https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 220

Polsek Nanga Pinoh Minta Warga Tingkatkan Prokes Covid-19

3
Metro, Melawi – Upaya memutus rantai penyebaran dan penularan covid-19 di Kabupaten Melawi. Polres Melawi melalui Polsek Nanga Pinoh gencar tingkatkan himbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait Prokes.  Hal tersebut dilakukan dengan turun langsung ke masyarakat pada Selasa, (8/2) dengan mendatangi tempat-tempat keramaian dan warung kopi.

Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Kapolsek Nanga Pinoh, Iptu Bhakti Juni Ardi mengatakan, dalam memberikan himbauan dan edukasi Prokes Covid-19 kepada masyarakat dilakukan dengan cara yang humanis.

“Sosialisasi, himbauan dan edukasi untuk menerpakan prokes Covid-19 kita lakukan secara humanis. Ini bertujuan agar masyarakat menyadari pentingnya untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat ini”. Kata Iptu Bhakti.

WhatsApp Image 2022 02 09 at 11.54.33

Menurut Bhakti Juni Ardi, langkah yang dilakukan ini adalah sebagai upaya pencegahan sehingga masyarakat memahami tentang bahayanya covid-19 yang telah banyak menelan banyak korban. Selain itu, kegiatan ini dapat menjaga situasi dan kondisi kamtibmas di masyarakat.

WhatsApp Image 2022 02 09 at 11.54.34“Kegiatan Yustisi gabungan malam ini melibatkan personil  TNI-POLRI, Pol. PP, BPBD dan Dishub. Kami mendatangi langsung tempat- tempat usaha, pengunjung yang tidak memakai masker kita beri masker”. Ungkap Bang Beck, sapaan akrab Kapolsek Nanga Pinoh ini.

Bhakti juga menjelaskan terkait varian bari yaitu, virus omicron. Dimana saat ini virus tersebut  sudah memasuki wilayah Indonesia dengan penularannya yang sangat cepat. Sehingga kita harus bekerjasama dalam upaya pencegahannya.

WhatsApp Image 2022 02 09 at 11.54.32“Kegiatan gabungan yang kami lakukan ini akan terus dilakukan agar tercipta situasi dan kondisi yang baik di tengah masyarakat. Kepatuhan akan prokes sangat membantu untuk memutus penularan dan penyebaran Covid -19”. Imbuhnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Melawi untuk dapat saling memahami, menjaga, dan mengingatkan sanak keluarganya agar selalu mematuhi protokol kesehatan agar tidak tertular Covid -19. Dengan prinsip”MASKER KU MELINDUNGI MU,MASKER MU MELINDUNGI KU”. Tutupnya.[]Humas/red.

Gerebek Kampung Narkoba, 5 Orang Ditahan

1
Metro, Medan – Kasat  Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra, SIK memimpin Operasi Antik Toba “Gerebek Kampung Narkoba” di Jalan Pancasila, Gang Melati II, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (6/2). Dalam Operasi tersebut berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang diduga pengedar Narkoba.

Kompol Rafles Langgak Putra mengatakan, dalam operasi Grebek Kampung Narkoba ini, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 5 orang pria pengguna serta diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan daun kering ganja. Para tersangka tersebut bersama barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk di proses lanjut.

Gerebek“Saat di gerebek, masing-masing tersangka berinisial, SD (24), ZR (37), RD (36), DA (22), dan HN (30). Kelimam orang tersangka beralamat di Jalan Besar Tembung, Desa Bandar Klippa. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah Narkoba jenis sabu-sabu 1,86 gram bruto dan Ganja seberat 46,56 gram bruto”. Ungkap Rafles.

GerebekMenurut Rafles, saat dilakukan penggerebekan tersebut, tersangka HN melakukan  perlawanan kepada petugas dengan melukai tangan salah satu petugas saat di TKP. Sesuai Pasal 213 KUHAP Pidana, personel yang terluka tersebut membuat laporan Polisi guna proses lebih lanjut.

Gerebek“Ada perlawanan dari HN saat di gerebek dan melukai salah satu personil kita. HN positif menggunakan jenis sabu-sabu saat dilakukan tes. Tetapi tidak ditemukan adanya barang bukti, namun yang bersangkutan saat di TKP melukai tangan personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan”. Jelas Rafles.[]M. Amin.

Polrestabes Medan Berhasil Menangkap 3 Pelaku Curat

1
Metro, Medan – Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, memberikan tindakan tegas terukur terhadap 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bongkar toko pada Sabtu, (5/2) lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol  M Firdaus mengatakan, 3 orang pelaku Curat masing-masing berinisial MD (23), DHK (64) dan S (45). 1 orang pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat hendak di tangkap.

“Pelaku yang ditembak kakinya adalah MD (23) warga desa Purwodadi, Komplek DPR. Selain itu, Sat Reskrim Polrestabes Medan, juga meringkus dua pelaku lainnya, salah satunya adalah penadah barang hasil curian tersebut”. Ungkap Firdaus, Senin (7/2).

WhatsApp Image 2022 02 07 at 16.38.54 1Menurut Firdaus, kedua pelaku (MD dan DHK) melakukan aksi curatnya di Toko Bintang Jaya, Jalan Binjai KM 12, Jalan Pembangunan No.10 D, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Medan Sunggal pada Senin, 17 Januari 2022 lalu sekitar pukul 08.00 WIB.

“Toko Bintang Jaya tersebut adalah milik Suwardi (62) warga Jalan DR FL Tobing No.95 F, Kota Medan. Suwardi melaporkan aksi curat yang dialaminya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/200/I/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut”. Terangnya.

