Foto: Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian saat Pimpin Apel gelar pasukan
METRO, KALBAR – Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc (Eng) memimpin langsung apel gelar pasukan Operasi Patuh Kapuas 2022 dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Sintang, Senin (13/6).
Operasi tersebut dimaksudkan sebagai upaya menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Menurut Tommy, Operasi Patuh Kapuas 2022 ini akan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif serta didukung pola penegakan hukum yang akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2022 mendatang.
Foto: Apel Pasukan Ops Patuh Kapuas 2022 Polres Sintang
“Selama pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2022 ini terdapat beberapa sasaran prioritas baik itu kendaraan roda empat ataupun roda dua” jelas Kapolres Sintang ini.
Foto: Apel Pasukan Ops Patuh Kapuas 2022 Polres Sintang
Diungkapkan Tommy, beberapa prioritas pelanggaran diantaranya ada melawan arus, knalpot bising atau tidak sesuai standar, penggunaan rotator pada kendaraan yang tidak seharusnya, balap liar, menggunakan hp saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman dan berboncengan motor lebih dari satu orang.
Foto: Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro saat memimpin langsung apel gelar pasukan
METRO, KALBAR – Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Kapuas 2022 di lapangan Jananuraga Polda Kalimantan Barat, Senin (13/6).
Apel Gelar pasukan tersebut bertujuan untuk mengecek kesiapan seluruh personel dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2022. Selama 14 hari kedepan mulai tanggal 13 juni samapai 26 juni 2022 operasi tersebut dilaksanakan.
Dalam arahannya Kapolda Kalbar menyampaikan Apel gelar pasukan dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi kamseltibcar lantas jelang Hari Bhayangkara tahun 2022 ada pada masa pandemi Covid-19, serta untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personnel maupun sarana pendukung lainnya.
Foto: Penyematan tanda kepada personil yang akan melaksanakan operasi patuh 2022
“Tujuan operasi ini adalah untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta meningkatkan displin masyarakat dalam berlalu lintas” ujar Kapolda Kalbar.
Saya harapkan kepada seluruh kepala kesatuan wilayah jajaran Polda Kalbar agar menentukan langkah antisipasi yang proaktif dan aplikatif serta cara bertindak yang tepat, efektif dan efisien dalam mengatasi berbagai potensi gangguan.
Kapolda Kalbar menekankan kepada anggota yang melaksanakan operasi pengamanan secara profesional dan humanis.
“Berikan pelayanan terbaik, lengkapi sarpras dan perlengkapan perorangan yang memadai serta mantapkan kerja sama, sinergi dan soliditas para pihak yang terlibat demi keberhasilan pelaksanaan operasi” pesannya.
Foto: suasana apel gelar pasukan di Mapolda Kalbar
Foto: Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak
Medan, metroindonesia.id – Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, turun tangan menggerebek lokasi judi di Kompleks MMTC dan Asia Mega Mas, (12/06)Minggu dini hari.
Penggerebekan yang dilakukan Kapolda Sumut didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menindaklanjuti keluhan masyarakat maraknya perjudian di Kota Medan.
“Ada puluhan orang yang diamankan dari dua lokasi judi yang digerebek Pak Kapolda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Foto: salah satu lokasi judi yang digrebek Polda Sumut
“Dari lokasi judi turut disita barang bukti mesin judi tembak ikan, mesin judi piala, master chip, mesin judi sloot dan uang tunai senilai Rp45 juta,” ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.
Hadi menyebutkan, puluhan orang yang diamankan bersama barang bukti mesin judi telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Bogor, metroindonesia.id – diduga ada maladministrasi dibalik perijinan AMDAL atau UKL- UPL untuk usaha Bree Caffe.
Hal tersebut disampaikan A. Rachman Asesor LSP Pers Indonesia – BNSP saat diminta tanggapannya melalui hubungan seluler atas keberadaan Bree Caffe yang saat ini ramai dipersoalkan warga.(12/6)
“Tanggapan tersebut diatas bisa saja benar, bisa saja salah, namun dari portopolio yang di sampaikan ke saya ada beberapa kejanggalan yang harus dijawab oleh instansi terkait” jelasnya.
Tanggapan sbb :
1. Apakah benar surat persetujuan warga ditanda tangani oleh warga diluar RT 12 /RW 05 Desa Tanjung Sari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor masih harus diuji kebenarannya.
2. Dari surat permohonan persetujuan warga saya tidak melihat blanko yang ditanda tangani warga menggunakan kop surat perusahan pemrakarsa.
