https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 210

Kepala Desa Kena Peras 4 Oknum Wartawan

0
Kepala Desa Kena Peras 4 Oknum Wartawan
Foto diterima dari salah satu media
Metro Purwakarta –  Empat (4) orang oknum wartawan terduga kasus pemerasan terhadap beberapa kepala desa, saat ini sudah dalam penanganan pihak berwajib Polres Purwakarta.

“Diduga ke empat oknum wartawan tersebut melakukan pemerasan sesuai keterangan  Tatang Taryana, Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Purwakarta kepada awak media.(dikutip dari salah satu media online)

Menyikapi hasil publikasi beberapa media online, metroindonesia.id belum menerima bukti nama nama wartawan atau nama media tempat bekerja dan bagaimana kronologi terjadinya peristiwa pemerasan yang diragukan kebenarannya, termasuk tidak adanya keterangan resmi dari Kepolisian yang berkompeten untuk memberikan informasi yang benar.

Rumah Warga Rusak Akibat Anging Kencang dan Tanah Longsor

A. Rachman selaku asesor LSP Pers Indonesia – BNSP ketika diminta pendapatnya menyampaikan “sepengetahuan  saya selaku asesor LSP Pers – BNSP belum melakukan kegiatan asessment di kabupaten Purwarkarta kepada wartawan yang melakukan kegiatan jurnalis, jadi sudah dapat di pastikan ke empat oknum yang di sangkakan bukan bagian dari wartawan yang telah bersertifikat BNSP” jelasnya.

lebih lanjut A. Rachman juga mempertanyakan ” Mengapa ada oknum wartawan dengan mudahnya bisa memeras kepala desa, apa yang telah dilakukan kepala desa sehingga dengan mudahnya menyerahkan sejumlah uang kepada oknum tersebut” ujarnya.

kepala desa

Dalam persoalan ini, diharapkan pihak Kepolisian bekerja secara obyektif dalam melakukan penyelidikan, terkait sebab akibat terjadinya aksi pemerasan oleh oknum wartawan, hukum adalah logika [] M. Yamin.

Oknum Kejati Kalbar Larang Wartawan Meliput Kedatangan Jamwas Kejagung RI

0
Oknum Kejati Kalbar Larang Wartawan Meliput Kedatangan Jamwas Kejagung RI
Metro Kalbar – Oknum Kejati Kalimantan Barat melarang melakukan peliputan moment kedatangan Tim Jamwas Kejagung Republik Indonesia di Kantor Kejaksaan Tinggi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Selasa 11 Oktober 2022, Pukul 09.35 WIB.

Larangan peliputan tersebut bukan hanya terjadi pada satu wartawan saja, bahkan oknum kejati melakukan ke beberapa wartawan lainnya usaimelakukan peliputan aksi demo dari Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat.

Pihak BPM dalam Aksinya tersebut meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk serius menangani sejumlah kasus Korupsi yang ada di wilayah Hukum Kalimantan Barat.

oknum Kejati

Pasca peliputan Aksi Demo tersebut, tepatnya detik-detik kedatangan rombongan Tim Jamwas Kejagung RI, sejumlah wartawan diminta masuk ruangan samping Pos Penjagaan Gerbang Utama oleh beberapa petugas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Namun sejumlah wartawan yang ada saat itu tidak masuk ruang di samping Pos tersebut karena ingin melaksanakan tugas peliputan moment kedatangan Tim Jamwas saat tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Saat rombongan Tim Jamwas Kejagung RI sudah memasuki Halaman Depan Kantor, sejumlah wartawan memutuskan untuk bertahan di Halaman Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Begitu Tim Jamwas Kejagung RI sudah masuk Ruang Lobby Utama Kantor Kejati, sejumlah Wartawan pun baru naik ke Kantor Kejati.

oknum Kejati

Sejumlah Wartawan yang sudah menggunakan Id Card dari sejumlah awak media tersebut bahkan dilarang masuk oleh  Oknum Kejati yang  sudah berada di depan pintu utama kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Bahkan salah satu Wartawan yang sempat masuk melakukan peliputan pengambilan dokumentasi saat kedatangan Tim Jamwas Kejagung RI di Ruang Lobby Utama Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, di larang melakukan dokumentasi dan meminta Oknum Wartawan Keluar.

Larangan peliputan di ruang lobby utama tersebut berawal teguran dari Oknum Kejati Samsuri, Bidang Koordinator Intel, dan Pantja Edy Setiawan, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang minta Oknum Wartawan keluar ke depan Pintu Utama Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Para wartawan pun langsung keluar dan langsung mempertanyakan; mengapa wartawan dilarang melakukan peliputan kegiatan ini, dan apa maksudnya wartawan dilarang melakukan peliputan kegiatan ini?