WhatsApp Image 2022 02 07 at 16.38.54Selain meringkus ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit TV hasil curian, sepeda motor yang digunakan pelaku, alat bor yang dicuri pelaku, dan baju hasil dari penjualan barang curian.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara menggunting seng Toko Bintang Jaya lalu masuk ke dalam toko dan mengambil barang yang ada di dalamnya. Pelaku nekat melakukan aksi curatnya untuk mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu”. Ujar Firdaus.

WhatsApp Image 2022 02 07 at 16.38.53“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman 9 tahun dan di atas lima tahun penjara.” Tutup Firdaus.[]M. Amin.

Pers Perlu Secure Cloud Backup

0
Metro, Jakarta – Bahwa dalam rangka turut memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2022, maka Event Cerdas bekerjasama dengan APTIKNAS, BISKOM dan ACRONIS serta DCM.

Acara didukung oleh SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia) dan LSP Pers Indonesia menyelenggarakan Webinar gratis membahas *“Insan Pers Perlu Secure Cloud Backup.”*

Bahwa Perkembangan dunia IT yang semakin pesat, memacu insan pers di seluruh Indonesia untuk mahir menggunakan IT. Dan media online sangat bergantung dari ketersediaan dan keamanan data yang ada, oleh karenanya, mari kita ikuti webinarnya untuk mengetahui lebih banyak mengamankan data media online hasil karya insan pers.

Dalam kesempatan yang baik ini, kami mengundang seluruh Pelaku Bisnis dan Insan Pers untuk bergabung di webinar tersebut yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 09 Februari 2022, PK: 14.00 – 16.00 WIB LIVE From ZOOM

Dengan mendaftar via: https://bit.ly/backup9feb (GRATIS, tempat terbatas)

Atau dapat mengikutinya melalui channel youtube EventCerdas di https://youtube.com/c/EventCerdas

Dalam kegiatan ini akan hadir narasumber:

• *Irzal Ramadlani – Solution Engineer Acronis*

• *Avianti Faiza – Channel Manager Indonesia Acronis*

• *Fanky Christian – Moderator & CEO PT Daya Cipta Mandiri Solusi (DCM)*

*Serta akan turut hadir Ir. Soegiharto Santoso/Hoky, selaku Ketua OKK SPRI dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia serta Ketua Umum APTIKNAS.*

Mengutip pernyataan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dari news.detik.com: “Membangun kemandirian digital meniscayakan adanya kemampuan untuk bersaing dan memiliki posisi tawar yang kuat, serta mampu mengambil manfaat dari alih teknologi dan inovasi. Kemandirian digital tidak akan terwujud kalau kita masih menempatkan diri sebagai pasar dari berbagai produk teknologi digital global,” pungkasnya.

Baca artikel detiknews, “Bamsoet Dorong Pers Nasional Terlindung dari Dominasi Platform Global” selengkapnya https://bit.ly/3B9dWyJ

APTIKNAS & www.eventcerdas.com (Mitra Transformasi Digital Anda) dan BISKOM serta LSP Pers Indonesia bersedia menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan TIK dan Teknologi Digital.

Terima kasih, Salam hormat, Ir. Soegiharto Santoso/ Hoky Ketua OKK SPR,I Ketua Umum APTIKNAS Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.[] Red

Peraturan Dewan Pers 01/Peraturan-DP/IX/2016

1

Oleh : Hendra J Kede

Metro, Jakarta – Mengawali tulisan ini, penulis ingin menulis tanggapan atau  penjelasan atau klarifikasi dari Bapak Hendry Ch Bangun, terkait isi tulisan penulis yang dimuat beberapa media pada hari Senin (7/2/2021) yang berjudul : “Presiden Punya Kewajiban Hukum Terbitkan Kepres Anggota Dewan Pers?” bagaimana dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016

Klarifikasi diberikan oleh Pak Hendry Ch Bangun di WAG “Kami Bangga PWI”, dimana penulis dipercaya sebagai salah seorang anggota WAG oleh adminnya, Bapak Wina Armada Sukardi, Mantan Sekjen PWI Pusat dan Mantan Anggota Dewan Pers.

Pak Henry Ch Bangun penulis kenal sebagai Mantan Sekjen PWI Pusat pengganti Pak Wina Armada dan saat ini sedang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pers dan juga merupakan Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur Dewan Pers yang sedang menjabat.

Peraturan Dewan Pers

Pak Henry Ch Bangun menyatakan bahwa ada beberapa hal dalam tulisan penulis tersebut yang perlu diklarifikasi kepada publik.

Yaitu terkait pernyataan penulis yang pada intinya menyatakan bahwa Organisasi Wartawan ikut memilih Calon Anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan perusahaan pers dan Organisasi Perusahaan Pers ikut memilih Calon Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan.

Penulis kutipkan isi WA Pak Hendry Ch Bangun sebagai berikut  :

“…..Di acara BPPA, 3 anggota Dewan Pers. Unsur wartawan dipilih 4 organisasi wartawan AJI, IJTI, PFI, PWI. Lalu 3 anggota Dewan Pers dari unsur perusahaan pers dipilih AMSI, SMSI, SPS, PRSSNI, ATVLI, ATVSI. Lalu 3 wakil masyarakat dipilih 10 Konstituen plus 3 Anggota Dewan Pers yang tidak bisa dipilih kembali”

  • Peraturan Dewan Pers ??

Penulis sebagai masyarakat umum tentu awalnya bingung dengan penjelasan tersebut, karen saat membuat tulisan penulis berfikir sesuai logika umum saja.

Peraturan Dewan Pers

Ada satu kepanitian seleksi yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers (BPPA) yang terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua serta 11 (sebelas) Anggota, kebiasaannya segala keputusan diambil bersama, semua memiliki hak suara dan hak bicara yang sama, keputusan diambil dalam pleno, dan seluruh berita acara rapat ditandatangani bersama pula, dan keputusan rapat tentulah hanya ditandatangani Ketua saja.

