ini bisa menimbulkan masalah etik dan moralitas, tetapi secara hukum formal, partai tetap menjadi penentu.

Pemko Payakumbuh Sampaikan Nota Keuangan APBD 2025

0
Pemko Payakumbuh Sampaikan Nota Keuangan APBD 2025
Payakumbuh, Metroindonesia.id – Pemko Payakumbuh menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (04/08/2025).

 

Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman menyampaikan, penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem perencanaan anggaran yang adaptif terhadap tantangan dan dinamika yang ada.

 

“Kami menyusun rancangan perubahan APBD ini secara terstruktur, profesional, dan berorientasi pada hasil. Tujuannya adalah untuk mendukung pencapaian target pembangunan secara realistis, namun tetap optimistis di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi global,” kata Wawako Elzadaswarman.

 

Ia mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif yang telah membahas dan menyepakati dokumen Perubahan KUA dan PPAS 2025 secara tuntas.

 

Ia menjelaskan bahwa target pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2025 naik menjadi Rp762,79 miliar dari sebelumnya Rp755,87 miliar.

 

Kenaikan sebesar Rp6,91 miliar ini sepenuhnya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan meningkat dari target awal.

 

Namun demikian, pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat mengalami penurunan sebesar Rp8,59 miliar, menjadi Rp574,95 miliar. Penurunan ini terkait dengan efisiensi anggaran yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.

 

“Meski terjadi pengurangan dari pusat, transfer antar daerah berupa Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi justru meningkat Rp5,36 miliar, menjadi Rp29,84 miliar,” ungkapnya.

 

Dari sisi belanja, anggaran belanja daerah dalam Perubahan APBD 2025 meningkat menjadi Rp844,71 miliar, bertambah Rp16,04 miliar dari alokasi awal.

 

“Tambahan belanja ini didukung oleh pemanfaatan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya (SiLPA), baik dari BLUD RSUD dan Puskesmas, DAK, DAU, maupun insentif fiskal,” jelasnya.

 

Menurutnya, alokasi belanja akan difokuskan pada sektor-sektor strategis, seperti peningkatan pelayanan dasar, percepatan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, penurunan angka kemiskinan, pengendalian inflasi, dan penanganan stunting.

 

“Sebanyak 88,13 persen belanja diarahkan untuk operasional, 11,62 persen untuk belanja modal, dan sisanya 0,25 persen untuk belanja tidak terduga,” katanya.

 

Elzadaswarman berharap agar seluruh proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar hingga disetujuinya Perubahan APBD 2025.

 

“Dengan kolaborasi dan akuntabilitas, kami berharap DPRD dapat memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga pembangunan dan pelayanan publik di Kota Payakumbuh dapat terus berjalan optimal,” pungkasnya. (*)

Ketua DPRD Kota Payakumbuh Dukung Rancangan Perubahan APBD 2025

0
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Dukung Rancangan Perubahan APBD 2025
Payakumbuh, Metroindonesia.id – Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra menyatakan dukungan terhadap penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Kota Payakumbuh.

 

Ia menilai, dokumen anggaran yang disusun oleh eksekutif sudah mengakomodasi dinamika fiskal dan kebijakan nasional, namun tetap harus diarahkan pada kebutuhan riil masyarakat.

 

“Kami tentu menyambut baik penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025 ini. Namun kami juga menekankan bahwa anggaran yang disusun harus selaras dengan kebutuhan nyata masyarakat, khususnya di sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” kata Wirman usai rapat paripurna, Senin (04/08/2025).

 

Menurutnya, DPRD akan melakukan pembahasan secara teliti dan objektif terhadap seluruh struktur anggaran yang diajukan, termasuk mencermati program-program prioritas yang dibiayai melalui peningkatan belanja dan pemanfaatan sisa lebih anggaran (SiLPA).

 

Wirman menyampaikan bahwa DPRD akan memberi perhatian serius terhadap efektivitas dan kualitas belanja daerah dalam perubahan APBD tahun ini.

 

“Belanja yang bertambah harus betul-betul memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Kita ingin pastikan bahwa program-program prioritas, terutama penurunan angka kemiskinan dan penanganan stunting, benar-benar berjalan secara optimal,” ujarnya.

 

Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi belanja dengan visi-misi kepala daerah serta arah pembangunan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden dan Permendagri terkait penyusunan APBD 2025.

 

Terkait dengan kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp10,14 miliar dalam Rancangan Perubahan APBD 2025, Wirman menyatakan apresiasi atas optimisme yang ditunjukkan oleh Pemko Payakumbuh.

 

“Target PAD yang meningkat patut diapresiasi, namun yang terpenting adalah realisasinya. Kenaikan ini harus diikuti oleh strategi yang konkret, seperti peningkatan pelayanan, perluasan basis pajak, dan upaya intensif dalam mendorong kepatuhan wajib pajak,” katanya.

 

Ia juga menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, agar target-target anggaran yang ditetapkan tidak hanya menjadi angka di atas kertas.

 

Wirman menegaskan bahwa keberhasilan penyusunan dan pelaksanaan perubahan APBD sangat ditentukan oleh sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif.

