https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 147

Bupati Samosir Jamu Dirjen Bina Keuda KEMENDAGRI Guna Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan

0

Samosir | Metro Indonesia. id

Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom didampingi Plh. Sekda Waston Simbolon menjamu Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan di Rumah Dinasnya, 22/02.

Sebagai tanda terima kasih atas peningkatan pemahaman Pengelolaan keuangan daerah yang sudah dilaksanakan, Vandiko menyerahkan cinderamata berupa ulos dengan harapan Kemendagri tetap memberikan pendampingan dan perhatian kepada Pemkab Samosir,
“Terima kasih telah memberikan pencerahan bagi OPD Kabupaten Samosir. Masih banyak perlu kami koordinasikan, kami mohon bapak bersedia untuk membantu”, kata Vandiko.
Turut hadir mendampingi Bupati, beberapa pimpinan OPD dan TBPP.

Sebelumnya, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan didampingi Staf Khusus Mendagri Bidang Politik Kastorius Sinaga, Kasubdid Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II Fernando H Siagian, melakukan sosialisasi tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan daerah kepada seluruh jajaran pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir di Aula Kantor Bupati Samosir. Sosialisasi dilakukan guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir. Melalui sosialisasi ini, diharapkan Pemkab Samosir dapat semakin memantapkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

IMG 20240222 WA0053
Bupati Samosir dan Dirjen Bina Keuda Kemendagri

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

Bupati samosir
Bupati Samosir jamu Dirjen Bina Keuda Kemendagri

 

Tanggap Dan Perduli Akan Keresahan Warga Tobat Pj.Walikota Padangsidimpuan Datangi Lokasi Kos Kosan Bersama Kasatpol PP dan Camat.

0

 

Padangsidimpuan – Metroindonesia.id.

Pj. Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes didampingi Kasatpol PP, Zulkifli Lubis bersama Camat Padangsidimpuan Utara, Nanda Alfina, SH turun meninjau lokasi Kos-kosan yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi online. Kamis (22/2).

Galleryit 20240223 1708684273 1

Kos kosan yang meresahkan warga.

Hal ini dilakukan terkait viral nya di media sosial tentang warga yang menggeruduk kos-kosan di Kelurahan Kampung Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Dihadapan Walikota Letnan Dalimunthe, Mustofa (30) salah seorang warga Kampung Tobat menceritakan keberadaan kost-kostan yang berlokasi di Gg. Amal ini sudah sangat meresahkan. Karena kos-an ini sering didatangi oleh orang-orang yang tak dikenal.

Galleryit 20240223 1708684252 1

Pj.Walikota Psp Letnan Dalumunthe mendengarkan keluhan dan aduan warga.

Kita sudah sering melaporkan hal ini kepada kepling (kepala lingkungan) dan lurah, namun tak digubris. Hingga puncaknya pada senin (19/2) kemarin kira-kira pukul 18.00 WIB kita bersama warga kampung tobat lainnya mengeruduk lokasi kosan itu” ucap Mustofa.

Galleryit 20240223 1708684191

Kasatpol PP.Zulkifli Lubis dan Camat Utara Nanda Alfina.SH meninjau Kos kosan

Ia melanjutkan keberadaan kostan ini awalnya dihuni oleh keluarga dan juga karyawan yang bekerja di wilayah Padangsidimpuan, namun setelah pengelola berganti, aktifitas di kostan tersebut semakin tidak terkendali, “Warga terganggu karena kos-kosan itu selalu ramai dan gaduh dengan banyaknya pasangan pria wanita keluar masuk, kemudian musik yang diputar juga menimbulkan kebisingan dan kadang bisa sampai pagi, pak” ucapnya.

Mendengar itu, Walikota letnan mengaku sangat terpukul dengan adanya kejadian seperti itu.

Galleryit 20240223 1708684236 1

Rehat sejenak bersama warga sekitar bercanda untuk mencairkan suasana.

ini harus jadi perhatian kita bersama, baik pemerintah,warga masyarakat dan para orang tua karena ini juga tak terlepas dari pentingnya pengawasan dan pola asuh yang ditetapkan kepada anak-anak,” pesan Walikota Letnan.