Tidak tahunya masing-masing BPPA kadang memiliki hak suara, kadang tidak memiliki hak suara. Saat memilih unsur ini maka anggota BPPA ini yang punya hak suara, sementara saat memilih Anggota Dewan Pers unsur yang lain maka Anggota BPPA lain lagi yang punya hak suara.

  • Peraturan Dewan Pers ??

Penulis sungguh tidak bisa membayangkan dalam forum apa di BPPA sebuah keputusan akhir diambil, forum pleno atau apa?. Kemudian bagaimana bentuk berita acaranya dan siapa yang menandatangani surat keputusan rapatnya? Apakah Ketua? Bagaimana kalau Ketuanya tidak punya hak suara dalam memilih suatu unsur yang surat keputusannya akan beliau tandatangani tersebut? Apa iya orang yang tidak punya hak suara trus menandatangani suatu surat keputusan?

Peraturan Dewan Pers

Sebagai masyarakat umum, ingin rasanya penulis melihat dan membaca Tata Tertib pemilihan, berita acara pemilihan, dan naskah Surat Keputusan penetapan Anggota Dewan Pers terpilih. Karena tidak mungkin orang yang tidak punya hak suara kemudian menandatangni suatu Berita Acara, apalagi Surat Keputusan.

  • Peraturan Dewan Pers

Ini nampaknya menarik menjadi objek Permohonan Informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Pers,  objek Keberatan, dan objek Sengketa Informasi sebagaimana diatur  UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik. Toh Dewan Pers adalah Badan Publik.

Tapi ya sudahlah, kalau memang begitu fakta mekanisme pemilihan Calon Anggota Dewan Pers, sebagaimana dijelaskan Bapak Hendry Ch Bangun diatas, yang dijalankan oleh apa yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers, yang mendasarkan pembentukan dan kerja BPPA tersebut.

Kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers, dimana Peraturan tersebut tidak Diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, sehingga sah menurut hukum penulis untuk dianggap tidak tahu, maka melalui ini penulis menyampaikan klarifikasi dari Bapak Hendry CH Bangun diatas sebagai satu kesatuan dari tulisan ini.

  • Peraturan Dewan Pers ??

Namun materi lainnya yang tidak ada klarifikasinya tentu saja seperti adanya. Dan penulis tidak mengubah kesimpulan penulis tentang tidak adanya kewajiban hukum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers hasil kerja Badan Pekerja Pemilihan Anggota tersebut karena alasan utama penulis adalah Statuta Dewan Pers yang dijadikan rujukan pembentukan dan bekerjanya Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers tidak Diundangkan dan tidak Dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Kenapa demikian?

Karena menurut penulis sebagai orang luar institusi Dewan Pers maka :

Tentu sah sah saja  jika masyarakat umum menyatakan tidak tahu dan menyatakan tidak terikat dengan norma yang ada dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers karena tidak pernah Diundangkan dan tidak pernah dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tersebut. Dan tentu saja dilindungi hukum ketidaktahuannya itu.

  • Peraturan Dewan Pers ??

Tentu dan oleh karena itu sah sah saja jika masyarakat umum menyatakan tidak tahu mengenai praktek aktifitas BPPA yang mendasarkan kegiatannya kepada Statuta Dewan Pers, termasuk praktek penerapan hak suara Anggota Badan Pekerja tersebut.

Dan tentu juga sah sah saja jika ada masyarakat umum menyatakan tidak setuju dan berpendapat tidak sah segala tindakan dan  produk yang menyandarkan legalitas aktifitas dan hasil kerjanya kepada Statuta Dewan Pers yang belum diresmikan negara tersebut, seperti aktifitas dan produk Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers.

Sah sah saja juga jika ada masyarakat umum  berpandangan bahwa isi Statuta Dewan Pers bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), apalagi Peraturan Dewan Pers tentang Statuta Dewan Pers itu belum pernah menjalani harmonisasi di Kemenkumham apalahi dinyatakan berlaku secara umum.

https://metroindonesia.id/bupati-lampung-selatan-benar-benar-pecat-4-tkhl/

Kok bisa-bisanya Peraturan yang demikian strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat umum, pengaturan pilar keempat demokrasi, tidak Diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Repuklik Indonesia namun telah diberlakukan sebagai pedoman untuk mengambil keputusan-keputusan sangat strategis, seperti memilih Anggota Dewan Pers?

Undang Undang saja yang dibuat bersama oleh Presiden dan DPR, dan Perpu saja yang dibuat Presiden atas kewenangan yang diberikan konstitusi langsung, baru dapat diberlakukan dan dijadikan sandaran dalam menjalankan kegiatan yang dibiayai APBN setelah Diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

  • Peraturan Dewan Pers ??

Dan tentu juga sah sah saja jika masyarakat memiliki pandangan yang lebih substantif dalam bentuk sebuah pertanyaan, memangnya Dewan Pers memiliki kewenangan mengeluarkan sebuah Peraturan? Kalau boleh apakah berarti organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers itu sub-ordinatif dari Dewan Pers?

Perumusan norma yang diatur dalam Statuta Dewan Pers itu, menurut hemat penulis, khususnya terkait pengisian Anggota Dewan Pers, ada yang melenceng dari norma hukum yang ada dalam UU Pers.

Beberapa hal yang melenceng tersebut setidaknya dapat dijelaskan dengan menjawab beberapa pertanyaan berikut  :

Pertama. Apakah benar Peraturan turunan UU Pers yang mengatur pengisian Anggota Dewan Pers merupakan pendelegasian kepada Dewan Pers atau setidak-tidaknya dapat didalilkan sebagai kewenangan Dewan Pers untuk merumuskannya?

  • Peraturan Dewan Pers ??

