https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 108

Peraturan Bupati Sintang Tentang Penghapusan TPP Khusus Guru Digugat Ke Mahkamah Agung

1
Peraturan Bupati Sintang Tentang Penghapusan TPP Khusus Guru Digugat Ke Mahkamah Agung
Foto: Istimewa
KALBAR-SINTANG, metroindonesia.id – Peraturan Bupati  Sintang No. 25 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2024 tentang  Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD (Penghapusan uang TPP khusus ASN Guru Bersertifikat/Bertunjangan  Khusus dari APBN) dan menaikkan uang insentif pejabat ASN dan ASN struktural, digugat oleh sejumlah guru ke Mahkamah Agung.

Pasalnya,sSetelah viral kasus sampah yang diantar ke Kantor Bupati dan Kantor DPRD Sintang, muncul kasus gugatan Hak Uji Materiil (HUM) yang dilakukan oleh guru SD terhadap Peraturan Bupati Sintang ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta dan berkas gugatan diterima pada Jumat, 5 Juli 2024.

Julia Roli S Banurea mengatakan pada Tahun 2023, terjadi penghapusan tambahan penghasilan pegawai hanya kepada profesi guru sebanyak 2031 orang guru ASN, baik guru yang bersertifikasi atau bertunjangan khusus, dan guru non sertifikasi sebanyak 912 orang, hanya diberi TPP dibawah petugas pramu kebersihan sebesar Rp. 336.000.

“Sebelum tahun 2021, semua guru ASN mendapat uang TPP Rp. 875.000-Rp. 1.150.000/guru. Setelah tahun 2021,  kolom kriteria wilayah ini dihapuskan, bahkan kondisi kerjapun tidak diakomodir, sehingga tidak ada dasar pembayaran uang TPP guru,” paparnya.

Lanjutnya, Terjadi kekeliruan yang dilakukan oleh Pemda Sintang (red. pembuat Perbub), dalam menafsirkan TAMSIL (tambahan penghasilan) dari APBN (PUSAT) Rp. 250.000, khusus untuk guru nonserdik dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)/Insentif dari APBD (Daerah) untuk semua ASN (PP NO. 12 Tahun 2019).

“Kalau dihubungkan dengan Peraturan Bupati Sintang yang menghapus TPP hanya pada profesi guru itu sangat diskriminatif dan bertentangan dengan ragam peraturan diatasnya,” jelasnya.

“Bertentangan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, Kepmendagri Nomor 900-4700 tahun 2020 dan Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 6909/B/GT.01.01/2022. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 yang dilanggar pada pasal 58, ASN guru didiskriminasi, dibuang dari kelas jabata,” bebernya.

Julia juga mengatakan, setelah diadakan audiensi dan Dirjen GTK turun ke Sintang, untuk membantu mencari solusi, bahwa guru boleh terima TPP. Terdapat kesepakatan mengembalikan TPP di Pendopo Bupati Sintang, ternyata setelah tanggal 16 Mei 2023, Pemda ingkari hasil audiensi.

“Alasan Pemda dana daerah tidak ada. Sebenarnya dana daerah cukup membayar guru yakni Rp. 336.000 x 2031 guru x 12 bulan) adalah Rp. 8.188.992.000,00. Namun dinyatakan dana tidak cukup. Perbandingan TPP 2022 dan 2023 ditemukan kenaikan ASN struktural dengan selisih kenaikan TPP Rp. 37.701.610.176,00 (2023), artinya  Rp. 37 miliar masih bisa menutup 8 miliar kebutuhan TPP guru dalam 1 tahun di 2023,” ungkapnya.

Hal yang lebih mencengangkan adalah, asisten bupati yang mewakili pemberitaan TPP di media, mengatakan bahwa TPP akan mengalami penurunan di 2024. Ternyata setelah Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2024  tentang  TPP terbit, uang insentif pejabat ASN dan ASN struktural masih alami kenaikan.