Kemudian, mengenai Kost-an tersebut Walikota Letnan mengatakan untuk sementara dikosongkan dan jika terbukti akan memberikan teguran dan sanksi kepada pengelola.

Ia meminta kepada Kasatpol PP untuk lebih meningkatkan pengawasan dan penertiban praktik-praktik prostitusi berkedok kos-an ataupun penginapan diwilayah Kota Padangsidimpuan.

Kejaksaan Negeri Psp Adakan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah(JMS) di SMA.N 3.Kota Padangsidimpuan.

0

 

Padangsidimpuan – Metroindonesia.id.

SMA Negeri 3 Kota Padangsidimpuan kali ini mendapat kehormatan untuk menerima atau jadi tuan rumah kunjungan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah yang berlangsung pada Hari Kamis 22 Februari 2024 mulai Jam 07.00.di lapangan Sekolah tersebut.

IMG 20240222 WA0008

Kegiatan yang bertujuan untuk lebih mengenalkan Hukum kepada Siswa siswi Sekolah tersebut dihadiri Kepala Seksi Intelijen Yunius Zega,SH.MH sebagai yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Kominfo Kota Padangsidimpuan, yang mewakili Bagian hukum Setda kota Padangsidimpuan, Camat Padangsidimpuan Selatan, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Jaksa Fungsional, staf Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Kepala SMA Negeri 3 Padangsidimpuan, para Guru SMA Negeri 3 Padangsidimpuan, dan diikuti seluruh siswa dan siswi SMA Negeri 3 Padangsidimpuan.

IMG 20240222 WA0009

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang mengangkat Tema,“Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. di sampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius Zega.SH.MH.ketika memberikan arahan pada acara tersebut yang di mulai dengan di adakannya Apel Pagi oleh Siswa-Siswi SMA Negeri 3.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius Zega.SH.MH kali ini mengawali materi dengan memperkenalkan diri beserta tim penyuluhan hukum,kemudian Menyampaikan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan yang dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait pelanggaran hukum yang rawan dilakukan oleh para siswa di era Teknologi canggih saat ini seperti”Penyalah gunaan Sosial Media dan Penyalah gunaan Narkotika.

IMG 20240222 WA0006

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,Junius Zega SH.MH.menyampaikan agar siswa/siswi senantiasa mawas diri terhadap penggunaan sosial media,karena melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan ITE akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di kalangan anak SMA khususnya adalah terkait pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) seperti penyebaran berita hoaks,bullying, jual beli barang-barang terlarang melalui sosial media.

IMG 20240222 WA0003

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang disebutkan tersebut,Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mengajak siswa-siswi untuk dapat mengontrol penggunaan smartphone, serta menyampaikan untuk bijak dalam menyaring konten-konten yang disediakan oleh media sosial seperti Instagram, Youtube, Facebook dan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut,Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan juga menyampaikan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini,yang kian meningkat dan maraknya penyimpangan perilaku generasi muda yang dapat membahayakan keberlangsungan hidup Bangsa.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Sumatera Utara dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan,agar siswa-siswi mempunyai karakter yang Tangguh dan Jujur di dalam diri,karena itulah sebetulnya sebagai kunci agar bisa menggapai kesuksesan.
Terkait hal yang harus dilakukan agar bisa mencapai Kurikulum Merdeka,para siswa/i harus menerapkan karakter berani jujur dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

IMG 20240222 WA0005

Acara Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah tersebut,juga di isi sesi tanya jawab dengan siswa-siswi SMA Negeri 3 Padangsidimpuan yang langsung di sambut dengan antusiasme yang tinggi dari siswa-siswi,di buktikan dengan banyaknya siswa dan siswi yang mengajukan pertanyaan seputar materi dan permasalahan yang dihadapi siswa dan siswi sehari-hari.

Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan membagikan souvenir untuk siswa/i SMA Negeri 3 Padangsidimpuan di akhir acara sebagai cenderamata telah terlaksananya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMA.N 3 tersebut.