Kalau pendelegasian, pasal berapa dari UU Pers yang mendelegasikan kewenangan itu kepada Dewan Pers untuk mengeluatkan peraturan terkait pengisian Anggota Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers yang dinamakan Statuta Dewan Pers tersebut?

Kadis DPMPTSP Balas Surat Gunakan Kop Surat Ormas

Penulis belum menemukannya, kalau memang ada dan penulis saja yang tidak menemukannya, sehingga pernyataan ini menjadi tidak akurat dan penulis harus minta maaf, dengan senang hati penulis akan melakukannya. Tapi tolong tunjukan pasal berapa dari UU Pers yang memberikan delegasi kepada Dewan Pers untuk mengeluarkan Peraturan itu.

Kalau dikatakan berdasarkan kewenangan, apa argumentasinya bahwa Dewan Pers berwenang merumuskan sendiri Peraturan yang mengatur pengisian Anggota Dewan Pers tanpa perlu Mengundangkannya dan tanpa perlu mencatatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, namun kemudian menimbulkan kewajiban hukum kepada Presiden untuk meresmikannya melalui Keputusan Presiden?

Menurut pandangan penulis, karena UU Pers tidak dengan jelas menyatakan kepada siapa kewenangan pembuatan Peraturan terkait seleksi Anggota Dewan Pers didelegasikan maka yang berlaku adalah azas berdasarkan kewenangan.

  • Peraturan Dewan Pers ??

Pertanyaannya kemudian adalah lembaga mana yang berwenang itu? Pertanyaan ini, nampaknya, hanya bisa dijawab melalui Naskah Akademik perumusan Peraturan dimaksud.

Namun jikapun Dewan Pers punya kewenangan itu, maka kewenangan itu tentunya diiringi kewajiban sebagai konsekuensinya yaitu kewajiban memastikan seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya dengan Mengundangkan dan mencatatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Kedua. Organisasi Wartawan dan Oraginisasi Perusahaan Pers vs Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers Konstituen Dewan Pers?

Pada WAG yang sama, penulis bertanya kepada Pak Henry Ch Bangun terkait Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers.

  • Penulis kutipkan pertanyaan penulis di WA tersebut :

“….. Sekedar nanya saja Pak, organisasi wartawan di Indonesia  hanya 4 saja, dan oraganisasi perusahaan pers di Indonesia hanya 6 saja?. Apakah tidak ada oragnisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers diluar konstituen Dewan Pers?…”

Beliau menjawab : “Kalau konstituen Dewan Pers memang hanya itu. Tapi Januari ada anggota baru JMSI”

  • Peraturan Dewan Pers ??

Pertanyaan tersebut penulis tanyakan terkait dengan fakta yang disampaikan Pak Hendry Ch Bangun bahwa Calon Anggota Dewan Pers dipilih hanya oleh organisasi wartawan yaitu 4 organisasi wartawan yang ternyata semuanya merupakan konstituen Dewan Pers yaitu AJI, IJTI, PWI, dan PFI.

Dan Calon Anggota Dewan Pers dari unsur perusahaan pers dipilih hanya dipilih oleh organisasi perusahaan pers  yang ternyata juga konstituen Dewan Pers yaitu AMSI, SMSI, SPS, PRSSNI, ATVLI, dan ATVSI.

Sementara Calon Anggota Dewan Pers unsur masyarakat dipilih 10 Konstituen Dewan Pers diatas ditambah  oleh 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang tidak bisa dipilih kembali yang masuk sebagai Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota.

Pertanyaan yang muncul dalam pikiran penulis adalah kenapa hanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang konstituen Dewan Pers saja yang punya hak memilih Anggota Dewan Pers?.

Apakah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers di Indonesia hanya itu, tidak ada yang lain? Maksud penulis, apakah tidak ada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang sudah disahkan Kemenkumham sebagai organisasi namun belum menjadi konstituen Dewan Pers?

  • Peraturan Dewan Pers ??

Kalau tidak ada, ya sudah, berarti seluruh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers sudah menjadi konstituen Dewan Pers, alhamdulillah.

Namun kalau ada, kok hanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers konstituen Dewan Pers saja yang memiliki hak suara dalam pemilihan Anggota Dewan Pers?

Bukankah Pasal 15 Ayat (3) UU Pers menyatakan organisasi pers dan organisasi perusahaan pers yang memiliki hak suara dalam memilih Anggota Dewan Pers, tanpa embel-embel sudah menjadi konstituen Dewan Pers?

Ketiga. Hanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang bisa memilih Anggota Dewan Pers?

  • Peraturan Dewan Pers

Ada fakta,  tidak hanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang memilih Anggota Dewan Pers, namun juga 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang sedang menjabat, walaupun itu ‘hanya’ untuk memilih Anggota Dewan Pers dari unsur masyarakat.

Apa yang menjadi dasar pemberian hak memilih itu kepada 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang sedang menjabat tersebut? apa mengikuti peraturan dewan pers ?

Bukankah UU Pers hanya memberikan kewenangan dan hak memilih kepada organisasi wartawan secara bersama-sama dengan organisasi perusahaan pers untuk memilih Anggota Dewan Pers yang mewakili unsur masyarakat?

Keempat. Direksi perusahaan pers boleh mengisi unsur wartawan?

Ada fakta lain, pemimpin perusahaan pers justru dipilih oleh organisasi wartawan konstituen Dewan Pers untuk mengisi Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan yaitu Arif Zulkifli yang merupakan Dirut P.T. Tempo Inti Media, Tbk.

Walaupun yang bersangkutan berlatar belakang wartawan, namun hal ini tentu saja akan mengundang perdebatan, yang bersangkutan lebih sebagai wartawan atau sebagai pimpinan perusahaan pers?