“Yang sangat miris adalah jabatan fungsional pengawas sekolah yang bersertifikasi malah alami kenaikan TPP sebesar Rp. 3.894.000,00/bulan. Kepala Inspektorat yang seharusnya mengaudit keuangan alami kenaikan TPP Rp. 11.050.000,00/bulan,” kata Julia.

Menurut Julia, pengalihan Insentif/TPP guru kepada struktural telah menunjukkan bahwa pemda tidak transparan dalam mengelola keuangan, pemda diberi kewenangan, tapi tidak sewenang-wenang.

“Kemendagri melalui Ditjen Bina Keungan Daerah yang ikut membantu menyelesaikan kasus TPP di awal, ternyata mengizinkan  Pemda Sintang menerbitkan TPP 2024 tersebut. Sementara di Kepmendagri No. 900-4700 Tahun 2020. Jelas disebutkan bahwa TPP diberikan berdasarkan prinsip keadilan. 2 kali surat masuk ke Ditjen Bina keuangan, namun hasil akhirnya nihil, malah insentif yang naik adalah pejabat ASN dan ASN struktural,” ujarnya.

Dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian TPP ASN, menyatakan bahwa guru berserti atau bertunsus, boleh menerima TPP. Namun, aturan tersebut juga tidak diindahkan.

“Hingga akhirnya kami guru pelosok 3T membentuk tim untuk  Peraturan Bupati atas TPP langsung ke Mahkamah Agung dalam hal Hak Uji Materiil,” tegasnya.

“Guru bertunsus mendapat tunjangan khusus dari APBN, karena pengabdian di 3T, namun pemda menghapus insentif /TPP dari daerah dengan dalil yang tidak berdasar. Kebijakan yang sangat merugikan guru di 3T. Begitu juga guru berserti, guru Sintang tidak gratisan mendapatkan sertifikasi, penuh perjuangan. Bahkan penggugat kuliah sertifikasi profesi guru selama 1 tahun untuk mendapatkan sertifikasi. Namun kecemburuan sosial mengakibatkan uang insentif yang biasanya didapat, malah dialihkan,” imbuhnya.

Julia menyampaikan dalam kasus ini masih ada oknum pejabat yang mengancam dan mengintimidasi guru untuk dimutasi dan dipecat karena menggugat. Guru 3T mempersilahkan SK disiplin diterbit dan akan menggugat di PTUN sekaligus gugatan dari semua kepada sekolah yang dipecat karena TPP serta mengugat semua pejabat yang digunakan untuk mengintimidasi guru yang berjuang di PTUN.

“Jika memang tidak ada permasalahan keuangan atas TPP, seharusnya pemda mengizinkan guru berjuang. Karena semua manusia bersamaan kedudukan di depan hukum. Seperti sekarang ini, surat panggilan datang lagi ke guru yang mewakili dari DISDIKBUD Sintang untuk minta konfirmasi. Padahal jelas, sejak 2023 guru minta TPP dikembalikan dan bila tidak dikembalikan akan membuat gugatan,” pungkasnya.

“Kami juga sudah minta izin kepada Wakil Bupati, bila TPP guru tidak dikembalikan maka mohon izin untuk membuat gugatan. Wakil Bupati menyatakan “itu hak semua orang”, artinya kami para guru berhak untuk memperjuangkan hak kami,” kata Julia.

Julia juga mengatakan para Guru 3T yang mewakili hanya ingin bertemu Bapak Bupati Sintang selaku penanggungjawab Perbup. Guru ingin bertanya langsung ke Bupati, mengapa setelah beliau sakit, terjadi penurunan uang guru hingga hingga Rp. 0 dan pengalihan ke pejabat dan ASN struktural?.

“Guru SD penggugat tidak berkenan bertemu dengan Kadis Pendidikan Sintang, karena sudah menghubungi langsung beliau, bahkan sudah bertemu saat audiensi, namun hasil nihil hingga 2024,” ujarnya dengan nada kesal.

