https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 257

Trotoar Dijadikan Tempat Usaha

0
Metro, Sumenep – Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Namun berbeda fakta nya ketika kita melihat langsung di lapangan, begitu banyak bahkan hampir 90% trotoar digunakan oleh pemilik lapak atau pedagang kaki lima.

Pantauan metroindonesia.id ketika melintas di jalan KH Agus Salim yang sangat padat lalu lintas. Ada kios bunga milik Zainuri yang secara total telah mengubah fungsi trotoar menjadi lapak bunga sehingga pejalan tak lagi dapat menggunakannya.

Baca juga :

3 Pemuda Pemerkosa Anak SD Belum Ditangkap Polisi

Zainuri juga menjelaskan, bahwa dirinya dengan sengaja menaruh bunga dan pot serta pohon bonsai disitu karena mengikuti pedagang-padagang yang lainnya yang juga menggunakan trotoar.

“Tidak akan pernah dipindahkan bunga dan pot bunga sebelum yang lain juga di tertibkan”. Kata Zainuri kepada metroindonesia.id, Jumat (26/11).

Seperti kita ketahui bersama, penyediaan fasilitas-fasilitas pendukung termasuk trotoar yang disediakan oleh pihak pemerintah bergantung pada jenis jalan tempat trotoar itu dibangun [Pasal 45 ayat (2) UU LLAJ]: Untuk jalan kabupaten dan jalan desa, diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten.

Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya,  diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas disebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung dan fasilitas lainnya. Ancaman sanksinya juga jelas. Menurut pasal 275 ayat 1, dicantumkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan dan denda yang tidak sedikit.

Sangat disayangkan pelanggaran perda semacam ini luput dari perhatian satuan pamong praja kabupaten Sumenep, sebagai ujung tombak penegak Perda.

Lalu apa kerja mereka.???[] Joko.

Desa Nanga Kayan Tetapkan Perubahan APBDesa 2021

3
Metro, Melawi | Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi Musyawarah Desa (Musdes) penetapan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Nanga Kayan, Jumat (26/11) dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Dalam Musdes tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Nanga Kayan, Najarudin JS. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Camat Nanga Pinoh, tokoh masyarakat dan tokoh agama dan pendamping desa.

Ketua BPD, Najarudin mengatakan, penetapan perubahan APBDes dilaksanakan setelah dilakukan pembahasan pada 14 Oktober 2021 lalu bersama Pemdes Nanga Kayan. Perubahan dilakukan karena ada nomenklatur kegiatan dan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Kabupaten Melawi.

Baca juga :

Waspadai Afrika Selatan!, Kabar Dunia Terkini Terkait Pandemi Covid-19

“Setelah kita lakukan pembahasan, rancangank perubahan APBDes diserahkan kembali kepada Kades untuk disempurnakan kembali untuk ditetapkan”. Kata Najarudin.

Sementara itu, Kedes Nanga Kayan, Hamdan menyampaikan, bahwa musyarawah penetapan perubahan APBDes tahun anggaran 2021 merupakan hal biasa terjadi dalam pemerintahan yang dilakukan menjelang akhir tahun anggaran. Perubahan disebabkan adanya beberapa kegiatan atau kebijakan pemerintah kabupaten dan atau adanya bencana alam.

“Perubahan terjadi karena adanya pemotongan ADD dan DBH serta beberapa kegiatan yang sebelum telah ditetapkan dalam APBDes murni ada yang tidak bisa dilaksanakan. Sehingga harus dilakukan perubahan”. Ujar Hamdan.

Ditempat yang sama, Camat Nanga Pinoh, Halma Trisno, S.STP., diwakili oleh Nikodemus dalam arahannya menyampaikan, agar pemdes dan BPD dapat memahami yang di maksud dengan perubahan APBDes. Dalam melakukan perubahan harus dilaksanakan sesuai peraturan yang telah ditetapkan agar ada transparansi kepada masyarakat.

“Perubahan anggaran bisa terjadi karena skala prioritas daerah dan bencana, namun perubahan tidak bisa dilakukan secara sepihak, tetapi harus dilakukan melalui pembahasan bersama BPD dan pemdes dan ditetapkan dalam Musdes”. Terangnya.

Ia juga berpesan agar pemdes selalu berkoordinasi dengan pendamping dalam melakukan pembangunan agar tidak terjadi kesalahan.