Atau saat pemilihan yang bersangkutan bukan lagi Direksi namun sudah kembali sebagai Redaksi murni? Kalau demikian tentu saja tidak ada perdebatan, namun apa memang demikian adanya?

Apa tidak sebaiknya organisasi wartawan memilih wartawan murni untuk duduk sebagai Anggota Dewan Pers unsur wartawan, toh unsur pemimpin perusahaan pers juga ada?

Kelima. Unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers itu siapa?

Belum lagi jika mau mendifinisikan apa yang dimaksud dengan usnur masyarakat itu dalam komposisi Dewan pers. Kalau penulis memahami unsur masyarakat itu sebagai bukan unsur wartawan dan bukan unsur perusahaan pers.

Kalau begitu difinisinya, bagaimana, misalnya, menjelaskan keterpilihan  A. Sapto Anggoro mewakili unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers?

  • Peraturan Dewan Pers ??

Penulis dan publik mengenal beliau sebagai wartawan kawakan dan juga pendiri perusahaan media besar seperti merdeka.com dan tirto.id, bahkan beliau masih tercatat sebagai Badan Pertimbangan dan Pengawasan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) 2020-2023, yaitu organisasi perusahaan media konstituen Dewan Pers.

Pertanyaan mirip dengan diatas, apalah tidak sebaiknya Badan Pekerja memilih masyarakat murni untuk mengisi unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers sebagaimana diamanahkan UU Pers?

  • Peraturan Dewan Pers ??

Atau memang saat pemilihan A. Sapto Anggoro bukan lagi bagian dari wartawan atau perusahaan pers?

Terkait hal ini, masyarakat berhak tahu segala pertimbangan Badan Pekerja tersebut dalam memilih Calon Anggota Dewan Pers, jangan sampai publik dibiarkan berfikiran liar seputar pemilihan tersebut.

Dan Presiden perlu mendapatkan laporan lengkap terkait pertanyaan-pertanyaan diatas karena pada akhirnya pengesahan Keanggotaan Dewan Pers diresmikan melalui Keputusan Presiden sebagaimana amanah UU Pers.

  • Peraturan Dewan Pers ??

Pada akhir tulisan ini, setelah mempertimbangkan hal-hal diatas, penulis berpandangan Presiden tidak punya kewajiban hukum menerbitkan Kepres peresmian keanggotaa Dewan Pers sepanjang proses pemilihannya dan panitia pemilihan (atau sebutan lain seperti Badan Pekerja Pemilihan Anggota) Dewan Pers masih merujuk kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers.

Pendapat tersebut baik didasarkan karena Peraturan tersebut belum Diundangkan dan belum dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia maupun karena komposisi Panitia Seleksi (atau sebutan lain seperti Badan Pekerja Pemilihan Anggota) Dewan Pers tersebut bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (3) UU 40/1999 tentang Pers atau karena pertimbangan lainnya, khususnya terkait 3 (tiga) hal :

Pertama. Belum jelasnya apakah ada atau tidak adanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers diluar konstituen Dewan Pers yang sudah memiliki status sebagai Badan Hukum dari Kemenkumham. Kalau ada maka hak suara mereka harus dijamin dalam proses seleksi unsur wartawan dan unsur organisasi perusahaan pers Anggota Dewan Pers. Kalau tidak ada, ya sudah, berarti hanya yang konstituen Dewan Pers.

  • Peraturan Dewan Pers ??

Kedua. Adanya 3 (tiga) orang yang memiliki suara dalam pemilihan Anggota Dewan Pers unsur masyarakat yang bukan mewakili organisasi wartawan maupun organisasi perusahaan pers, namun mewakili unsur Dewan Pers yang sedang menjabat, mengakibatkan seleksi yang sudah dijalankan tersebut cacat dan tentu saja berakibat batal demi hukum.

Ketiga. Keterpilihan unsur wartawan (Redaksi) yang lebih dominan warna kedireksiannya daripada warna kewartawanannya, dan keterpilihan unsur masyarakat yang masih mengundang perdebatan kemurninya sebagai unsur masyarakat.

Demikian, terima kasih, semoga bermamfaat, selamat Hari Pers Nasional tahun 2022, selalu jaga protokol kesehatan. Jayalah selalu pers Indonesia untuk mewujudkan Indonesia maju, Indonesia rangking 5 (lima) terkuat di dunia tahun 2045, Allahumma aamiin. (*)

Serah Terima Jabatan Terbaik Polda Sumut

0
Metro, Medan SumutPolda Sumut menggelar serah terima jabatan (Sertijab) dan resmi melantik Kapolrestabes Medan, Dirlantas Polda Sumut dan Kapolres Batubara di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (8/2/22) petang.

Serah terima jabatan dan pelantikan itu pun dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Adapun para pejabat yang dilantik yakni, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda sebagai Kapolrestabes Medan menggantikan Kombes Pol Riko Sunarko SIK, MH.

Serah Terima

Kemudian, Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Irianto, SIK, Msc menggantikan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK, MH dan Kapolres Batubara AKBP Joce DC Fernandes, SIK, Msc menggantikan AKBP Ikhwan Lubis SH, MH

Dalam pelantikan dan sertijab itu turut hadir Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Karo Ops Polda Sumut Kombes Pol Desman Tarigan, serta para Pejabat Utama Polda Sumut.

Serah Terima

Dalam arahannya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan Polrestabes Medan sebagai polres barometer yang kedepannya harus lebih baik lagi.

“Rapatkan barisan dengan internal maupun eksternal. Galang dan rangkul semua stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh agama serta media sebagai mitra strategis,” katanya.

Panca mengungkapkan, Polrestabes Medan dan Polres Batubara untuk mantapkan situasi kamtibmas di wilayah masing-masing tetap terjaga kondusif serta laksanakan akselerasi vaksinasi dalam mendukung program pemerintah menekan penyebaran pandemi Covid-19.