3. Dari pemrakasa terlihat tanda tangan nama pribadi Kartiko Sagitoro.
4. Berdasarkan surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) nomor : 556.77/003.2.1/00910/DPMPTSP 2021 hanya menjelaskan mendirikan bangunan atas kepemilikan Kartiko Sagitoro bukan ijin untuk menjalankan usaha caffe
Lebih lanjut, A.Rachman belum memberikan komentar lebih banyak kepada metroindonesia.id dengan alasan belum melihat portofolio ijin usaha kafe, izin usaha dari pemerintah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata.[] Baron.
METRO, KALBAR – PT. Palma Adinusa Lestari (PT. PAL) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Melawi menggelar halal bi halal di Cafe Pesona Alam di Kecamatan Sayan pada Sabtu (28/5) lalu.
Halal bi halal yang dilaksanakan PT PAL mengangkat tema “Penyamaan Persepsi dan Sinkronisasi Antara Kearifan Lokal (ADAT) Dengan Hukum Negara Dalam Upaya Penyelesaian Permasalahan Sosial dan Hukum Dalam Industri Perkebunan”.
Halal BI halal tersebut dihadiri oleh Camat Sayan, Herry Santoso, Kapolsek Sayan, Danramil, DAD Kecamatan Sayan, ketua Koperasi Usaha Bersama Mitra, Punggawa dan beberapa Kepala Desa di Kecamatan Sayan dan Kecamatan Tanah Pinoh.
Foto: kegiatan halal bi halal PT. PAL bersama stakeholders di Kec. Sayan
Kapolsek Sayan, Ipda Noviyar Yunus mengatakan, halal biI halal yang dilaksanakan oleh PT PAL merupakan bentuk upaya optimalisasi dalam membangun kerjasama, memperkuat tali silaturahmi dan meningkatkan harmonisasi hubungan antara perusahaan dengan para pemangku kepentingan.
“Dengan dilaksanakannya halal bi halal dapat untuk menyamakan persepsi dari para pemangku kepentingan yang berbeda dengan sisi dan sudut pandang yang berbeda pula” terang Ipda Noviyar Yunus.
Dikatakan Yunus, Hukum Positif dan Hukum Adat, dimana Hukum Positif dikemas sebagai hukum yang berlaku saat ini atau disebut Ius Constitum bentuknya adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan resmi oleh Negara. Sedangkan Hukum Adat adalah sebuah sistem yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia yang melekat dan berakar di masyarakat adat.
“Hukum Adat merupakan suatu Hukum asli dari bangsa kita sehingga hukum adat tidak akan dapat terhapus oleh waktu, sedangkan Hukum Positif adalah Hukum yang saat ini berlaku atau hukum yang sekarang digunakan” jelasnya.
“Dalam penerapan Hukum Adat selalu menjadi sumber Hukum bagi Hukum Positif Indonesia, dan pada dasarnya sistem Hukum Positif tidak akan pernah keluar jalur dari sistem Hukum Adat karena Hukum Positif itu sendiri tidak mungkin bertentangan dengan hukum masyarakat yang ada” imbuhnya.
Ditegaskan Yunus, pada dasarnya Hukum Positif adalah hukum yang mengikat secara umum atau mengikat masyarakat pada keseluruhannya, sehingga dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat.
“Hukum Adat dan Hukum Positif menjadi suatu yang saling melengkapi antara satu dengan lainnya, dimana dalam Hukum Adat selalu bergerak elastis dan dinamis menyesuaikan kehidupan dalam masyarakat sedangkan Hukum Positif akan selalu tidak bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarkat atau Hukum Adat” pungkasnya.
Disampaikan Yunus dalam halal bi halal tersebut para pihak yang hadir juga membuat 11 kesepakatan antara lain:
1. Setiap permasalahan yang terjadi didalam wilayah izin Operasional PT. Palma Adinusa Lestari (PAL) diupayakan diselesaikan secara Musyawarah dan Mufakat dengan melibatkan unsur Pemerintahan Desa, Perangkat Adat setempat serta apabila diperlukan melibatkan Unsur Forkopimcam Kec. Sayan.
2. Apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan PT. PAL maka dilarang kerasmelakukan tindakan – tindakan sebagai berikut :
a. Melakukan pemortalan lahan atupun akses jalan yang dapat mengganggu kelancaran operasional PT. PAL dan pihak management PT. PAL berhak melakukan pembongkaran portal tanpa perlu meminta izn dari pelaku pemortalan, dan PT. PAL dibebaskan dari denda adat akibat perbuatan pembongkaran portal.
b. Segala perbuatan atau aksi yang melanggar norma adat setempat dan melanggar Hukum Positif yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
3. Apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan klaim lahan /tanah atau tumpang tindih hak atas lahan/tanah, maka permasalahan diselesaikan dengan cara musyawarah dengan melibatkan pihak yang menerima Ganti Rugi dari Perusahaan dan pihak yang menerima ganti rugi dari Perusahaan wajib menyelesaikan masalah klaim yang terjadi sesuai dengan perjanjian yang dibuat dan ditandatanganinya saat menerima uang ganti rugi dari Perusahaan. Dan apabila pihak penerima ganti rugi tidak dapat menyelesaikannya, maka pihak Perusahaan dibenarkan untuk melakukan upaya hukum terhadap pihak yang telah menerima ganti rugi lahan. Dan apabila klaim lahan terjadi diatas lahan yang belum dilakukan ganti rugi oleh Perusahaan maka pihak Perusahaan akan menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan SOP Perusahaan yang berlaku.
4. Dalam hall terjadi tindak pidana yang masuk dalam kategori Tipiring (Tindak Pidana Ringan) maka dapat diselesaikan dengan menggunakan mekanisme Hukum Adat yang berlaku diwilayah tempat kejadian perkara dengan dibuat pernyataan dan perjanjian terhadap pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya, maka apabila :
a. Bersangkutan masih melakukan perbuatannya (mengulangi kedua kalinya) maka akan dilakukan tindakan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
b. Bersangkutan tidak bersedia menyelesaikan melalui mekanisme Hukum Adat, maka dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
5. Dalam hal terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit miik PT. PAL, maka setiap kejadian akan dibuat laporan ke Pihak Kepolisian setempat untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan tidak dibenarkan apabila terjadi intervensi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun juga.
6. Dalam hal terjadi tindak pidana penganiayaan ataupun pengeroyokan terhadap karyawan atau staff PT. PAL maka penyelesaian perkara diserahkan sepenuhnya kepada pihak Korban atau keluarga korban dan tidak dibenarkan adanya intervensi dari perusahaan, pihak adat ataupun dari pihak manapun juga.
7. Dalam hal terjadi aksi-aksi atay perbuatan-perbuatan yang menimbulkan keresahan dan mengganggu kamtibmas yang bersinggungan dengan norma hukum pidana, maka diselesaikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia tanpa adanya intervensi dari pihak manapun juga.
8. Masyarakat yang memiliki kebun kelapa sawit pribadi yang berdampingan dengan kebun kelapa sawit milik PT. PAL (baik kebun inti maupun mitra) wajib menginformasikan kepada management PT. PAL dan atau kepada pengurus Koperasi mitra minimal 2 hari sebekum melakukan kegiatan panen dikebun pribadinya.
9. Setiap Ketua, pengurus, pengawas dan anggota koperasi yang bermitra dengan PT. PAL tunduk dan patuh terhadap regulasi atau aturan hukum perkoperasian yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan tidak dibenarkan melakukan aksi atau perbuatan provokatif yang dapat menimbulkan perpecahan terhadap kepengurusan dan atau Badan Hukum Koperasi Mitra yang telah dibentuk dan serta melanggar kesepakatan yang telah dibuat dan disepakati bersama.
10. Setiap Ketua, Pengurus dan Pengawas Koperasi Mitra wajib melakukan pembinaan dan pemahaman kepada masing-masing anggota Koperasi agar tidak terjadi kesalah pahaman dan permasalahan terhadap Koperasi MItra dan PT. PAL.
11. Apabila ada hal-hal yang belum tertuang didalam kesepakatan ini maka dapat diatur dikemudian hari.**
RSUD Cibinong belum bayar jasa pemasangan iklan Rp 500.000 beri catatan kepada penyedia jasa
Bogor, metroindonesia.id – Redaksi Metro Indonesia sebagai penyedia jasa publikasi media online sampai saat ini belum menerima pembayaran pemasangan iklan dari RSUD Cibinong.
Sebagai media publikasi, mendapatkan penawaran untuk pemasangan iklan ucapan selamat hari raya Idul Fitri 1443 H.
Iklan dengan figur Direktur RSUD Cibinong dr. Wahyu Eko, Sp. OT. MARS, Wakil direktur administrasi E.R.A Kustomi. SKM. MKM dan wakil direktur pelayanan dr. Fusia Meidiawaty, SH, MH, Kes, MARS.