Selanjutnya, di depan pintu Utama, Pantja Edy Setiawan pun langsung menjelaskan kepada sejumlah wartawan, bahwa kegiatan tersebut belum waktunya untuk diliput. Ia juga menyebut bahwa kedatangan tim jamwas hanya kedatangan biasa-biasa saja.

“Kedatangan Jamwas tidak ada agenda khusus, hanya kunjungan biasa, hanya kunjungan rutin tahunan saja,” terang Kasi Penkum Kejati Kalbar.

Sebagai informasi, pihak BPM yang melakukan Aksi Demo yang berakhir sesaat kedatangan rombongan Tim Jamwas Kejagung RI tersebut, meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk serius menangani dan mendesak menyelesaikan sejumlah kasus Mega Korupsi yang sudah dilaporkan.

“Terutama kasus Korupsi Navigasi yang merugikan negara puluhan Miliar, dan kasus Mega Korupsi lainnya, jangan hanya menangani kasus kecil yang ecek-ecek,” tegas Arief Pratama.

Rama Arief Pratama, Sekretaris DPD BPM Kota Pontianak dalam kesempatan tersebut juga menyatakan bahwa Barisan Pemuda Melayu mendukung sepenuhnya dalam penanganan kasus Korupsi terutama yang diterjadi di Wilayah Hukum Kalimantan Barat.

“Koruptor adalah pengkhianat bangsa, koruptor adalah penghianat negara, jangan dilindungi, jangan pernah dilindungi,” tegas BPM dalam menyampaikan orasinya di Depan Kantor Kejati Kalbar.

Sampai berita ini diturunkan, para awak media belum menerima pernyataan resmi permintaan maaf dari oknum Kejati [] Red

LSP MSDM Unggul Indonesia Gelar Seminar Nasional

0
LSP MSDM Unggul Indonesia Gelar Seminar Nasional
Metro Jakarta – Asosiasi Dosen dan Praktisi Manajemen Sumber Daya Manusia (LSP MSDM) menyelenggarakan seminar nasional secara online (daring) pada (13/10/2022) di Jakarta dengan tema : “Pentingnya Sertifikasi Kompetensi di Era Industri 4.0” merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor 115 Tahun 2022”.

Menariknya, seminar ini menghadirkan Sebagai Menteri Ketenagakerjaan R.I Dr. Dra. Hj. Ida Fauziyah, M.Si sebagai Keynote Speech dan sejumlah narasumber dari lembaga pemerintah maupun praktisi.

Diantaranya : Dr. M. Aditya Warman, MBA (Dewan Pengawas BPJS Ketenakerjaan / Asosiasi Pengusaha Indonesia); Fauziah, S.E., M.Si (Kepala Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan Titi Agustina, S.E., Cmt., CPHRM. (Praktisi Sumber Daya Manusia).

LSP MSDM

Dari pihak penyelenggara sendiri menghadirkan Dr. Suyanto, S.E; M.M; M.Ak; C.A (Presiden Asosiasi Dosen dan Praktisi Manajemen Sumber Daya Manusia) sebagai moderator serta Dr. Sri Lestari Prasilowati, M.A (Dewan Pengarah LSP MSDM Unggul Indonesia).

LSP MSDM Unggul Indonesia sebagai penyelenggaraan seminar nasional itu juga dalam rangkaian perayaan terbitnya lisensi LSP MSDM Unggul Indonesia dari BNSP nomor LSP-2177-ID tanggal 19 Agustus 2022. “LSP MSDM mempunyai visi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang unggul dan profesional dalam memastikan Sumber Daya Manusia yang kompeten, inovatif dan berdaya saing,” kata Sri Lestari dalam sambutannya.

Selanjutnya, Sri Lestari Prasilowati menambahkan, pendirian LSM MSDM Unggul Indonseia adalah merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor 115 Tahun 2022 yaitu untuk menciptakan tenaga kerja yang kompeten di bidang manajemen sumber daya manusia, meningkatkan daya saing tenaga kerja, dan membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan, memberlakukan secara wajib sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja bidang manajemen sumber daya manusia.

LSP MSDM

Sebagai keynote speech Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan rasa optimisme terkait pemulihan ekonomi pasca pandemi yang akan terus meningkat. “Namun perlu diwaspadai pandemi  belum seluruhnya selesai dan tetap siaga menjaga kondisi ketenagakerjaan menghadapi tantangan masa depan.,” ujar Menaker.

Lebih lanjut Menaker menuturkan, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 115 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, perlu dilaksanakan oleh setiap pemangku jabatan yang mengurusi bidang pengelolaan sumber daya manusia wajib tersertifikasi.