Serah Terima

“dengan telah serah terima jabatan, tentunya semua kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik harus bersinergi dengan TNI serta pemerintah kota/kabupaten,” ungkap Panca sembari mengucapkan selamat bertugas kepada pejabat yang baru dilantik.

“Amanah Jabatan yang anda emban harus benar-benar dilaksanakan dengan baik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat dan dicintai,” pungkasnya.(M.Amin)

Komisi A Berharap Raperda Solusi Terbaik

1
Metro, Medan – Rapat kerja/dengar pendapat bersama komisi A DPRD membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat atas tanah milik hulayat.

Tampak hadir dalam Rapat Kerja Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama  Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara.  Senin (07/2/2022).

komisi A

Rapat kerja dengar pendapat terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) membahas tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat masih dalam tahap pembahasan, yang nantinya setelah final akan segera di umumkan kepada masyarakat.

Ketua Komisi A DPRD-Sumatera Utara Hendro Susanto pada siaran Persnya menyampaikan  harapan “dengan adanya perda ini pintu penyelesaian konflik-konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat di Sumatera Utara ada mekanisme penyelasaiannya. Selain itu pengkajian Ranperda ini di dasarkan pada UUD 1945, UU Nomor Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, untuk itu perlu pengkajian yang cermat dan tepat demi terciptanya undang undang yang berkualitas” Jelasnya.

komisi A

Ditempat terpisah, redaksisatu.id  dari Wartawan senior dan juga Asesor di LSP Pers Indonesia A. Rachman menyampaikan tanggapannya atas Kinerja Komisi A DPRD dan Instansi pemerintah daerah sudah merupakan langkah langkah yang konkret.

Dimana ada pengakuan hak hak masyarakat adat yang merupakan alas hak bagi masyarakat adat yang memiliki hukum lebih tinggi sebelum adanya hukum Negara.

komisi A

Dan Negara harus menjamin hak hak masyarakat adat dengan melakukan pemetaan mana tanah milik Negara dan mana tanah milik hulayat. [] M. Amin.

Kasasi Ir. Faaz di Tolak Mahkamah Agung

0

Metro, Jakarta – Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang, Ir. Faaz terdakwa penghina Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI setelah kasasi di tolak.

Permohonan Kasasi yang diajukan terdakwa Ir. Faaz atas putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memvonis dirinya dengan pidana penjara selama 3 bulan pada (7/1/2020) lalu, ditolak majelis hakim MA.

Sebelumnya pada amar putusan dalam perkara No. 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ratnawati, S.H., M.H. dengan anggota Bandung Suhermoyo, S.H., M.Hum dan Suparman, S.H., M.H. serta Panitera Pengganti Ratna Dewanti, S.H menyatakan terdakwa Ir. FAAZ telah terbukti bersalah.

Kasasi

Terdakwa Faaz dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Retna Wulaningsih, S.H., M.H. dari Kejaksaan Tinggi DIY selama 5 (Lima) bulan penjara.

Soegiharto alias Hoky selaku korban mengaku mengetahui terdakwa Faaz sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan perkara No. 7/PID.SUS/2020/PT YYK, dan permohonan kasasi ke MA dengan Perkara No. 83 K/PID.SUS/2022.

Kasasi

“Namun semua keputusan mejelis hakim di tingkat banding dan kasasi tersebut justeru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta,” ungkap Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan dan menjabat sebagai Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, kepada wartawan Senin (7/2/2022).

Hoky mengetahui putusan MA dari website Informasi Perkara Mahkamah Agung RI yang selalu dipantaunya.

Kasasi

Dia juga membeberkan, terdakwa Ir. Faaz dan kelompoknya sebelumnya diduga terlibat dalam hal laporan palsu ataupun memberikan keterangan palsu di Bareskrim Polri dan di PN Bantul.

Akibat pemalsuan dokumen itu, Hoky mengaku, pernah dikriminalisasi dan sempat ditahan selama 43 hari. Tak berhenti disitu, Hoky juga mengalami penghinaan oleh terdakwa Ir. Faaz melalui media sosial Facebook. Namun akhirnya Hoky dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul dan upaya Kasasi JPU terhadap Hoky telah di tolak oleh MA.

Selain dari itu Hoky menerangkan, terdakwa Faaz melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik bersama-sama dengan Rudy Dermawan Muliadi yang juga telah bersatus sebagai Terdakwa atas perkara No. 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk di PN Yogyakarta.

Hoky merasa sangat heran dengan ulah mereka, sebab tidak hanya dugaan 2 (dua) perbuatan tercela tersebut, melainkan masih juga melakukan perbuatan tercela lainnya, yaitu diduga memberikan keterangan palsu ataupun menggunakan dokumen palsu saat melakukan gugatan perkara No. 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel di PN JakSel.

Anehnya meskipun diduga menggunakan dokumen palsu, akan tetapi bisa menang di PN Jaksel bahkan dikuatkan pula oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan perkara No. 235/PDT/2020/DKI.

Saat ini dokumen yang diduga palsu tersebut, ungkap Hoky, sedang digunakan juga untuk upaya hukum dalam surat kontra memori Kasasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Prof. DR. Otto Hasibuan, SH., MM dan Sordame Purba, SH serta Kartika Yustisia Utami, SH.

Diketahui bahwa atas perkara No. 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk di PN Yogyakarta, terdakwa Rudy Dermawan Muliadi sedang melakukan upaya kasasi, dimana sejak tanggal 25 Februari 2021 pihak PN Yogyakarta telah mengirimkan berkas perkara kasasi No. W13-U1/974/HK.01.KS/II/2021 ke MA.