Dari keterangan wartawan metro Indonesia yang bertugas di kabupaten Bogor, permintaan pemasangan iklan dari Humas RSUD yang akan dibayarkan setelah hari raya idul Fitri berakhir.
Pada saat di beri penawy, RSUD Cibinong selaku pengguna jasa tidak memberikan ketentuan berapa lama pemasangan iklan, ukuran iklan dan resolusinya, termasuk bukti faktur pajak perusahaan penyedia jasa.
Persyaratan yang diajukan pengguna jasa tidaklah umum, dimana pihak pengguna jasa tidak menanyakan pemotongan PPN 10 % siapa yang menyetor, pihak pengguna jasa atau penyedia jasa.
Patut dipertanyakan, kenapa RSUD pada belanja iklan tidak mengenakan pajak penambahan nilai 10 % ?
Nilai jasa penawaran iklan tidak seberapa hanya Rp 500.000, yang dijanjikan, anehnya setelah jatuh tempo pembayaran, pihak RSUD Cibinong sebagai pengguna jasa meminta berbagai persyaratan layaknya perusahaan yang ikut pengadaan barang dan jasa.
Redaksi Metro Indonesia berharap kejadian yang sama tidak terjadi pada media lain, seperti jebakan Batman, dimana wartawan yang menerima iklan belum tentu pimpinan nya setuju akan persyaratan yang dibuat pihak RSUD Cibinong.[] Red.
Payakumbuh, metroindonesia.id – Sertifikat sebagai penguji (Asesor) pada seleksi jabatan Direktur Operasional Perumda Air Minum Periode 2022 -2025 dipertanyakan masyarakat kota Payakumbuh.
Sebagai tertinya administrasi, pemerintah kota membentuk kepanitiaan seleksi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda berdasarkan surat Panitia Seleksi nomor : 04/PANSELPAMTS-PYK/2022.
Yang mana saat ini jabatan Direktur Operasional yang kosong, PLT sementara di handle oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sago Khairul Ihwan.
Pengumuman dan pendaftaran serta proses seleksi administrasi dilakukan dalam kurun waktu mulai tanggal 01- 12 Maret 2022, dengan lima (5) orang peserta.
Tahap pertama pendaftaran, 1 orang dinyatakan gugur, 4; orang peserta melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, dan 3 orang peserta dinyatakan lulus untuk mengikuti tahap akhir seleksi wawancara dengan walikota Payakumbuh Reza Falepi.
Beredar informasi di masyarakat, salah satu diantara ketiga peserta berinisial ” AR ” di panggil oleh Unit Reskrim Polres Payakumbuh terkait dugaan penggunaan dokumen/data yang tidak sebenarnya yang dipergunakan sebagai kelengkapan administrasi sebagai peserta lelang jabatan.
Sesuai jadwal, tes wawancara dengan walikota Payakumbuh pada minggu pertama bulan April 2022, sekaligus penetapan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sago.
Rida Ananda selaku Ketua Panitia Seleksi (pansel) saat dikonfirmasi menyampaikan ” 3 peserta yg lulus uji kelayakan telah mengikuti tes wawancara oleh Walikota Kota Payakumbuh pada tanggal 23 Mei 2022. Untuk perubahan jadwal wawancara dan penetapan direktur operasional sudah dikomunikasikan kepada peserta,”pungkas Sekda lewat pesan WhatAppnya.
Di tempat terpisah, A. Rachman Asesor LSP Pers Indonesia – BNSP RI saat diminta pendapatnya menyampaikan “jika informasi adanya peserta seleksi yang menggunakan data ontentik yang diragukan kebenarannya, pihak berwajib dapat menggunakan pasal 266 KUHP bagi yang membuat atau yang menyuruh”
(1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun”
Dikutip dari informasi dari beberapa awak media ” AR ” membenarkan terkait pemanggilan dirinya oleh pihak penyidik unit Reskrim Polres Payakumbuh , “Memang benar saya sudah dipanggil, terkait dokumen, namun apa yang diminta oleh Unit Reskrim tersebut sudah saya serahkan, mulai dari semester genap dan ganjil telah saya serah kan semuanya,” ucap AR.
Lebih lanjut A. Rachman juga menyampaikan “pihak berwajib juga dapat memeriksa para penguji seleksi, apakah sudah memiliki kompetensi dan bersertifikat sebagai penguji, rekaman/dokumentasi pada pelaksanaan asesment seseuai peraturan dan perundangan undangan” jelasnya. [] Tim.