Pemberlakuan wajib sertifikasi tersebut memiliki 3 tujuan yakni :  Memastikan tersedianya tenaga kerja yang kompeten bidang manajemen sumber daya manusia di perusahaan; Meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja bidang manajemen sumber daya manusia; dan Mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan.

LSP MSDM

Sementara Narasumber Fauziah menerangkan,  Tenaga Kerja di Era Revolusi Industri 4.0 akan menghadapi tantangan dan sekaligus peluang peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia masa depan di Indonesia.

Adapun peluang yang harus benar-benar dimanfaatkan oleh tenaga kerja Indonesia kedepan ada 5 poin yaitu :
1. Jumlah kebutuhan supply tenaga kerja terampil pada tahun 2030 untuk Indonesia menjadi negara dengan ekonomi nomor 7 terbesar di dunia (sumber: McKinsey, 2016)
2. Jumlah kebutuhan supply tenaga kerja terampil rata-rata per tahun dari 2016-2030 (sumber: McKinsey, 2016)
3. Jenis pekerjaan baru yang akan muncul di Indonesia s.d. tahun 2030
4. Indonesia akan mencapai puncak bonus demografi (sumber: BKKBN)
5. Indonesia akan menjadi negara yang tua dan miskin bila tidak memanfaatkan peluang bonus demografi

Aditya Warman dalam sesi pemaparan materi selanjutnya, mengupas tentang pentingnya kesiapan organisasi yang berkelanjutan di masa depan agar bermuara kepada kesiapan pemimpin masa depan Future Leader (Millenials) yang meliputi : Perusahaan Aware; Kesenjangan Talenta; Menggerakkan Talenta dan Mobilitas Talenta.

Pada akhirnya sebuah organisasi yang betul-betul siap yang dengan mobilitas talenta akan berhasil dan maju yaitu mengembangkan internal yang dinamis pengembangan manajemen talenta untuk memindahkan Talenta dari satu peran ke peran lain di tingkat kepemimpinan, profesional dan operasional.

Narasumber terakhir Titi Agustina menyampaikan, Sertiifikat Kompetensi merupakan competitive advantage keunggulan yang dimilik. “Hal itu yang akan membuat kita bisa bersaing secara professional. Apabila kita tidak memiliki competitive advantage jangan sekali-kali mencoba bersaing dengan orang lain yang memiliki competitive advantage. Apapun competitive yang dimiliki oleh seseorang, dia akan dicari oleh orang yang memutuhkan dengan competneci yang dimikinya,” urainya.

Ditambahkan pula, Competitive advantage harus terus menerus dijaga bahkan harus ditingkatkan dengan melakukan skill up, innovasi dan menjaga etika professional.

Acara seminar diakhiri dengan tanya jawab dari peserta kapada para narasumber.

Rumah Warga Rusak Akibat Anging Kencang dan Tanah Longsor

2
Rumah Warga Rusak Akibat Anging Kencang dan Tanah Longsor
Metro Bogor – Memasuki musim penghujan dipenghujung akhir tahun harus waspada pada kondisi cuaca yang tidak menentu, seperti yang terjadi pada rumah warga rusak akibat cuaca extreme.

Dapur rumah milik Dede, salah satu warga  RT 14/05 Desa Tanjungsari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor mengalami rusak berat akibat longsor pada ruang dapur sekitar pukul 17:00 wib,Rabu, (12/10/ 2022 ).

Dede pemilik rumah menceritakan “awalnya rubuhnya ruang dapur dialami adanya getaran diiringi hembusan angin kencang dan hujan teras yang tidak lama terdengar gemuruh rubuhnya bangunan ruang dapur” ujarnya.

IMG 20221013 WA0008

Kepada media Dede juga menyampaikan “pada saat kejadian seluruh keluarga sedang berada diruang depan, sehingga tidak ada korban jiwa maupun korban luka” jelasnya.

Hal tersebut dibenarkan warga tetangga Dede, Ujang yang turut menyaksikan kondisi dapur yang sudah condong ke belakang bangunan,

Informasi rubuhnya bangunan milik Dede, pihak terkait langsung menuju ke lokasi diantaranya Kaur pemerintahan kecamatan Rocky, Kapolsek Cijeruk dan salah satu anggota dari BPBD Kabupaten Bogor.

 

 

Di tempat terpisah, A. Rachman salah satu jurnalis bersertifikat Asesor dari BNSP menyampaikan “musibah alam tidak luput dari gagalnya pemerintah daerah mengantisipasi datangnya cuaca extreme, dimana ada anggaran dana SIAP PAKAI pada Badan Penanggulangan Bencana untuk Pra bencana, bencana dan pasca bencana yang tidak transparan dimana lokasi kegiatan direalisasikan” jelasnya.