 

Untuk itu, DPRD akan terus mengawal proses pembahasan hingga ditetapkannya Perubahan APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

“Kami di DPRD berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara mendukung program pembangunan dan menjalankan fungsi pengawasan. Sinergi yang kuat adalah kunci agar APBD benar-benar menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong pertumbuhan dan pemerataan di Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (*)

Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hadiri Satu Iven Satu Nagari

0
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hadiri Satu Iven Satu Nagari
Payakumbuh, Metroindonesia.id – Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra Dt. Rajo Mantiko Alam menghadiri kegiatan Satu Iven Satu Nagari, di halaman Balai Adat KAN Limbukan, Minggu (03/08/2025), dengan tema “Bamamak”.

Wirman menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada panitia dan masyarakat Kenagarian Limbukan atas terselenggaranya acara tersebut.

“Kegiatan ini bukti sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menggali potensi budaya lokal,” kata Wirman.

Ia menilai acara ini tidak hanya sebagai iven semata, tetapi menjadi momentum memperkuat identitas dan kearifan lokal nagari.

Menurutnya, Kenagarian Limbukan memiliki kekayaan budaya, kuliner, serta kerajinan yang sangat potensial untuk dikembangkan.

“Potensi ini perlu terus didorong agar bisa naik kelas dan dikenal lebih luas,” ujarnya.

Sebagai Ketua DPRD, ia berkomitmen mendukung program pemberdayaan masyarakat dan penguatan identitas nagari.

“Kami akan dorong kebijakan dan anggaran yang berpihak pada pengembangan nagari,” tegasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya menciptakan ruang partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam pembangunan daerah.

Sebagai Rang Sumando Nagari Limbukan, ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kekompakan dan memperkuat semangat gotong royong.

“Kebersamaan adalah modal utama untuk membangun Payakumbuh yang lebih maju dan berbudaya,” katanya.

Senada dengan itu, Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman menyampaikan apresiasi terhadap tema “Bamamak” yang dinilai penuh makna dan kearifan lokal.

“Tema ini menggambarkan peran mamak dalam membimbing keponakan dalam tradisi Minangkabau,” ujarnya.

Ia menambahkan, program Satu Iven Satu Nagari adalah bentuk pelestarian budaya dan tradisi nenek moyang.

Dikesempatan itu, Ketua KAN Limbukan PB Dt. Mogek Bosa Nan Hitam juga menyampaikan rencana alek batagak pangulu tahun 2026 mendatang.

Ia menyebut sebanyak 19 niniak mamak sudah siap menegakkan soko di Nagari Limbukan.

“Kami berharap Pemko Payakumbuh dan DPRD dapat memberikan dukungan untuk kegiatan adat ini nantinya,” pungkasnya. (*)

PAC Muslimat NU Tanah Pinoh Resmi Dilantik

0
PAC Muslimat NU Tanah Pinoh Resmi Dilantik
MELAWI, metroindonesia.id – Pimpinan Cabang Muslimat NU Kabupaten Melawi resmi melantik Pimpinan Anak Cabang (PAC) Muslimat NU di Madrasah Aliyah Baitul Mal, Desa Loka Jaya Kota Baru, Kecamatan Tanah Pinoh pada Minggu, (03/08/2025) siang.

Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Melawi Fithriani berharap usai dilantik PAC Muslimat NU Kecamatan Tanah Pinoh yang diketuai oleh Asmarani segera membentuk Pengurus Ranting di tingkat desa.

“PAC Muslimat NU Tanah Pinoh juga harus membuat program kerja yang bisa menyentuh langsung ke masyarakat dan bisa melakukan kolaborasi dengan organisasi sosial setempat,” harapnya.

Lanjutnya, sebelum dilantik, Pimpinan Muslimat NU Tanah Pinoh mengikuti rapat koordinasi bersama Pimpinan Muslimat NU Kecamatan Tanah Pinoh Barat dan Pimpinan Muslimat NU Kecamatan Sokan yang digelar oleh PC Muslimat NU Kabupaten Melawi.

“Rakor dilakukan oleh PC NU ke MWC NU Tanah Pinoh, dan diikuti PC muslimat, muslimat Tanah Pinoh, Sokan dan Tanah Pinoh Barat..

“Rapat koordinasi yang digelar PC NU Kabupaten Melawi tersebut kami ikuti untuk memberikan pembekalan dan memantapkan amaliah ke-aswaja-an kepada pengurus dan anggota PAC Muslimat NU dan MWC NU tingkat Kecamatan,” jelas Fithri.

Kegiatan pelantikan juga dihadiri oleh Camat Tanah Pinoh, Budiman, Ketua TP PKK Kecamatan Tanah Pinoh Anggota DPRD Kabupaten Melawi, Try Susanti, GP Ansor, Pimpinan Anak Cabang Muslimat Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Sokan, Pinoh Selatan, Sayan, Nanga Pinoh dan Ketua BKMT Kecamatan Tanah Pinoh.

Diakhir kegiatan, Lembaga Amil Zakat Infak dan sedekah NU ( LazisNU) Kabupaten Melawi yang memberikan santunan kepada yatim dan dhuafa, serta pemberian Al Qur’an serta iqro oleh BAZNAS Kabupaten Melawi.