Julai juga mempertanyakan apa prestasi dan kinerja luar biasa yang dimiliki pejabat ASN Sintang dan ASN struktural, sehingga dari tahun 2021 hingga 2024 terus mengalami kenaikan drastis bahkan ada yang menyentuh kenaikan 200%.

“Apakah satupun diantara hampir 3000 guru Sintang tidak ada yang berprestasi sehingga kriteria prestasi kerjapun tidak ada di TPP?. Kami menanti putusan yang berkeadilan melalui HAK UJI MATERIIL dari Mahkamah Agung tentang pengalihan uang TPP guru ke struktural,” tutup Julia.

KPU Melawi Umumkan DPS Pilkada 2024

0
MELAWI, metroindonesia.id – KPU Kabupaten Melawi telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengumuman ini berlangsung mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024 dan dapat diakses oleh masyarakat di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maupun di kantor KPU Kabupaten Melawi.

Ketua KPU Kabupaten Melawi, Irfan Affandi, menyampaikan bahwa masyarakat diimbau untuk aktif memeriksa nama mereka dalam DPS. “Pengumuman DPS ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki kesempatan memberikan hak pilihnya dalam Pilkada mendatang,” terang Irfan, Minggu (18/8/2024).

Irfan menegaskan bahwa selama periode pengumuman DPS, masyarakat juga diberi ruang untuk memberikan masukan atau tanggapan terkait data pemilih.

“Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan atau masukan terkait DPS mulai dari tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024. Hal ini mencakup koreksi terhadap data pemilih, baik itu nama yang belum terdaftar, perubahan alamat, maupun data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Irfan berharap masyarakat Kabupaten Melawi pro-aktif memanfaatkan momen ini untuk memastikan hak pilihnya.

“Kami sangat mengapresiasi jika masyarakat secara langsung memeriksa DPS dan memberikan masukan yang konstruktif. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci suksesnya Pilkada 2024,” tambah Irfan.

Dengan diumumkannya DPS ini, KPU Melawi menegaskan komitmennya untuk melaksanakan Pilkada yang bersih, transparan, dan partisipatif. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat langsung menghubungi KPU Kabupaten Melawi melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Kades Nanga Nuak Klarifikasi Terkait Penerima Bansos PKH

0
Kades Nanga Nuak Klarifikasi Terkait Penerima Bansos PKH
KALBAR – MELAWI, metroindonesia.id – Mustapa, Kepala Desa Nanga Nuak, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi mengklarifikasi terkait adanya dugaan perangkat Desa dan BPD yang menerima bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) tahun 2024.

Terkait pemberitaan tersebut, Mustapa menjelaskan bahwa pada Maret 2024 telah dilakukan perbaikan usulan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) bersama BPD dan sudah di upload dalam aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Genertion) milik Kemensos RI.

“Saat musyawarah sudah mengusulkan untuk menghapus nama perangkat desa dan BPD yg masuk dalam daftar penerima bansos. Data tersebut sudah di upload di aplikasi SIKS-NG Kemensos RI. Kami juga kurang paham nama perangkat desa dan BPD masih keluar dan mendapatkan Bansos,” jelas Mustapa saat ditemui pada Sabtu, (03/08).

Dijelaskan Mustapa, bahwa adanya nama-nama perangkat desa Nanga Nuak yang mendapatkan Bansos sebelumnya sudah terdaftar di desa asal tempat tinggalnya.

“Nama yang mendapatkan Bansos sebelum pindah menjadi warga desa Nanga Nuak sebelumnya sudah terdaftar di desa asalnya. Contohnya Misnawati asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tanah Pinoh. Di Desa asalnya dia sudah terdaftar sebagai penerima Bansos, begitu juga nama nama yang lain,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Melawi, Syamsul Arifin melalui Staf fungsional data Kanisius Madur mengatakan bahwa pemindahan data warga penerima bansos pemadanan datanya dilakukan oleh Kemensos RI.