IMG 20240222 WA0007 1

Program Jaksa Masuk Sekolah yang dilaksanakan oleh Kejari Padangsidimpuan adalah pelaksanaan pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan RI.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut merupakan Upaya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam menjalankan tugas dan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan cara memberikan pengenalan hukum sejak dini kepada para pelajar agar tidak tersandung permasalahan Hukum.serta bertujuan untuk menumbuh kembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat terkhusus bagi pelajar.

Si Anak Desa Ipong Dalimunthe.SE.Ucapkan Terima Kasih

0
Padangsidimpuan I Metroindonesia.id – Ipong Dalimunthe.S.E.si anak desa kelahiran 11 Oktober 1970 di Siborangan sebuah Desa di lembah Gunung Batara Wisnu.Kab.SDH,mengatakan bahwa rasa terima kasih saja rasanya takkan cukup bila melihat bagai mana tekad,usaha dan pengorbanan yang telah di lakukan para teman,kerabat,relawan dan semua yang terlibat untuk ikut memperjuangkan cita cita nya agar selalu bisa dan berarti bagi masyarakat banyak dengan berada di lingkaran pengambil kebijakan yaitu menjadi Anggota DPRD Kota Padangsisimpuan.

Ipong Dalimunthe S.E.untuk periode Tahun 2024 – 2029 akhirnya akan jadi salah satu yang berkesempatan mewakili masyarakat di DPRD Kota Padangsidimpuan dari Partai PKB.

Petarung yang sudah teruji dan dikenal karena ke vokalan dan perjuangannya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat bisa di telusuri ketika Ipong Dalimunthe periode 2019 – 2024 masih jadi Anggota DPRD di Kab.Tapsel.

 Ipong Dalimunthe
Ipong Dalimunthe

Tapi sekarang,setelah melalui saat saat sulit,ketidak pastian dan perjuangan yang tak mengenal lelah bersama sukarelawan dalam meyakinkan masyarakat pemilih,akan mencoba melakukan yang terbaik di Kota Padangsidimpuan dengan membawa pengalaman dan jiwa kerakyatannya setelah terpilih jadi salah satu wakil rakyat di DPRD.

“Alhamdulillah dan terima kasih untuk semuanya aku ucapkan dengan hati tulus,walaupun sebetulnya ucapan terima kasih saja rasanya takkan cukup dan bisa menghapus rasa lelah dan pengorbanan yang telah para kerabat,teman,relawan dan semua yang telah dan ikut berjuang tanpa pamrih dan mengenal waktu selama ini”.

“Saya takkan melupakan ini dan akan berusaha sedaya mampu membalas kepercayaan yang telah diberikan Masyarakat Dapil Saya Padangsidimpuan Utara dan Hutaimbaru,dengan berjuang dan berjuang untuk apapun nama dan bentuknya demi kemaslahatan dan kepentingan semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali kedepannya”.
“Bila nanti ada yang mungkin saya lupa atau khilaf,dengan tangan terbuka saya mohon agar di ingatkan”.Kata Ipong Dalimunthe ketika berkesempatan mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang di berikan masyarakat dalam wawancara dengan wartawan setelah terpilih jadi Wakil Rakyat di DPRD dari Dapil 1 Padangsidimpuan Utara dan Hutaimbaru.

 Ipong Dalimunthe

Ipong Dalimunthe S.E juga berjanji akan selalu terbuka menerima segala kritik dan saran asalkan itu demi kebaikan dan kepentingan Masyarakat.

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Mengikuti Program Tahfidz Al-Qur’an di Masjid Al Ikhlas Kota Padangsidimpuan.

0

 

Padangsidimpun – Metroindonesia.id.

Galleryit 20240220 1708437880 1
Dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan menyelenggarakan program tahfidz Al-Qur’an bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam di Masjid Al Ikhlas Lapas. Program ini bertujuan untuk membina dan membimbing WBP agar lebih memahami isi Al-Qur’an dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Galleryit 20240220 1708437826 2

Kegiatan tahfidz Al-Qur’an ini diikuti oleh 20 orang WBP yang telah diseleksi berdasarkan kemampuan membaca Al-Qur’an dan hafalannya. Mereka dibimbing dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padangsidimpuan yang berpengalaman dalam bidang tahfidz Al-Qur’an.

Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Japaham Sinaga, mengatakan bahwa program tahfidz Al-Qur’an ini merupakan salah satu bentuk pembinaan kepribadian yang diberikan kepada WBP. “Program ini diharapkan dapat membantu WBP untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan mereka kepada Allah SWT, serta menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Japaham.

Galleryit 20240220 1708437802 1

Salah satu WBP yang mengikuti program tahfidz Al-Qur’an, Fendi, mengaku senang dengan program ini. “Saya sangat senang bisa mengikuti program ini. Saya ingin memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Fendi.

Program tahfidz Al-Qur’an ini merupakan salah satu bentuk komitmen Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dalam memberikan pembinaan kepada WBP agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal ilmu agama yang bermanfaat.

Pj.Walikota H.Dr.Letnan Dalimunthe SKM.M.Kes.Dengan di Wakili Plt.Sekda Kota Padangsidimpuan Roni Gunawan Rambe.S.STP.M.Si.Buka Rapat Kordinasi TPPS 2024.

0

 

Padangsidimpuan – Metroindonesia.id.

Galleryit 20240220 1708435277
Pj. Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe SKM, M.Kes diwakili Plt. Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Roni Gunawan Rambe, S.STP, M.Si buka Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Padangsidimpuan, Tahun 2024 di Aula Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Padangsidimpuan. Selasa (20/2).

Dalam arahannya, Pj. Walikota melalui Sekda Roni Gunawan Rambe menyampaikan bahwa Stunting sudah ditetapkan menjadi isu prioritas Nasional dalam rencana pembangunan jangka memengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dengan target penurunan yang signifikan dari kondisi 24,4% pada tahun 2021, menjadi 14% pada tahun 2024.

Galleryit 20240220 1708435198

Ia menjelaskan, dalam upaya pencapaian target, telah ditetapkan sasaran dan strategi nasional, melalui peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021, tentang percepatan penurunan stunting dan peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021, tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting (RAN PASTI), yang mana BKKBN ditunjuk sebagai ketua pelaksana percepatan penurunan stunting di tingkat pusat dan daerah.

“Stunting merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas sumber daya manusia unggul, percepatan penurunan stunting dimulai pada saat prakonsepsi sampai 1000 hari pertama kehidupan, sehungga perlu kita tingkatkan efektifitas pelaksanaan kegiatan dan pelayanan kepada seluruh target sasaran yang diselenggarakan melalui kerja-kerja kolaboratif dalam TPPS” jelasnya.

Galleryit 20240220 1708435174

Beliau berharap, rakor ini dapat dioptimalkan menjadi wadah strategis dalam koordinasi, konsolidasi dan sinergi antar OPD terkait dan para pelaku percepatan penurunan stunting diseluruh jenjang TPPS agar dapat meningkatkan kinerja konvergensi dan kualitas layananan intervensi kepada seluruh sasaran di wilayah pemko Padangsidimpuan.

Turut hadir Ketua TP.PKK Kota Padangsidimpuan, Ny. Masroini Letnan Dalimunthe beserta jajarannya,para camat, seluruh Kepala Puskesmas dan yang mewakili Kemenag.

Pj.Walikota Padangsidimpuan H.Dr.Letnan Dalimunthe SKM.M.Kes Membuka Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kota Psp 2025 – 2045.

0

 

Padangsidimpuan – Metroindonesia.id.

Galleryit 20240220 1708435070
Pemerintah Kota Padangsidimpuan menggelar konsultasi publik rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padangsidimpuan Tahun 2025-2045 di ruang rapat H. M. Abdul Pane, Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Sumatera Utara. Senin (19/02).

Kegiatan dibuka oleh Pj. Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM. M.Kes.
Dalam kesempatan tersebut,Walikota psp menyampaikan.”Dalam upaya mewujudkan transformasi menuju Padangsidimpuan yang berkelanjutan, sejahtera dan maju, sesuai kewenangannya, Pemko Padangsidimpuan menyusun Rencana Pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan Pembangunan Nasional”.

Mendengarkan Masukan dari Peserta

Hal tersebut dimulai dari penyusunan dokumen RPJPD yang memuat visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan untuk periode dua puluh tahun.