“Saya minta tingkatkan kinerja, baik Kades maupun BPD. Kalo terlambat dalam kinerja tentunya akan menghambat pembangunan”. Tutupnya. [] Ade Shalahudin.

Abaikan Perda Kab. Brebes, Warga Minta Tower PT. Protelindo Dibongkar

2
Metro, Brebes – Abaikan Perda, pembangunan Tower Telikomunikasi oleh PT. Protelindo, mendapat protes warga Kabupaten Brebes.

Warga bersama kuasa hukum Yaser Arafat SH, diterima oleh Basir pembina Satpol PP Kabupaten Brebes diruang kerjanya untuk menerima pengaduan masyarakat tentang Ijin mendirikan Bangunan (IMB) yang diabaikan pihak PT. Protelindo.

Baca Juga :

https://redaksisatu.id/tower-telekomunikasi-pt-protelindo-dipermasalahkan/

“kami meminta pihak Satpol PP kabupaten untuk segera melakukan pembongkaran” Ujar H. Syarifudin, warga desa

abaikan

Sebelumnya, warga desa bersama kuasa hukum telah melakukan konfirmasi kepada Camat Losari, Suwarno, mendapat informasi bahwasannya “bahwa saya tidak mengerti adanya langgar perda pada pembangunan tower telekomunikasi,tau tau saya di kasih berkas yang sudah ada nama nama serta tanda tangan atas perijinan dari warga masyarakat RT 01 Rw 02 Desa Pengabean yang bersifat hanya mengetahui saja” jelasnya.

  • Penjelasan DPMPTSP

Kemudian warga desa bersama kuasa hukum menlanjutkan konfirmasi ke Dinas pernanaman modal perijinan terpadu satu pintu ( DPMPTSP ), diperoleh informasi dari DPMPTSP Kabupaten Brebes, bahwa pihak DPMPTSP belum mengeluarkan ijin terkait pembangunan tower telekomunikasi di wilayah RT 01 Rw 02 Desa Pengabean.

abaikan

Sementara ditempat terpisah, Edwin selaku dinas Kominfo Brebes menyampaikan bahwa “pendirian menara tower telekomunikasi seharusnya menjauh dari badan tanggul sungai dan sudah di cek lokasinya dan itu harus di geser tempatnya 65 m dari badan tanggul karena dalam aturan perda Radius Rebahan itu jangan sampai menimpah badan tanggul,kalau memang itu tidak di indahkan sudah jelas itu melanggar aturan Perda” ungkapnya.[] Agus/ Rachman

PGRI Tamansari Ikuti HGN Secara Virtual

2
Metro, Bogor | Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN) yang jatuh pada 25 November 2021. Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Taman Sari mengikuti secara virtual peringatan HGN dengan tema “Bergerak Dengan Hati, Pulihkan Pendidikan Nasional” yang dilaksanakan oleh Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin, Kamis (25/11).

Kegiatan memperingati HGN di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor secara virtual ini diikuti oleh Pengurus dan anggota PGRI, Perwakilan K3S, Kwaran Gerakan Pramuka Kecamatan Tamansari di Ruang kelas SDN 03 Sirnagalih Kecamatan Tamansari.

Baca juga :

Sinergitas Kepolisian Bersama Tokoh Agama Tepis Berita Hoaks

 

Dalam sambutannya, Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, di masa pandemi Covid-19, stakeholder pendidikan harus mengajar dengan cara-cara baru, melalui daring dan sebagainya melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Jadi, PJJ ini kita justru butuh inovasi-inovasi bagaimana bisa mendidik anak-anak walaupun dengan jarak jauh. Tetapi bagaimana pendidikan itu juga bisa diterapkan dengan mudah. Ini tentu sesuatu yang sulit, tetapi kita sudah berhasil melewatinya”. Kata Ade Yasin.

Menurutnya, meskipun saat ini Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilakukan, akan tetapi PTM masih dibatasi hanya setengah dari jumlah dan jam pelajaran. Meskipun demikian, hal tersebut tentu masih mengalami kendala.

“Tidak mungkin dalam situasi seperti ini kita normal seperti biasa. Tapi itu adalah bagian daripada kerja-kerja kita, tugas-tugas kita bagaimana pendidikan maju dan anak-anak terlindungi dari pandemi Covid-19”. Ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 02 Sirnagalih, yang juga wakil ketua PGRI Kecamatan Tamansari, M. Yusuf mengatakan, bahwa kewajiban kita sebagai pendidik sudah seharusnya menghormati dan melaksanakan HGN ini.