Dede selaku korban dari kondisi alam berharap ada perhatian pemerintah Kabupaten Bogor untuk pembiayaan atas musibah yang dialaminya.[] Baron.

KPK, POLRI, DAN KEJAKSAAN AGUNG DIDESAK Tuntaskan Kasus kasus yang Terbengkalai

3
KPK, POLRI, DAN KEJAKSAAN AGUNG DIDESAK Tuntaskan Kasus kasus yang Terbengkalai
  • Oleh :, Front Kedaulatan Negara, Kisdi, PEPS.Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI)
Metro Jakarta – Tampak jelas oleh publik KPK Kejar kasus korupsi formula E, sementara kasus lainnya yang sudah jelas siapa tersangkanya diterbengkalaikan.

Semakin buruk kinerja aparat yang seharusnya memberantas tindakan korupsi,  malah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi, bahkan hanya golongan jabatan rendah yang selalu menjadi korban atas sangkaan tindak pidana korupsi.

Apakah mereka hanya oknum yang bermain untuk kepentingan pribadi atau ada kepentingan kelompok yang diketahui dan mendapat perlindungan dari atasanya, sangat sulit untuk di terka.

“Banyaknya elemen masyarakat yang saat menduga duga proses hukum kasus korupsi penyelenggaraan formula E, mengandung nuansa politis, dimana Anies Baswedan 16 September 2022 lalu telah menyatakan diri siap mencalonkan sebagai Presiden RI” disampaikan oleh Musalin dari (Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam).

Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pengadilan, semua rawan terkena suap korupsi dan cukup. sistematis.

Dari catatan publikasi, banyak kasus korupsi tidak dapat diselesaikan, atau belum dapat diselesaikan, atau menggantung dan diterbengkalaikan.

Rumah Warga Rusak Akibat Anging Kencang dan Tanah Longsor

Pada sesi tanya jawab, peserta menyampaikan pertanyaaan dimana proses hukum Bupati Bogor yang tertangkap OTT pada bulan April 2022 dapat diselesaikan dalam 5 bulan dengan vonis 4 tahun penjara, namun mengapa kasus suap  PT Jhonlin Baratama, Haji Isam tidak tersentuh proses hukum.

Anthony menyampaikan “hukum memang berdasarkan logika, namun kinerja KPK dalam menangani kasus korupsi dinilai oleh masyarakat tidak masuk dalam logika, dan itu membuktikan ada tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, untuk menampik asumsi publik, pihak KPK harus segera tuntaskan dan usut kasus korupsi sampai ke pimpinan teratas” jelasnya.

KPK
Bupati Bogor non aktif Ade Yasin

Terbengkalai, atau diterbengkalaikan,  mereka yang tertangkap umumnya pegawai bawahan yang dikorbankan, sedangkan atasannya yang memegang peranan kunci tidak tersentuh.

Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan bangsa dan negara,  mengambil hak masyarakat, termasuk hak masyarakat miskin, secara tidak sah, membuat masyarakat miskin menjadi lebih miskin adalah tidak manusiawi.

Marwan Batubara dari Front Kedaulatan Negara (FKN)  juga menyampaikan pandangannya terkait berapa kasus korupsi yang diterbengkalaikan KPK diantaranya:” Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos), sangat tidak manusiawi, apalagi terjadi di tengah pandemi, tetapi, yang tertangkap hanya beberapa orang saja, dan masih banyak terduga korupsi seperti bansos lainnya masih bebas, menikmati uang korupsi yang seharusnya menjadi hak masyarakat miskin. Terbengkalai dan diterbengkalaikan” jelasnya.

Banyak kasus korupsi lainnya juga terbengkalai dan diterbengkalaikan. Baik di kepolisian, kejaksaan maupun KPK. Antara lain, kasus korupsi Harun Masiku, e-KTP, bansos, atau minyak goreng.

Mantan direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Angin Prayitno Aji ditangkap KPK, terkait kasus suap dari tiga perusahaan: PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

dalam kesempatan, narasumber dihadapkan dengan pertanyaan,” apa kira kira indikasi KPK dapat menyelesaikan kasus suap Bupati Bogor Ade Yasin  dalam hitungan bulan, sedangkan Kasus PT Jhonlin Baratama, Haji Isam sampai saat ini tidak terselesaiakan” ujar penanya kepada Anthony Budiawan (Managing Direktor PEPS).