“Untuk itu, Pemko Padangsidimpuan harus melakukan penyelarasan RPJP 2025-2045 dengan RPJP Nasional 2025-2045 yang merupakan kunci sinergitas pembangunan pusat dan daerah.” Ucap Walikota Letnan.

Konsultasi publik Ranwal RPJPD ini, merupakan salah satu tahapan penyusunan RPJP yang bertujuan untuk memperoleh masukan secara langsung dari seluruh pemangku kepentingan, yang nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu lima tahun khususnya terkait arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan.

Selanjutnya, Walikota mengajukan Ranwal RPJP Kota Padangsidimpuan 2025-2045 kepada Gubernur yang diterima oleh Kepala Balitbangda Provsu, Dr. Ir. Hasmirizal Lubis, M.Si selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk mendapatkan masukan terhadap permasalahan, isu strategis, arah kebijakan dan sasaran pokok dalam Ranwal RPJP itu sendiri.

Galleryit 20240220 1708435092

Sementara Kepala Balitbangda Provsu, Dr. Ir. Hasmirizal Lubis, M.Si mengatakan, penyusunan RPJPD dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan bahwa RPJPD 2025-2045 yang diserahkan oleh Walikota akan dikonsultasikan dan diselaraskan dengan RPJPN (Nasional) 2025-2045 yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan substansi prioritas daerah yang dilakukan oleh Bappeda Provinsi.

Kepala SMPN 3 Tanjung Morawa Tolak Uji Informasi

0
Deliserdang |metroindonesia.id – Kepala SMPN 3 Tanjung Morawa Susianti tolak uji informasi sebagai hak keterbukaan infomasi publik sebagaimana di atur dalam Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sedangkan uji informasi yang dimaksud adalah ketentuan Kode Etik Jurnalistik pasal 3 “wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Namun kinerja wartawan metroindonesi.id terhalang oleh keberadaan kepala SMPN 3 Tanjung Morawa Susianti yang tidak berada ditempat ketika akan di konfirmasi.

SMPN 3 Tanjung Morawa

Bahkan saat dikonfirmasi melalui Aplikasi WhatsApp pada Sabtu (03/02), dan telah dibaca dengan tanda contreng 2 (dua) warna biru pada pesan WhatsApp.

Informasi diterima dari masyarakat, tidak ditemukannya papan informasi dilingkungan SMPN 3Tanjung Morawa menguatkan dugaan masyarakat adanya penyimpangan dana BOS.

Beberapa dugaan penyimpangan yang dimaksud :

1.penerimaan peserta Didik baru pada tahap I Rp 15 635.000.- pada tahap II Rp 3.325.000.

2. pengembangan perpustakaan pada tahap I Rp 47.082.700.- tahap II Rp 99.125.400.

3. pemiliharaan sarana dan prasarana sekolah
tahap I Rp 55.987.500.-
tahap II Rp 39.988.500.-

SMPN 3 Tanjung Morawa

Dari beberapa tanggapan dimasyarakat menilai sikap kepala SMPN 3 Tanjung Morawa Susianti telah timbulkan kekisruhan di masyarakat atas hak anak didik untuk mengecam pendidikan yang lebih baik.

Untuk itu diminta kepada aparat penegak hukum (Kejari) lubuk pakam untuk memeriksa kepala sekolah SMPN 3 Tanjung Morawa atas dugaan penyelewengan anggaran dana BOS disekolah tersebut.(G.Pasaribu)

Pendidikan Hukum dan Per Undang Undangan Merupakan Hal Mutlak dan Mendesak Yang Harus di Lakukan Ter Khusus Pemerintahan Kota Padangsidimpuan Dalam Meminimalisir Kesenjangan Pengetahuan,Ketaatan dan Fungsi Hukum Oleh Para Pejabat Negara.

0

 

Padangsidimpuan – Metroindonesia.id.