Hal ini untuk mengingat guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa dimana peran para guru-guru pendahulu kita yang telah memajukan dunia pendidikan di Indonesia. Ia juga mengajak kepada kita semua untuk mendoakan agar Tuhan Yang Maha Esa memberikan tempat yang terbaik.

“Marilah kita secara bersama-sama memajukan dunia pendidikan dengan baik dan benar. Tutwuri Handayani terus kita pedomani agar kualitas dan prestasi anak didik juga baik. Mari kita doakan para pendahulu kita, agar ditempatkan pada tempat yang terbaik disisi Allah SWT. Selamat Hari Guru Nasional dan dan jayalah dunia Pendidikan di Indonesia dan PGRI”. Tutupnya.[] Lukas Diana.

Editor : Ade Shalahudin

 

BPN Brebes Lecehkan Media Metro Indonesia

6
Metro, Jakarta – Kepala BPN Kabupaten Brebes dinilai telah melecehkan surat permohonan informasi publik yang dimohonkan redaksi metroindonesia.id.

Pelecehan profesi yang dimaksud melalui surat nomor : 7032/HP.01/33.29.300/XI/2021, dua (2) bulan setelah permohonan informasi publik diajukan.

Permohonan informasi publik yang diajukan ke BPN Brebes tertanggal 23 September 2021 atas saran pegawai BPN Brebes Leli Mustikawati pada tanggal 22 September 2021 dihadapan ahli waris Ummaroh selaku pemilik sertifikat nomor 378 dan 379.

Dalam surat permohonan informasi publik yang diajukan metroindonesia.id tidak menanyakan buku tanah, surat ukur dan warkah, namun hanya menanyakan kepemilikan tanah dengan nomor sertifikat 378 dan 379 atas nama Kamali (alm).

brebes

Dimana pada saat itu salah seorang pegawai telah memperlihatkan salinan sertifikat dengan catatan telah dilakukan pemblokiran setelah putusan No. 406 PK/Pdt/2007.

Baca juga :

Kepala Dinas Bingung Ketika Ditanya Jumlah Sekolah

 

Dalam isi jawaban surat kepala BPN Brebes menyatakan permohonan informasi metroindonesia.id termasuk yang dikecualikan oleh Peraturan Kepala BPN RI nomor : 6 tahun 2013  pasal 12 ayat 4, huruf (i).” Buku tanah, surat ukur dan warkahnya”.

Yang tidak sesuai yang dimohonkan, diantaranya kepastian status kepemilikan Kamali (Alam) Bin Jaelani yang sah atas sertifikat nomor 378 dan 379, setelah putus sidang di Mahkamah Agung RI.

Kepada Jaksa Agung, Entah Salah Apa Hingga Pembeli Tanah Itu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penggelapan Sertifikat?

 

Sementara dengan permohonan informasi publik yang sama, Kepala Pengadilan Negeri Brebes telah merespon terlebih dahulu dengan informasi yang lengkap

Dari informasi salah seorang ahli waris Ummaroh, kepada metroindonesia.id “menyatakan, diduga pihak penggugat bekerja sama dengan pihak terkait melakukan gugatan dengan data yang tidak sebenarnya”[] Red.

 

Musdes Tanjung Sari, Camat Minta Desa Disiplin

0
Metro, Melawi | Pemerintah Desa Tanjung Sari, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2021. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tanjung Sari pada Kamis, (25/11) pagi.

Musdes yang di pimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Sari, Sarminah, S.Pd.I, dihadiri Camat Nanga Pinoh, Halma Trisno, S. STP., Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat Desa Tanjung Sari, Tokoh Pemuda, Tokoh masyarakat dan Pendamping Desa.

Sarminah, Ketua BPD Desa Tanjung Sari mengatakan, Musdes ini dilaksanakan lantaran adanya perubahan yang disebabkan berkurangnya pendapatan transfer desa melalui yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten dan Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Tanjung Sari yang disampaikan oleh pemerintah desa untuk disepakati bersama BPD Desa.