Anthony dalam penyampaianya menjelaskan, “adanya tebang pilih KPK dalam menangani kasus korupsi, dimana dalam kasus suap PT Jhonlin Baratama, Haji Isam yang diduga sebagai pihak yang paling bertanggung jawab juga tidak tersentuh, dimana sangat muustahil pemberian uang suap senilai Rp50 miliar tidak melibatkan pimpinan tertinggi perusahaan” Ujarnya.

ditangkap hanya konsultan pajak, sebagai pihak pemberi perintah suap dalam perkara Mu’min Ali Gunawan pemegang saham pengendali PT Panin Banl yang sudah disebut di dalam persidangan: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/08/suap-pajak-saksi-sebut-bos-bank-panin-mumin-ali-gunawan-hanya-sanggup-kasih-rp-5-miliar.

KPK
H. Isam

Sedangkan dalam kasus PT Gunung Madu Plantation, yang ditangkap hanya pejabat setingkat general manager, juga tidak sampai pimpinan puncak yang paling bertanggung jawab.

Kami dari elemen masyarakat yang sangat peduli pada kemajuan bangsa Indonesia, di mana penegakan hukum menjadi salah satu pilar untuk memajukan bangsa dan negara, menuntut KPK, Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman agar menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai aturan hukum yang berlaku. Usut tuntas semua pihak yang terlibat korupsi hingga ke tingkat yang paling bertanggung jawab.

Jangan sampai kasus korupsi hanya menyentuh pegawai bawahan untuk dijadikan korban, sebagai pihak yang hanya menjalankan perintah, dan dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dan dihukum sangat berat. Sedangkan pihak yang paling bertanggung jawab, misalnya Mu’min Ali Gunawan dalam kasus Panin Bank dan Haji Isam dalam kasus Johnlin Baratama masih bebas berkeliaran.

Begitu juga dengan kasus suap ekspor minyak goreng yang melibatkan tiga perusahaan PT Wilmar Ker Nabati Indonesia, PT Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas. Jaksa wajib mencari fakta siapa dalang dibalik kasus penyuapan ekspor minyak goreng yang sudah membuat dua warga meninggal akibat antri minyak goreng.

Jangan sampai hanya berhenti dan mengorbankan karyawan yang tidak mempunyai wewenang sama sekali.[] Red.

Mafia Tanah di Lapor Pidana di Arahkan Perdata

0
Mafia Tanah di Lapor Pidana di Arahkan Perdata
Metro Jakarta – Sejumlah warga Kecamatan Sareal Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat mengaku menjadi korban ‘3 mafia tanah’. Lahan dan bangunan milik korban diserobot oleh tiga orang pelaku berinisial SA, EM, dan MA.

Modus pelaku dengan menempati rumah dan lahan kosong untuk dikuasai dan dipersoalkan secara perdata.

Anehnya, ketiga pelaku tersebut sudah dilaporkan pidana ke Polresta Bogor dan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini kasusnya malah digiring ke ranah perdata bukan pidana.

Mafia tanah

Akibatnya para korban pun melakukan perlawanan dan upaya hukum untuk menuntut hak kepemilikannya yang kini dikuasai pihak tertentu dengan cara-cara yang dianggap penyerobotan.

Ketiga warga yang menjadi korban ‘mafia tanah’ adalah Lany Mulyati, Tjoe Hok Bwee, dan Effendy Djaja. Sementara korban ‘mafia tanah’ lainnya di lokasi yang berdekatan dengan milik ketiga korban sebelumnya adalah Johanes Bachtiar Tedjanegara.

Kasus tanah dan rumah milik Johanes Bachtiar agak berbeda dengan yang dialami ketiga korban, namun modusnya mirip, yakni menempati lahan dan bangunan kosong secara ilegal dan kemudian bertahan dengan tameng hukum perdata.

Mafia tanah

Melalui kuasa hukumnya Fahmi Assegaf, korban mengatakan, pihaknya telah membeli tanah dan rumah milik almarhum mantan Kapolres Bogor Agus Saleh.

Namun belakangan seorang warga mengaku bernama Mutiara tiba-tiba melakukan dugaan penyerobotan dengan dalih ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya sebagai salah satu ahli waris lahan seluas 44 hektar yang di dalamnya ada rumah mantan kapolres yang sudah dibeli Yohanes Bachtiar.

Kuasa Hukum Yohanes Bachtiar, Fahmi Assegaf menuturkan, tanah dan bangunan yang berlokasi di jalan Dadali nomor 08 a RT 05/ RW 05 Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, Jawa Barat itu telah dibeli kliennya pada tahun 2001 berdasarkan Sertifikat hak milik nomor 78, seluas 948 Meter Persegi.