Jakarta, metroindonesia.id – Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Komisariat Pasar Minggu tingkatkan kemitraan dalam menjaga ketertiban masyarakat dan penyuluhan bahaya penggunaan Narkoba.
Acara berlangsung di sekretariat APPSI lantai 2 PD. Pasar Jaya Pasar Minggu dengan turut mengundang Kapolsek Pasar Minggu, diwakili Wakil Kepala AKP. Sri. Mulat, SH.
Redaksi
AKP Sri Mulat didampingi oleh Kanit Bimas Ipda Mamay.Panit Bimas Aipda Jati S. SH.Kasi Humas Aiptu Nanik.
Dalam kegiatan penyuluhan, AKP Sri Mulat, SH menyampaikan “arti bahaya dari penggunaan Narkoba, selain pengguna, pihak keluarga dan warga sekitar akan merasakan dampaknya”.
Lebih lanjut AKP Sri Mulat, SH juga menyampaikan “untuk pencegahan dan penanganan korban Narkoba dimulai dari keluarga dan warga sekitar untuk mewaspadai peredaran Narkoba dilingkungan tempat tinggal” jelasnya.
Redaksi
Kepala PD Pasar Djaya Pasar Minggu Yohanes menyambut baik atas peningkatan hubungan kemitraan APPSI Pasar Minggu dengan Polsek Pasar Minggu, untuk menjaga ke stabilitas Kamtibmas dilingkungan pasar dari peredaran Narkoba.
Leo Firmansyah, SH. MH selaku ketua Majelis Pertimbangan APPSI yang saat ini berprofesi sebagai Advokat, dalam penyampaian menerangkan,”Dengan kemitraan antara APPSI dengan Polsek Pasar Minggu diharapkan para pedagang pasar dapat beraktivitas berdagang tanpa adanya gangguan Kamtibmas “. Ujarnya.
Redaksi
Salah seorang pedagang yang tidak mau disebutkan namanya kepada metroindonesia.id menyampaikan “Kami berharap dengan jalinan kemitraan dengan Polsek Pasar Minggu tidak sebatas dalam penyuluhan Narkoba saja, tetapi adanya dukungan dalam penanganan Kamtibmas,” harapannya.[] Red.
METRO, BOGOR – Danrem 061/SK Brigjen Rudy Saladin Dalam rangka menjalin sinergitas dan kedekatan kepada jajaran anggota TNI prajurit dan Persit Kodim 0621/Kab.Bogor. Dengan melalui memberikan penguatan serta pengarahan secara langsung dan virtual zoom meting di Makodim 0621/Kab.Bogor dan Koramil – Koramil sewilayah Kodim 0621/Kab.Bogor.
Dalam kunjungan kerja Danrem 061/SK tersebut, Komandan Korem 061/SK memberikan beberapa point’ penting penting kepada seluruh jajaran Kodim dan anggota TNI di wilayah Kodim 0621/Kab.Bogor untuk tetap mengedepankan kesehatan dan memprioritaskan keharmonisan anggota TNI dan keluarga nya.
“Perkecil dan persempit masalah, dan jika terjadi masalah selesaikan secepat nya jangan menunggu hingga masalah tersebut akan melebar dan lama terselesaikan.” Ujar Danrem 061/SK.
Foto: Danrem 061/SK saat disambut Persit Kartika Candra Kirana Kodim 0621/Kab. Bogor
Ada hal menarik dari kunjungan kerja Komandan Korem 061/SK kali ini adalah dikarenakan Brigjen Rudy Saladin pernah menjadi salah satu Komandan yang masuk di wilayah Kodim 0621/Kab.Bogor yaitu Yonif 328/Cilodong.
Danrem 061/SK terlihat sangat akrab dengan hadirnya para sahabat dan anak buah saat beliau menjabat disana.
Di acara kunjungan tersebut juga menjadi reuni lepas kangen Brigjen Rudy Saladin ada kedekatan secara pribadi di acara kunjungan kerjanya kali ini buat beliau menjadi
Mengenang sejarah masa lalu nya dengan beberapa mantan anak buah nya.
Dan hal tersebut tetap menjadi sejarah dan kenangan di hati Brigjen Rudy Saladin.
“Kami disini mengucapkan beribu terima kasih atas kedatangan kunjungan kerja Komandan Korem 061/SK di Kodim 0621/Kab.Bogor” ucapnya.