“Secara otomatis data di desa lama akan berpindah ke desa yang baru dimana penerima pindah desa,” jelasnya, Rabu (07/08) saat ditemui diruang kerjanya.

Terkait persoalan di Desa Nanga Nuak, Kanisius juga menegaskan bahwa perangkat desa dan BPD Desa serta semua tenaga honor yang dibiayai dengan anggaran negara tidak dibolehkan mendapatkan Bansos. Dinas Sosial juga kerap melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau desa terkait penerima bansos dari dinas sosial.

“Jika ada perangkat desa atau tenaga kerja yang dibiayai anggaran negara maka bantuannya akan dihentikan. Kami juga kerap dilema dengan data atau informasi yang kami terima tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ungkapnya.

Dikatakan Kanisius bahwa sistem pendataan calon penerima bansos sendiri sudah sampai tingkat desa melalui aplikasi SIKS-NG Kemensos RI.

“Verifikasi dan pengusulan calon penerima bantuan itu dari desa dan Kabupaten hanya validasi saja. Jika masih ditemukan penerima bansos yang dibiayai oleh anggaran negara sebaiknya dihapus ditingkat desa agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” terangnya lagi.

Kanisius juga meminta setiap desa di Kabupaten Melawi agar melakukan verifikasi setiap bulan untuk memastikan data yang sudah dihapus setelah verifikasi di desa dan finalisasi di Kabupaten akan dihentikan bantuannya.

Universitas Pertamina Gelar Dialog The 2nd Pertamina Energy 2024, Biofuel Untuk Masa Depan

0
Universitas Pertamina Gelar Dialog The 2nd Pertamina Energy 2024, Biofuel Untuk Masa Depan

metroindonesia.id (Jakarta),- Pertamina Energi Institute bekerja sama dengan Universitas Pertamina menyelenggarakan The 2nd Pertamina Energy Dialog 2024 dengan tema “Harnessing Biofuels For Resilient and Sustainable Energy” pada Senin (05/08/24).

Forum kali ini dihadiri pemangku kepentingan seperti anggota, Dewan Energi Nasional, akademisi (Universitas Pertamina, Unhan, Universitas Indonesia, UPH), BRIN, lembaga penelitian/riset dan NGO.

IMG 20240807 WA0149

Henricus Herwin selaku SVP Strategy & Investment PT Pertamina (Persero), memaparkan outlook energi nasional dalam beberapa skenario, serta menyampaikan peran gas bumi, bahan bakar nabati, panas bumi, dan CCS/CCUS dalam mendukung transisi energi di Indonesia.

Dr Dina Nurul Fitria, selaku anggota Dewan Energi Nasional (DEN) menyampaikan peta jalan transisi energi menuju Net Zero Emission 2060, revisi perubahan Peraturan Pemerintah 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan berbagai upaya untuk mendorong tercapainya target bauran energi. Dalam konteks pengembangan bahan bakar nabati, Dina menekankan perlunya diversifikasi feedstock untuk mengurangi ketergantungan pada satu jenis sumber Bahan Bakar nabati (BBN) dan mitigasi risiko pasukan, Technological Advancements untuk meningkatkan efisiensi produksi BBN dan mengurangi biaya, Kebijakan Energi Nasional untuk stabilisasi pasar BBN dan menjamin praktik keberlanjutan, perlindungan lingkungan serta mitigasi risiko rantai pasok: handling cost, inventory, pipelines, dispatch order, pricing system.

IMG 20240807 WA0150

Pada kesempatan yang sama, Vice Chairman Research & Technology Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), Dr Jummy BM Sinaga menyampaikan betapa besar peluang industry biofuel yang dapat berkontribusi terhadap ekonomi nasional.