Hal itu disampaikan Assegaf saat menggelar jumpa pers dan sesi diskusi bertajuk ‘Misteri Sindikat Mafia Tanah di Bogor’ yang digelar di 18 Office Park Building Lantai 12, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Pengacara Assegaf menjelaskan, kliennya Johannes Bachtiar Tedjanegara merupakan korban penyerobotan lahan bangunan yang telah menang perkara perdatanya di PN Bogor tingkat I. “Namun pihak lawan menggunakan kasasi yang diduga tidak menandatangani untuk permohonan banding,” ungkap Assegaf.

Selama kurang lebih 7 tahun BS menempati lahan dan bangunan tersebut dan tidak ada itikad baik untuk keluar. “Dengan sangat terpaksa klien kami melaporkannya ke Polresta Bogor dan BS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 385 KUH Pidana. Berkas sudah ditetapkan P19 sampai sejauh ini,” terangnya.

Selanjutnya, lahan dan bangunan yang dibeli Yohanes Bachtiar Tedjanegara dari Agus Shaleh berdasarkan Akta Jual Beli No.10 yang dibuat oleh PPAT Nixon Rudy Dewa Hasibuan S.H, .

“Apalagi mereka mengakui berdasarkan putusan yang objek tanah bukan di daerah kelurahan Tanah Sareal,” lanjutnya.

Assegaf justeru menjadi curiga, praktek yang dilakukan BS Cs adalah praktek ‘mafia tanah’ yang menyasar rumah kosong untuk ditempati secara ilegal, agar setelah dikuasasi bisa dinegosiasikan. “Nanti timbul negosiasi untuk bicara rupiah ?” celetuk Assegaf.

Pegangan mereka pun, lanjut Assegaf, hanya berdasarkan putusan pada tahun kisaran 1980. “Baik itu putusan pengadilan, MA tidak ada yang menerangkan tanah itu berlokasi di jalan Dadali nomor 08a, namun mereka klaim. Itu menyangkut ahli waris, bukan kepemilikan tanah dengan seluas 44 Hektar,” jelasnya.

Luas tanah milik kliennya, menurut Assegaf, seluas 948 meter persegi. “Lalu, mengapa tanah dan bangunan di sebelahnya, tidak mereka klaim. Maka itulah saya menuntut perhatian Pemerintah Republik Indonesia karena hal ini masuk kategori mafia tanah,” imbuhnya.

Sementara itu, pengacara Nurma Sadikin selaku kuasa hukum Lany Mulyati, Tjoe Hok Bwee, dan Effendy Djaja mengatakan, kasus penyerobotan tanah bangunan seluas kurang lebih 4.267 M2 saat ini sudah dilaporkan pidana ke polisi dan para pelaku sudah dijadikan Tersangka, sehingga lokasi tanah sudah di ‘Police Line’.

Nurma mengungkapkan, kliennya memiliki bukti SHM. “Seain itu ada juga bukti rekaman cctv di mana terjadi pengrusakan bangunan milik kliennya,” ujar Nurma.

Sebagai bukti kepemilikan, Nurma juga mengatakan, kliennya memiliki bukti penerimaan ganti rugi lahan atas proyek pelebaran jalan yang diterimanya dari pihak BPN pada tahun 2008. “Tanah yang klien saya miliki teruji kebenarannya. Dan kami sudah dua kali rapat koordinasi dengan pihak Kemenkumham,” papar Nurma Sadikin.

Nurma menambahkan, pada 21 Juli 2022 lalu kliennya telah mengikuti rapat koordinasi ke-2, yang ikut dihadiri Asdep I, Deputi V / Kamtibmas Kemenkopolhukam, dan juga dihadiri BPN Kota Bogor, Polresta Kota Bogor, Polda Jabar, Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, dan Wasidik Mabes Polri.

Hadir pula dalam diskusi tersebut, Niko Mustamu dari perwakilan Serikat Pers RI selaku salah satu pendukung kegiatan diskusi dan konferensi pers tentang mafia tanah ini, juga anak dari Bachtiar Tedjanegara bernama Rivan, dan para korban mafia tanah. (Niko)

Program Pembangunan Jangan Celakai Warga.

0
Program Pembangunan Jangan Celakai Warga.
Metro Medan – Pada dasarnya warga pengguna jalan Rela/Keruntung mendukung program pengerjaan pembangunan drainase dikelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung Kota Medan

Namun sangat disayangkan program pemerintah yang seharusnya mempermudah kehidupan warga malah sebaliknya mempersulit, bahkan mencelakai pengguna jalan.

Program

Hal tersebut di ungkapkan warga sekitar kepada metroindonesia.id ketika ruas jalan yang kotor dan licin, yang dapat mengakibatkan banyak pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan.