“Disinilah spesial nya dengan kedekatan Komandan Korem 061/SK yang sekarang karena beliau mempunyai kedekatan khusus dengan anggota TNI disini” imbuh Kodim.
Sejarah cikal bakal Brigjen Rudy Saladin disaat pernah menjadi Komandan Yonif 328 kala itu menjadi kenangan tersendiri.
Semoga dengan kunjungan ini kekompakan dan silahturahmi akan terus bersinergi terjalin.
Foto: Atraksi kesenian Sunda sambut kedatangan Danrem 061 /SK
Dan semoga dengan pengarahan komandan kami tersebut akan menjadi bekal di saat kami bertugas pembinaan di tengah masyarakat Kodim 0621/Kab.Bogor.” ungkap Komandan Kodim 0621/Kab.Bogor. (Ria)
Jakarta, metroindonesia.id– Kamis, 9 Juni 2022, pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai, Presiden Partai Buruh bersama sejumlah pengurus dewan pimpinan pusat yang disebut dengan Komite Eksekutif atau _Executive Committee_ (EXCO) Partai Buruh menyoal aturan Kantor KPU.
Sebagai bakal calon Peserta Pemilu 2024 kami men penting uyoal sudut pandang beraudiensi dengan KPU. Selain berkenalan, tentu ada banyak menyoal yang kami anggap krusial untuk didiskusikan dengan para Komisioner. Utamanya terkait adanya sejumlah aturan Pemilu yang kami anggap tidak adil.
Contohnya adalah aturan yang menyoal membatasi hak masyarakat untuk menjadi anggota partai.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun dalam draf PKPU yang mengatur mengenai pendaftaran dan verifikasi, misalnya, pada pokoknya ditentukan bahwa keanggotaan seseorang di suatu partai politik harus didasari pada alamat yang tertera pada KTP elektronik mereka.
Aturan ini dibuat terkait adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menentukan partai politik wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.
Merujuk PKPU tersebut, seseorang yang alamat KTP-nya di Kabupaten Semarang Jawa Tengah, misalnya, dia hanya boleh terdaftar sebagai anggota pada kepengurusan partai di Kabupaten Semarang saja.
Statusnya sebagai anggota partai tidak diakui bila dia terdaftar pada kepengurusan partai di kabupaten/kota yang lain di Indonesia. Ketentuan ini berlaku sekalipun faktualnya yang bersangkutan nyata-nyata berdomisili di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, misalnya.
Orang Semarang hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Semarang. Orang Bekasi hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Bekasi. Begitu prinsipnya menurut aturan KPU.
Nah, aturan yang demikian jelas bertentangan dan melanggar hak-hak sipil serta hak-hak politik warga negara sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945.
Bagaimana mungkin untuk menyoal menjadi anggota parpol saja masyarakat dibebani syarat harus beralamat sesuai dengan KTP, sedangkan untuk menjadi calon pejabat negara seperti untuk menjadi caleg DPR RI atau DPD RI saja tidak ada kewajiban calon untuk bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP di daerah pemilihannya.
Nah, disini saya lihat KPU tampaknya keliru dalam menafsirkan makna “penduduk” yang dimaksud dalam UU Pemilu. Dalam bayangan KPU, satu-satunya parameter penduduk adalah KTP. Padahal tidak demikian.
Definisi penduduk telah tegas diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan _“Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”_
Pengertian itu ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Jadi, menyoal pada pengertian konstitusi tersebut, tolok ukur penduduk yang sesungguhnya adalah “tempat tinggal”, bukan KTP. Adapun tempat tinggal penduduk tidak selalu sama dengan yang tertera di KTP mereka.
Sudah jamak diketahui umum sehingga tidak perlu dibuktikan lagi _(notoire feiten)_, secara faktual sangat banyak masyarakat yang karena suatu keadaan terpaksa harus bertempat tinggal atau berdomisili di alamat yang berbeda dengan yang tercantum di KTP-nya.
Nah, ini soal-soal yang begini tentu harus diluruskan agar Pemilu 2024 tidak diwarnai dengan terlanggarnya hak politik masyarakat untuk menjadi anggota partai yang menjadi bagian dari hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia.
Hal-hal seperti itulah yang menyoal akan kami tanyakan kepada KPU agar jangan sampai ketika masa verifikasi faktual keanggotaan nantinya ada anggota kami yang dicoret atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU hanya karena alasan anggota bersangkutan terdaftar pada kepengurusan Partai Buruh di suatu kabupaten/kota yang berbeda alamat dengan KTP-nya. [] Dewi