IMG 20240220 WA0003 1

Kecewa,marah dan sangat,sangat prihatin,otomatis akan di terasa oleh setiap individu yang di jiwanya masih tersisa rasa perduli,rasa bangga dan asa rindu untuk melihat dan menikmati kemajuan pembangunan fisik ataupun manusianya di Kota Padangsidimpuan. Saat tahu,melihat,mendengar dan mengetahui sejauh mana Skill dan tingkat kesadaran ataupun tingkat pengetahuan yang di kuasai para Pejabat yang menduduki beberapa posisi penting dan strategis,baik dalam eksternal maupun internal Pemerintahan di Kota Psp.

Ke tidak Pahaman ataupun ketidak pengertian akan Tugas dan tanggung jawab yang di embannya serta Buta akan pungsi Hukum dan Per Undang Undangan yang mengikat dan seharusnya di patuhi nya sesuai posisi dan jabatannya.

Seperti apa yang di lakukan dan di tunjukkan Ketua KPU Kota Padangsidimpuan.dimana di duga karena merasa lebih superior dan kebal hukum,menganggap sepele dan tidak pernah mau menanggapi pertanyaan dan konfirmasi yang diajukan oleh beberapa wartawan baik cetak maupun On line terkait dugaan tidak adanya transparansi dalam penggunaan Anggaran PEMILU 2024.

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan dalam hal ini diduga telah gagal atau gagap Hukum dalam memahami isi dan arti per Undang Undangan yang mengikat dan harus di laksanakan nya sesuai posisi dan tugasnya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU ) dan sebagai pelaksanaan dalam menjalankan kewajiban UU KIP No.14 Tahun 2008,dan UUD Thn 1945 Pasal 28 F.

Galleryit 20240220 1708409706 1

Hal sama dan malah lebih parah dipertontonkan Lurah Panyanggar Khoiruddin ketika di Konfirmasi juga oleh Wartawan tentang adanya dugaan penyalah gunaan wewenang dan jabatan untuk penggunaan Anggaran KPU dan KPPS Kel.Panyanggar.

Khoiruddin sebagai Lurah malah menjawab melenceng dengan teriak teriak menantang di depan Petugas Kepolisian dan Militer yang bertugas sebagai PAM Pemilu(14 Feb 2024) .”Saya bukan Anak Kampung,Saya tidak pernah punya rasa takut.Uang Saya telah banyak habis gara gara Pemilu ini.Dari tasi malam banyak kali yang datang me ngancam saya,Biar Kalian Tahu,Saya jadi Lurah di Kelurahan Panyanggar ini bukan di tempatkan namun Saya yang memintanya katanya”.

Urusan di intimidasi,oleh siapa dan berkorban Uang dan lain sebagainya untuk siapa tersebut.
Hubungannya dengan Konfirmasi Wartawan apa.
Kalau betul apa yang di katakan Lurah khoiruddin tersebut,dan Khoiruddin Faham serta mengerti akan Hukum.
Lurah Khoiruddin tidak seharusnya melakukan tersebut. tapi akan menempuh Jalur Hukum untuk memberi contoh.

Galleryit 20240220 1708409758 1

Karena Negara Kita adalah Negara yang menjamin perlindungan Hukum bagi setiap Warga Negaranya tampa ada pengecualian.

Pemilihan dan penempatan posisi bagi para Lurah di Kota Padangsidimpuan yang tidak jelas sistem dan prosedurnya,di duga jadi salah satu faktor yang menyebabkan para Lurah tidak mengeri Hukum dan Per Undang Undangan,serta banyaknya di temukan hal hal yang melenceng dan melanggar yang di duga dilakukan Para Lurah.

Penempatan dan penunjukan Lurah selama ini di duga dilakukan bukan karena Skill, Kemampuan dan seleksi untuk mencari Orang orang terbaik, namun di dasarkan atas hubungan, relasi dan dugaan karena kekuatan Fulus lah bisa dan akan dapat jabatan serta posisi di Kota padangsidimpuan.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut,Kejari Padangsidimpuan Melalui Kasi Intelijen Kejari Lakukan Press Release Terkait Penyerahan Tersangka Kasus Ipal Domestik Kota Padangsidimpuan

1

 

Padangsidimpuan – Metroindonesia.id.