“Dalam hal ini, pemerintah desa menyampaikan kepada BPD bahwa APBDesa tahun anggaran 2021 mengalami perubahan. Kita sepakati bersama pemerintah desa item belanja mana yang akan diubah untuk kemudian hari ini kita tetapkan”. Kata Sarminah, Kamis (25/11).

Kepala Desa Tanjung Sari, M. Taufik dalam Musdes tersebut memaparkan, perubahan APBDesa dilakukan karena ada perubahan pendapatan transfer desa karena adanya pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Kabupaten Melawi.

“Musdes ini kita lakukan karena adanya pemotongan ADD dan DBH oleh Pemkab Melawi. Sedangkan untuk Dana Desa (DD) sendiri tidak ada pemotongan”. Kata M. Taufik.

Dijelaskan Taufik, pendapatan trasnfer Desa untuk tahun anggaran 2021 jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.230. 823. 576.00 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah). Jumlah tersebut berkurang setelah ada pemotongan ADD dan DBH oleh Kabupaten sebesar Rp. 23. 948.790.00 (Dua puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah).

“Dengan adanya pengurangan ADD dan DBH ini, tentunya pemerintah Desa harus melakukan perubahan APBDesa bersama BPD karena memang ada beberapa kegiatan yang tidak bisa kita laksanakan”. Jelasnya.

Ditempat yang sama Camat Nanga Pinoh, Halma Trisno mengatakan, Perubahan APBDesa merupakan hal yang biasa terjadi pada pemerintahan Desa.  Ia juga meminta agar ke depan pentapan APBDesa murni maupun APBDesa perubahan agar dilakukan tepat waktu.

“BPD harus mengawasi kinerja Kades, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan. Pekerjaan harus dilakukan oleh perangkat desa sesuai tupoksinya. Seluruh jajaran pemerintah desa harus memahami dan melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin”. Tegas Halma.

Pada Kesempatan tersebut, Halma Trisno juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Kecamatan  Nanga Pinoh agar disiplin an tepat waktu dalam menyusun dan membahas APBdesa bersama BPD. Apabila ada persoalan, segera menyampaikan laporan permasalahan di Kecamatan.

“Jangan ketika ada masalah langsung ke Bupati, tetapi sampaikan kepada kami terlebih dahulu agar bisa dicarikan solusinya di tingkat Kecamatan. Saya juga tidak akan mentolelir keterlambatan penetapan APBDesa. Kecamatan tidak Akan mengevaluasi dan mengeluarkan rekomendasi bagi desa yang terlambat”. Tandasnya.[] Ade Shalahudin/Dk.

Gelapnya Program Indonesia Terang 2019.

1
Metro, Bogor Raya – Sekitar 2-3 tahun berselang atau sekitar tahun 2019, sangat santer terdengar wacana akan adanya program berlabel “Indonesia Terang” berupa pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) pada titik-titik gelap tertentu sekitar hunian.

Gelapnya program yang berupa pembuatan pondasi/bantalan tiang hingga pemasangan bohlam lampu Penerangan Jalan untuk wilayah di Kabupaten Bogor tersebut hingga saat ini terkesan MANGKRAK sebagaimana contohnya yang terdapat di Desa Waringin Jaya kecamatan Bojong Gede kabupaten Bogor.

Gelapnya

“Ada 15 titik pondasi yang berada di wilayah kami bahkan bisa diumpamakan ibarat sudah mau habis dimakan rayap” ucap salah seorang tokoh warga Desa Waringin Jaya kepada awak media secara daring pada Rabu(24/11/2021).

Saat awak media MetroIndonesia.id mencoba menghubungi CV. MORA JAYA selaku pihak pelaksana lapangan (subkontraktor) untuk pembangunan pondasi bantalan tiang PJUTS Indonesia Terang ternyata gelapnya  diperoleh informasi bahwa terhentinya pelaksanaan lanjutan program penerangan jalan dikarenakan TIDAK ADANYA PASOKAN TIANG untuk dipasangkan pada pondasi/bantalan tiang yang telah dibangun.

Baca juga :

Nirina Zubir Hadapi Kasus Penyekapan Pasutri Tersangka Mafia Tanah

“Bahkan kami sama sekali belum menerima pembayaran dari PT. IMZA RIZKY JAYA atas ribuan pondasi/bantalan tiang yang telah kami laksanakan di segenap wilayah kabupaten Bogor khususnya.”-

Sementara itu upaya untuk menggali informasi lanjutan terkait kejelasan tentang Program Indonesia Terang seperti sumber dana dan sebagainya belum dapat kami peroleh.