Dari informasi warga, awak media mencoba menelusuri keberadaan  bangunan (bedeng) direksi kit, namun tidak diketemukan, termasuk penanggung jawab proyek dan pengawas pekerjaan.

Program

Dari hasil sosial control media pada pengerjaan, media tidak melihat adanya alas kerja sebelum diletaknya U-ditch dan diberi tutup.

Warga berharap dengan publikasi ini, pemerintah kota Medan lebih memperhatikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, bukan mencelakai masyarakat dengan pelaksanaan pekerjaan yang tidak profesional.[] Ganda. P

Program

 

 

 

 

Sekilas Sosok Kuasa Hukum Putri Candrawati – Febri

0
Sekilas Sosok Kuasa Hukum Putri Candrawati – Febri
Metro Jakarta – Sekilas nampak sosok pengacara pembela kasus tersangka pembunuhan berencana Putri Candrawati istri, Febri Diansyah, S.H.

Febri Diansyah yang merupakan pria berdarah minang, yang lahir di kota Payakumbuh, 39 tahun silam, (8 Februari 1983) yang kemudian menyelesaikan sekolah Lanjutan atasnya di SMA Negeri 4 Padang ( tahun 2000) dan melanjutkan pendidikan di Universitas Gadjah Mada (2002–2007) jurusan hukum.

Kiprah Febri didunia hukum sempat mencapai kedudukan jabatan sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang lebih dikenal sebagai Juru Bicara KPK, selain kegiatannya sebagai aktivis anti-korupsi Indonesia.

sekilas

Dalam penyampaiannya ke publik, Febri tentang profesi praktisi hukum menjelaskan ” Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Konsultan Hukum atau pun istilah lain, seperti kuasa hukum dan pembela adalah merupakan istilah kepada para ahli hukum sebagai profesi yang mulia (officium nobile)”. ujarnya.

“Dimana profesi praktisi hukum diatur dalam Undang-undang nomor : 18 tahun 2003 Tentang Advokat, dimana Advokat haruslah selalu berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku, dan selalu bersikap dan bertindak sesuai dengan etika profesi” jelasnya.

Sekilas, publik juga melihat peran Febri juga pernah menjadi aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak tahun 2007. Setelah itu, Febri memilih menjadi Pegawai Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK, hingga ia diangkat menjadi Kepala Biro Humas KPK tahun 2016.

https://metroindonesia.id/hukum/viral-desa-cipicung-juara-ke-ii/

Berangkat dari hal tersebutlah, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah ini, siap maju pantang mundur bersedia menjadi kuasa sebagai pengacara untuk Putri Candrawathi walau tampak sekilas kritik dari publik.

Keputusan Febri Diansyah menjadi Pengacara Putri Candrawati, merupakan Pilihan Profesional untuk pendampingan klien secara objektif.

Menurut Febri Diansyah, pendampingan klien secara objektif adalah “setia kepada fakta yang benar, tidak membenarkan yang salah dan tidak menyalahkan yang benar”.

Audy Joinaldy : “Tidak Butuh Media”

“sekilas mungkin terlalu dini kalau kesimpulan itu saya sampaikan sekarang karena ada proses persidangan, di mana kita akan menguji fakta-fakta tersebut,” ujar Febri.

Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat bicara soal kata objektif dalam keterlibatannya untuk mendapingi kasus istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

sekilas

Menurutnya, pihaknya juga bergabung sebagai tim kuasa hukum untuk Ferdy Sambo, dan kesediaan bergabung, karena Ferdy Sambo bersedia mengungkap fakta terkait dugaan pembunuhan Yosua, untuk itu mereka akan selalu kedepankan Objektif saat Jadi Pengacara Istri Sambo di Kasus Yosua tersebut. [] Red.

Audy Joinaldy : “Tidak Butuh Media”

0
Audy Joinaldy : “Tidak Butuh Media”
Metro, Padang – Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Audy Joinaldy disebut tidak butuh media.

Sikap Wagub Sumbar ini menyulut berbagai komentar di media sosial, bahkan komentar miringpun tak terelakkan.

Sikap Audy Joinaldy tidak berpihak kepada media, disampaikan oleh beberapa wartawan senior ketika mereka meminta pendapat Audy terkait kasus COVID-19 beberapa waktu lalu.

Audy Joinaldy

Wagub Sumbar yang berlatar belakang pengusaha itu disebut tak butuh media, dengan alasan ia memiliki folower yang berjibun di media sosial.

Sikap Audy Joinaldy tersebut memancing beragam komentar di Facebook baru baru ini. Tak pelak lagi mengakibatkan komentar yang pro dan kontra.