IMG 20240219 WA0001

Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr.Lambok.MJ.Sidabutar.Plh.Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Elan Zaelani.SH.MH melakukan Press Release melalui Jaksa Penyidik Perkara Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Yunius Zega.SH.MH sekitar Jam 10.00.Wib Tanggal 19 Februari 2024 terkait penyerahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut
Umum (JPU) oleh Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan dalam kasus perkara yang telah masuk tahap II Kegiatan Belanja Barang kepada
Masyarakat Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan Tahun 2020 bertempat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dalam Penjelasannya Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius Zega.SH.MH mengatakan bahwa penyerahan Tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penyidik Perkara Pidana Khusus Kejari Padangsidimpuan dilakukan atas nama 3 (tiga) Tersangka yaitu BS
selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FP selaku Direktur CV. Satahi
Persada sebagai Penyedia dan DS selaku Direktur CV. Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan
Pengawas dalam kegiatan tersebut,lengkap dengan Berita Acara Penerimaan dan Penelitian
Tersangka (BA-4) masing-masing Tersangka Tertanggal 19 Februari 2024.

Penyidikan yang di lakukan terhadap masing-masing Tersangka dilaksanakan berdasarkan:
a. Terhadap Tersangka BS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-
360/L.2.15/Fd.1/10/2023 Tanggal 05 Oktober 2023.
b. Terhadap Tersangka FP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-
02/L.2.15/Fd.1/10/2023 Tanggal 05 Oktober 2023.
c. Terhadap Tersangka DS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-
01/L.2.15/Fd.1/10/2023 Tanggal 05 Oktober 2023.

IMG 20240219 WA0002

Lebih lanjut,Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan dalam Press Release tersebut mengatakan”Kasus yang menjerat para Tersangka adalah terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam
Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat/Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan
TA. 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan yang beralamat di Jalan Ompu Huta
Tunjul Kec.Hutaimbaru.Kota Padangsidimpuan.

“Dimana dalam pekerjaan tersebut para Tersangka tidak
melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam Kontrak.
Pekerjaan tidak
sesuai dengan Spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi Barang/Jasa yang telah
dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL)
tersebut,sehingga tidak berfungsi sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Ahli Konstruksi Nomor :
011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 540.601.214,-berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Nomor :
0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023”.

“Pada saat dilakukan penelitian Tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
Padangsidimpuan,para Tersangka masing-masing mengakui perbuatannya,dimana pengakuan para Tersangka tersebut telah
dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka (BA-4)”.

“Setelah penelitian terhadap para Tersangka selanjutnya dilaksanakan tindak lanjut pemeriksaan Kesehatan kepada
masing-masing Tersangka oleh Dokter pada Poliklinik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.dimana dari
hasil pemeriksaan Kesehatan yang di lakukan terhadap masing-masing Tersangka,dinyatakan dalam keadaan sehat sehingga bisa dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang
Sidempuan sesuai Hukum di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan,terhitung sejak tanggal 19 Februari 2024 hingga 09 Maret 2024 berdasarkan:
a. BS berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (P16A) Nomor: PRIN-
161/L.2.15/Ft/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 dan Surat Perintah Penahanan (T7) Nomor:
PRIN-173/L.2.15/Ft/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 serta Berita Acara Pelaksanaan Perintah
Penahanan (BA-7) tertanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Tersangka dan Jaksa
Penuntut Umum.
b.Tersangka FP berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (P16A)
Nomor: PRIN-162/L.2.15/Ft/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 dan Surat Perintah Penahanan (T7) Nomor: PRIN-176/L.2.15/Ft/02/2024 Tanggal 19 Februari 2024 dan Berita Acara Pelaksanaan
Perintah Penahanan (BA-7) Tertanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Tersangka dan
Jaksa Penuntut Umum;
c. Tersangka DS berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (P16A)
Nomor: PRIN-163/L.2.15/Ft/02/2024 Tanggal 19 Februari 2024dan Surat Perintah Penahanan (T7)
Nomor: PRIN-177/L.2.15/Ft/02/2024 Tanggal 19 Februari 2024 serta Berita Acara Pelaksanaan
Perintah Penahanan (BA-7) Tertanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Tersangka dan
Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri
Padangsidimpuan akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus untuk dilakukan persidangan.

Untuk para tersangka dijerat dengan Undang Undang :
PRIMAIR pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.