Gelapnya

Patut disayangkan apabila Program Indonesia Terang ini menjadi terbengkalai yang justru berpotensi menimbulkan kerugian moril dan material terhadap para pelaksana lapangan khususmya serta bagi masyarakat pada umumnya yang sempat antusias berbunga-bunga atas adanya rencana tersebut.

Program yang memiliki kesamaan nama dengan sebuah nama partai yaitu Partai Indonesia Terang (PINTER), tentunya berpotensi mempengaruhi image masyarakat akan keberadaan Partai (PINTER) tersebut yang konon akan ikut berlaga pada Pemilu 2024 mendatang.

Yessy Melania Gelar Bimtek Pasca Panen Lada

2
Metro, Melawi | Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi Partai NasDem, Yessy Melania, S.E, membuka secara resmi acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknologi pasca panen dan pengolahan lada secara virtual kepada petani lada di Kabupaten Melawi. Kegiatan Bimtek yang digelar bersama Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kalimantan Barat dilaksanakan di Aula Kurnia Waterpark, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Rabu, (25/11).

Kepala Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Melawi yang diwakili Kabid Pangan, Herri Purwanto, S.P dalam sambutannya mengatakan, pada tahun 1999 silam di kabupaten Melawi sempat meningkat produksi lada. Namun seiring berjalan waktu di Melawi mengalami penurunan.

“Pada Tahun 1999 lada di Kabupaten Melawi sempat booming dengan harga yang baik. Berjalannya waktu, produksi lada di Melawi mengalami penurunan”. Ungkap Herri Purwanto.

Lebih lanjut dikatakan, Indonesia adalah merupakan salah satu negara pengekspor lada tersebar. Sebanyak 80 persen produksi lada di ekspor ke luar negeri. Lada merupakan salah satu produk unggulan di bidang perkebunan setelah kelapa sawit, kopi dan teh di Indonesia.

“Saya berharap dengan adanya bimtek ini dapat memotivasi kembali petani lada untuk meningkatkan produksinya, khususnya di Kabupaten Melawi”. Ujarnya.

Kepala BPTP Kalbar Drs. Rustam Massinai, diwakili oleh Agus Subekti, SP. MP., menyampaikan, diambilnya tema Bimtek Teknologi Pasca Panen dan Pengolahan lada, karena sebelumnya telah dilakukan bimtek pembibitan dan budidaya lada sudah diberikan kepada kelompok tani.

“Pada bimtek ini kita fokuskan pada teknologi pasca panen dan pengolahan lada agar petani mengetahui kualitas atau mutu hasil panen yang baik, sehingga harga jual lada menjadi meningkat”. Kata Agus Subekti.

Lebih lanjut dikatakan, lada merupakan komoditas yang sangat strategis sejak zaman penjajahan Belanda. Rempah-rempah menjadi rebutan perdagangan dunia pada saat itu. Lada merupakan tanaman tropis yang dapat tumbuh subur di Indonesia hingga sekarang.

“Dengan pencahayaan matahari yang cukup seperti di Indonesia, lada dapat tumbuh secara baik”. Ucapnya.

Agus Subekti juga mengatakan, Kabupaten Melawi masih memiliki potensi lahan kering yang luas untuk dilakukan pengembangan budidaya tanaman lada dengan iklim yang ada. Berdasarkan data, luas area perkebunan lada di Kabupaten Melawi sebanyak 17 hektar dengan produktivitas 2.6 ton per hektar.

“Dengan potensi lahan yang masih luas diharapkan masih bisa meningkatkan produksi lada di Kabupaten Melawi. Elai itu, dengan pengolahan hasil panen yang tepat dapat meningkatkan harga lada tersebut, baik lada hitam maupun lada putih”. Harapnya.

Ditempat yang sama, Anggota DPR RI dari Komisi IV, Yessy Melania sebelum membuka acara secara resmi secara virtual dalam sambutannya mengatakan, bimtek ini dapat terselenggara berkat kerjasama Kementan RI dan Komisi IV DPR RI serta BPTP provinsi Kalbar. Ia berharap dengan bimtek ini kualitas produksi lada di Kabupaten Melawi dapat meningkat dengan harga jual yang tinggi.