Menurut Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumbar, Fuaddy Chaidir Rosha, kalau benar seperti itu sikap Wagub Sumbar, berarti Audy Joinaldy tidak mencerminkan seorang pemimpin yang menghargai hasil karya jurnalistik.

Audy Joinaldy
Lebih baik anda urus tanah adat yang akan dibangun mesjid Agung Payakumbuh yang diduga warkahnya cacat hukum.

“Sebagai orang berpendidikan dan memiliki gelar seabrek, harusnya dia memahami perbedaan karya jurnalistik dengan sekedar status yang diposting di media sosial. Walaupun memiliki follower banyak, apa gunanya sebuah status tapi tidak dijabarkan seperti apa yang ditulis di media massa? Maka akan timbul berbagai penafsiran terhadap status yang dibuat,” ujar Fuaddy Chaidir Rosha.

Namun, Fuad juga menyebut, tidak ada satu prestasipun yang patut ditulis dan dimedia massakan terkait pembangunan Sumbar belakangan ini.

Baik itu prestasi kepala daerah maupun wakilnya. Menurut Fuad, kepala daerah dan wakilnya miskin gagasan, sehingga Sumbar itu jauh tertinggal dari provinsi lain.

“Gubernurnya rajin sosialisasi tapi miskin prestasi, wakil gubernurnya apalagi, apa sih yang dikerjakannya yang patut untuk dijadikan bahan berita?” ujar Fuad.

Kata Fuad, bisa jadi sikapnya tidak butuh media itu memang sengaja dilakukannya, agar berjarak dengan media.”Bisa saja sengaja berjarak dari media karena takut dipertanyakan kinerjanya sebagai Wagub Sumbar,” pungkas Fuad.

Ditempat terpisah Cijeruk Bogor, Jawa Barat  A. Rachman salah satu asesor BNSP berdarah Minang turut memberi komentar “Jika benar Wakil Gubernur Sumatera Barat  Audy Joinaldy selaku pejabat publik dan diatur di dalam Undang undang, kepada siapa anda menyampaikan informasi publik, jika benar kepada followers Facebook, apakah bisa sebagai informasi resmi seperti yang ada di media,  kompetensi anda saat ini dipertanyakan publik” jelasnya.

Sementara, Audy Joinaldy ketika dikonfirmasi terkait sikapnya tersebut, menyangkal tuduhan itu. Bahkan, katanya ia mengaku paling baik dengan media.

“Jadi, kalau ada orang yang bilang saya tak suka media, pasti itu Hoaxs,,” ujar Audy, ketika ditemui pasca pelantikan Pengurus Perbafi Sumbar di gedung Audiorium Gubernuran Sumbar, Rabu (5/10/2022).

Audy mengatakan, baru kali ini dia mendengar ada yang bilang ia tidak butuh media, karena dengan alasan banyak memiliki folower di Medsos.[] Red.

Viral Desa Cipicung Juara Ke II 2022

0
Viral Desa Cipicung Juara Ke II 2022
Metro, Bogor Raya – Postingan screenshot dimedia sosial dari facebook prestasi desa Cipicung juara II penataan administrasi viral di group WhatsApp.

Postingan diketahui dishare pada 17 Agustus 2022 di group forum masyarakat terkait penyerahan trophy desa terbaik tingkat kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Viral

Tampak dalam gambar yang viral diterima tim redaksi metroindonesia.id, Kepala Desa Cipicung memegang trophy sedang berdampingan dengan istri sambil mengendong putranya.

Salah seorang masyarakat yang ingin namanya tidak ditampilkan menyampaikan “Kok bisa Desa Cipicung terpilih menjadi desa terbaik II dalam penataan administrasi, dari informasi yang beredar di masyarakat desa Cipicung sudah menjadi teradu di Polres Kabupaten Bogor atas dugaan tanda tangan palsu warga” ujarnya.

Hal tersebut dibenarkan salah satu asesor bersertifikat BNSP yang juga pemilik media nasional yang mengetahui adanya permohonan informasi publik yang ditujukan kepada bendahara desa yang tidak mendapat respon.

Dengan viralnya postingan, disertai tidak adanya itikad baik dari bendahara desa  untuk memberikan informasi kepada media yang sudah sesuai kode etik jurnalistik pasal 3 “wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”, atas masukan dari masyarakat untuk permasalahan yang dimaksud diselesaikan melalui jalur hukum.

Pengaduan berdasarkan bukti nomor: STTP/151/IX/2022/Reskrim tertanggal 16 September 2022, Polres Bogor diharapkan segera melakukan proses hukum untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan.

Menjadi perhatian publik atas hasil kinerja Kecamatan Cijeruk mengkoreksi portofolio Desa dalam menetapkan pemenang[] Red.