Menanggapi hal tersebut Hoky mengaku menyakini upaya Kasasi terdakwa Rudy Dermawan Muliadi juga akan ditolak oleh MA.

“Satu persatu perbuatan mereka akan terungkap serta mereka beserta kelompoknya akan menuai apa yang telah mereka taburkan di organisasi APKOMINDO, sebab masih ada LP saya yang sedang dalam proses penyelidikan di Polres Jaksel dan di Polda Metro Jaya serta di Bareskrim Polri dengan perkara yang berbeda-beda.” ujarnya.

Sementara Terdakwa Faaz yang dicoba dihubungi melalui chat WA dengan nomor 0812-8102-8XX & 0817-0057-0XX tidak menjawab meskipun telah dibaca.

Sedangkan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi saat dikonfirmasi melalui chat WA dengan nomor 0816-1317-5XX hanya menjawab untuk putusan kasasi Faaz silahkan kontak yang bersangkutan dan silahkan kontak pelapor (Hoky), sedangkan untuk pertanyaan terkait upaya kasasi atas perkara dirinya, lalu tentang dugaan menggunakan keterangan palsu atau dokumen paslu di PN JakSel tapi bisa menang, serta tentang dugaan memberikan keterangan palsu di Bareskrim Polri yang Hoky sempat ditahan, tidak direspon sama sekali oleh Rudy.[] Red

Ketua Umum BPP KKSS Lantik Pengurus Besar Kebugis di Jakarta

2

Metro, Jakartat – Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPP KKSS) Muchlis Patahna melantik Pengurus Besar Kerukunan Keluarga Bugis Sidenreng Rappang (PB KEBUGIS) masa bakti 2021-2026.

Pelantikan PB KEBUGIS dilaksanakan di hotel Kartika Chandra pada 5 Februari 2022 dihadiri tamu undangan Gubernur DKI Jakarta yang diwakilkan oleh Kaban Kesbangpol Taufan Bakri.

Perwakilan dari Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Dewan Pembina dan Penasehat PB KEBUGIS, BPP KKSS, IWSS, Sekda dan beberapa Kepala Dinas Pemda Kabupaten Sidenreng Rappang, ujar Ketua Panitia Kolonel Lek.Ir.Andi Sutomo, SH, M.Si.

Dalam sambutannya, Andi Sutomo selalu ketua panitia menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi dan kehadiran para undangan pada pelantikan pengurus PB Kebugis dan jika ada kesalahan dalam penyelenggaraan atas nama panitia saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Ketua Umum PB KEBUGIS Mashur Mohammad Alias, SH, M.Si dalam sambutannya mengatakan “ Kebugis ini akan besar kalau seluruh pengurus itu kompak, bersatu dan bisa saling mengerti dan saling mendukung”. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir dan bersilaturahmi pada hari ini, ujarnya diakhir sambutan.

Ketua Umum BPP KKSS Muchlis Patahna dalam sambutannya mengatakan “ PB Kebugis adalah salah satu pilar KKSS yang memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, ada professor, doktor, TNI, POLRI, akademisi, pengusaha” . Saya yakin dibawah pimpinan Saudara Mashur, KEBUGIS kedepannya akan diperhitungkan sebagai organisasi yang maju dan bisa memberi sumbangsih pembangunan kepada daerah asalnya Sidenreng Rappang.

Sekda Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi mewakili Bupati Sidrap dalam sambutannya mengatakan “ dengan sumber daya yang ada kami berharap Kebugis bisa memberi sumbangsih kepada daerah asalnya Sidrap.

Kami selaku Pemerintah mengharapkan perantau asal KEBUGIS jangan melupakan daerah asalnya. Untuk itu kami menunggu apa program kedepannya yang bisa disinergikan dengan pemerintah Sidrap, ujarnya.

Taufan Bakri mewakili Gubernur DKI Jakarta menyampaikan aspirasi yang cukup besar atas dilantiknya Pengurus Kebugis ini. Saya akan laporkan kepada Gubernur bahwa Kebugis nantinya akan mengadakan Festival kuliner di Jakarta ini untuk memperkenalkan masakan khas Bugis, ujarnya.

Prosesi pelantikan berakhir pada pukul 12 00 WIB ditutup dengan doa oleh H. Maserang Dahlan, dilanjutkan dengan makan siang bersama. Panitia Kebugis secara khusus menyajikan hidangan masakan berupa kue-kue dan masakan khas Bugis Nasu Palekko.[

Undangan juga dihibur oleh Artis Penyanyi Ibukota sebagai juara di Liga Dangdut Indosiar yang berasal dari Sidrap.[] Red.

TUMI Benar-benar Rangkul Bintang Sepak Bola

0
TUMI Merangkul Bintang Sepak Bola Son Heung-Min untuk Meluncurkan Generasi Berikutnya dari Alpha Bravo
Hong Kong, mteroindonesia.idMedia OutReach – 27 Januari 2022 – TUMI meluncurkan evolusi terkini dari koleksi Alpha Bravo ikonis miliknya bersama pesepak bola internasional yang terkenal, Son Heung-Min.

Pemain Tottenham Hotspur F.C. yang menempati posisi penyerang, yang juga kapten tim sepak bola nasional Korea Selatan ini telah membintangi kampanye Life in Forward Motion TUMI dengan membawa berbagai produk utama dari koleksi Alpha Bravo terbaru.

TUMI

Berfokus pada modularitas, keberlanjutan, dan daya tahan, koleksi ini terdiri dari lebih dari dua lusin gaya yang sepenuhnya baru termasuk ransel, tas selempang, tas dada, tas kantor, tas duffel (tas gym), dan tas crossbody (tas selempang yang lebih besar).