“Bimtek ini bertujuan memberikan edukasi kepada petani dalam mengolah lada pasca panen. Sehingga hasil panen dapat meningkatkan kesejahteraan petani”. Ujar Yessy Melania.

Dikatakan Yessy, lada merupakan salah satu komoditi nasional yang sudah dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk mendongrak kualitas ekspor dan perekonomian petani lada di Indonesia. Untuk mecapai hal tersebut, petani diberikan edukasi berupa bimtek untuk menambah pengetahuan petani itu sendiri.

“Berjalan waktu, pengetahuan teknologi pertanian menjadi kunci sukses petani dalam meningkatkan kualitas produksi pertaniannya dengan kualitas ekspor”. Ungkap Yessy.

Masih menurut Yessy, Amerika dan Jepang merupakan salah satu negara yang kebutuhan ladanya membeli dari luar, terutama dari Indonesia. Tentunya dalam standar ekspor, komoditi lada harus memiliki syarat-syarat kualitas ekspor yang telah disepakati.

“Untuk mewujudkan hasil produksi lada yang berkualitas ekspor perlu ada kerjasama semua pihak. Baik pemerintah pusat, daerah dan petani itu sendiri. Komisi IV akan terus bersinergi untuk memberikan penguatan baik dari sisi teknologi pertanian dan anggaran. Saya berharap dengan Bimtek ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh petani”. Tutup Yessy.

Selama kegiatan bimtek berlangsung, semua peserta dan panitia tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.[] Ade S/Dk.

Sosok Guru Berprestasi, Deni Rohendi,S.Pd., M.Pd

2
Metro, Bogor Raya | Mencari sosok tenaga pengajar atau guru yang memiliki dedikasi tinggi serta berprestasi, bertepatan dengan hari guru Nasional.

Deni Rohendi,S.Pd., M.Pd, salah satu guru Pengajar di SMAN 1 Tamansari, merupakan sosok guru berprestasi yang telah dinobatkan sebagai duta rumah belajar Provinsi Jawa Barat pada tahun 2019,

 

“Bergerak dengan hati pulihkan pendidikan Nasional”  menjadi tema hari guru tahun 2021.

Selain pernah menjadi duta di tahun 2019, Deni juga pernah menjadi juara 2 olimpiade Sains Nasional Guru Fisika tahun 2014 dan 2015, juara 2 Lomba penulisan PTK PGRI Kabupaten Bogor tahun 2015 dan sebagai kapten belajar di Provinsi Jawa Barat. Disamping Profesi sebagai Guru Pengajar.

Dalam wawancara singkat dengan wartawan metroindonesia.id, Deni berpesan ” Mari Kita Bekerjasama Dengan Para Orangtua Murid Khususnya di SMAN 1 Tamansari Kabupaten Bogor.Untuk Terciptanya Prestasi Yang Terbaik Bagi Keberhasilan Anak anak Kita Sebagai Penerus Bangsa” terangnya. [] Lukas Diana.

Lalai Dalam Pendataan Administrasi Pilkades

0
Metro, Sumenep – Lalai administrasi, sejumlah warga geruduk sekretariat panitia pemilihan kepala desa Kertasada Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep (25/11). Diduga Panitia lalai melakukan pendataan.

Menurut keterangan warga desa Kertasada, Abd Rasid dirinya dan anggota keluarganya ditolak oleh ketua KPPS ketika akan menyalurkan aspirasinya di Pilkades Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, pasalnya tidak membawa undangan..

Lalai

Menurut pengakuan Abd Rasid dirinya tidak menerima undangan pencoblosan,hanya menerima surat pendaftaran .

Imam Prasojo ketua panitia pemilihan kepala desa Kertasada menjelaskan, bahwa pendataan sudah dilakukan oleh petugas Cacah dan sudah masuk dalam DPT, namun apabila ada warga yang tidak memegang undangan pencoblosan akan di cek di daftar penerima undangan.

“Apa bila ternyata ada tanda terima undangan berarti undangan sudah tersampaikan ke warga”. Kata Imam.

Dalam peristiwa ini di kawal dan diamankan oleh personel Polsek kalinget dan personel BKO Polrestabes Surabaya dalam rangka menjamin kelancaran proses pemilihan kepala desa .

Sampai berita ditayangkan, panitia masih belum bisa menentukan nasib mereka apa bisa menyalurkan aspirasinya.[] Joko