Dianggap oleh banyak orang sebagai salah satu pesepak bola top, Son Heung-Min memulai tahun 2022 dengan memenangkan penghargaan. Pada awal Januari, Son menerima penghargaan Pesepak Bola Terbaik di Asia yang ketujuh, menandai tahun kelima berturut-turut baginya dalam memenangkan gelar tersebut.

https://metroindonesia.id/bupati-ponorogo-haram-gunakan-ijazah-palsu/

Kehormatan ini adalah penghargaan terkini yang menghiasi karier sang atlet. Son menjadi pemain Asia yang mencetak gol terbanyak dalam Liga Champions pada tahun 2019, dan pemain Asia pertama yang mencetak lebih dari 50 gol dalam Liga Utama Inggris pada tahun 2020.

TUMI

Pada tahun ini, Son akan memegang peran kunci dalam perjalanan Korea Selatan di Piala Dunia FIFA. Dalam kampanye Life in Forward Motion dari TUMI, para penggemar dapat menyaksikan Son di puncak permainannya di dalam dan di luar lapangan dengan 

  • Liaison Tote, Logistics BackpackNavigation BackpackPlatoon Sling, dan Mason Duffel.

Son Heung-Min berkomentar: “Saya telah menjadi penggemar TUMI selama bertahun-tahun, jadi saya bersemangat untuk bergabung dengan TUMI Crew sebagai brand ambassador. Menjadi pesepakbola profesional, berpergian adalah bagian besar dalam hidup saya.

Maka saya membutuhkan tas serbaguna dan andal saat saya berada di luar lapangan – dan TUMI mewujudkannya, terutama koleksi Alpha Bravo yang dibuat untuk kehidupan non-stop seperti saya.”

TUMI

Diperkenalkan pertama kali pada tahun 2010, koleksi Alpha Bravo menandai momen yang sangat penting dalam sejarah TUMI dengan debut tas utilitarian yang modern.

Generasi terkini dari Alpha Bravo melanjutkan lini ini dengan gaya terbaru yang telah berevolusi agar sesuai dengan gaya hidup aktif yang melekat pada diri kita ke mana-mana, mulai dari kantor hingga luar ruangan dan seterusnya.

Banyak di antara produk istimewa ini yang menggunakan kain pada bodi utama yang terbuat dari bahan daur ulang. Lapisan dari hampir semua gaya juga dibuat dengan bahan daur ulang dan kualitas koleksi yang tahan lama makin meningkatkan keberlanjutannya.

Seperti yang terlihat pada Son Heung-Min, Logistics Backpack memiliki siluet penutup yang menyesuaikan agar pas dengan barang bawaan Anda, mulai dari hari-hari di ruang rapat hingga perjalanan pada akhir pekan.

Logistics Backpack menyederhanakan pengalaman dalam mengemas, juga memaksimalkan kapasitas barang bawaan. Ideal untuk perjalanan sehari-hari, Navigation Backpack dengan gaya berukuran sedang yang proporsional, dibuat untuk bekerja dan bersenang-senang.

 

Pelaku perjalanan yang menyukai teknologi akan mengapresiasi kompartemen laptop dan tablet dengan bantalan yang aman pada tas yang dapat diperbesar ini.

Liaison Tote hadir dengan kantong kargo ganda dan gesper yang mudah dilepas. Interior yang luas dan tali yang dapat disesuaikan menjadikan tote ini mudah dibawa dengan tangan atau di atas bahu. Bagi mereka yang lebih menyukai gaya duffelMason Duffel dengan siluet yang luas bisa menjadi jawabannya.

Pegangan dengan detail daisy chain meningkatkan fungsionalitasnya, sama halnya dengan kompartemen sepatu yang dapat diperluas dengan lapisan tahan air. Untuk membawa beban yang lebih ringan, Platoon Sling adalah tas bebas genggam yang kasual dan bergaya, yang siap untuk menemani penjelajahan Anda.

Pilihan tas Alpha Bravo akan tersedia sebagai kapsul unik yang membawa inspirasi militer ke tingkat berikutnya, dibuat dalam bahan ripstop tahan lama yang terinspirasi dari kain parasut kasar. Untuk gaya unggulan, ada Dynamic Backpack, ransel ramping dan ringkas yang membantu Anda agar tetap terorganisir.

Recruit Chest Pack adalah tas dada konvertibel 3-in-1 yang mudah dipakai sebagai tas pinggang atau tas selempang. Dengan gaya rolltop yang khas dan penutup klip cepat, Ally Backpack menonjol dengan penyimpanan fleksibel yang bisa disesuaikan dengan mudah.

Selaras dengan energi Alpha Bravo untuk pergi ke mana saja dan melakukan apa saja, tiap koleksi tas akan kompatibel dengan aksesori TUMI+ terbaru, yang merupakan ekosistem modular yang bisa digunakan untuk menyesuaikan tas Anda berdasarkan kebutuhan pribadi.

tumi

TUMI+ tidak hanya melekat pada koleksi Alpha Bravo, tetapi juga pada banyak tas di seluruh portofolio TUMI dengan memanfaatkan daisy chainG-hook, dan carabiner. Aksesori TUMI+ mencakup berbagai benda yang berguna dengan skala, ukuran, dan fungsi yang berbeda, mulai Small Modular Pouch hingga Packable Rain Cover, Zip-Around Case, dan AirPods Pro Pouch.

Nantikan lebih lanjut tentang kampanye Life in Forward Motion dari TUMI yang juga dibintangi oleh Lando Norris, Pembalap F1 dan pemain gym; Anthony Ramos, aktor, penyanyi, dan musisi pemenang Grammy dan masuk nominasi Golden Globe dan Emmy; serta Gracie Abrams, penyanyi dan penulis lagu terkenal. Difilmkan di New York City dan London, kampanye ini diumumkan dengan penuh pertimbangan melalui lensa videographer dokumenter terkemuka, Autobahn dan Andy Madeleine.[] Red.