Indonesia saat ini berperan sebesar 21% mensuplai minyak nabati dunia dengan minyak sawit. Kapasitas Terpasang Biodiesel di Indonesia +/- 20 juta Kiloliter, masih mampu untuk peningkatan campuran hingga 40% (B40), dan sedang dilakukan secara bertahap. Dia menjelaskan bahwa program B35 saat ini telah berhasil diimplementasikan dan progress uji coba biodiesel B40 yang sedang dilakukan secara bertahap. Uji coba untuk sektor otomotif telah berhasil dilakukan , dan saat ini sedang berlangsung uji coba untuk non otomotif seperti di sektor Kereta Api (KAI), Alat Berat di sektor pertambangan, Pembangkit Listrik, dan alat mesin pertanian. Jika uji coba B40 diperkirakan selesai akhir tahun 2024 dan berjalan dengan lancar maka ada kemungkinan implementasi nya pada tahun 2025.

IMG 20240807 WA0148

Prof Dr. Eng. Ir. Iman Kartolaksono dari Institut Teknologi Bandung dan juga pengajar Universitas Pertamina menyampaikan proses perjalanan riset biofuel skala laboratorium sampai akhirnya implementasi B30 di tahun 2020. B30 merupakan campuran 30% biodiesel dengan 70% bahan bakar solar. Termasuk perkembangan pengembangan SAF atau Biovatur.

Yohanes Handoko Aryanto dari Pertamina Energy Institute menyampaikan kajian mengenai peran biofuel dalam menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan mendekarbonisasi sektor transportasi, serta bagaimana transisi energi memerlukan peta jalan inovasi untuk meningkatkan keekonomian dan mendorong terobosan teknologi.

Sebagai agenda penutup, Widhyawan Prawiraatmadja, Ph.D, Advisory Board Pertamina Energy Institute, menegaskan bahwa Target Net Zero Emission (NZE) yang ambisius merupakan langkah positif menuju masa depan yang berkelanjutan. Namun, pengambil kebijakan perlu mempertimbangkan berbagai tantangan dalam realisasi pengembangan potensi Energi Terbarukan.

“Tantangan ini meliputi kemampuan menyeimbangkan antara kebijakan makro, regulasi dan perspektif pelaku bisnis dalam upaya untuk memaksimalkan profit, kesulitan dalam pendanaan, serta perlunya insentif yang mendukung pertumbuhan sektor energi bersih atau rendah karbon. Sehingga cross sectoral coordination sangat diperlukan untuk mencapai target NZE dan memastikan pertumbuhan ekonomi keberlanjutan,” kata Widhyawan Prawiraatmadja. ()

Penyuluhan P4GN di MS. Al Hidayah

0
Penyuluhan P4GN di MS. Al Hidayah
Bogor | metroindonesia.id – Penyuluhan pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN ) di Aula MS. Al Hidayah turut mengundang tokoh masyarakat.

Himbauan perang melawan narkoba atau War on Drugs menuju Indonesia Bersinar, BNN memiliki Grand Strategy, salah satunya adalah Soft Power Approach, yang mencakup bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi.

Dalam konteks upaya pencegahan, peran para Penyuluh Narkoba sangat strategis. Sebagai ujung tombak di tengah masyarakat,

P4GN
Guru Pengajar MS. Al Hidayah

Untuk mengantisipasi peredaran narkoba pada usia dini (remaja) di wilayah kerja kecamatan Tamansari, khususnya didesa Tamansari, Satgas Bersinar Tamansari mengadakan kegiatan penyuluhan P4GN pada Selasa ,06 /08/2024.

Ketua Satgas Bersinar Tamansari yang dipimpinn langsung oleh kepala desa Tamansari Sunandar.S,Pd.I, turut mengundang Kapolsek Tamansari Iptu Jajang, Komandan Koramil yang di wakili oleh Peltu Pranowo, Kepala MS, Al Hidayah, Endang pendamping desa dan tokoh masyaarakat lainnya.

Dalam pemaparannya, Iptu Jajang selaku Kapolsek Tamansari menyampaikan kepada peserta siswa/i  MS Al Hidayah “program P4GN sudah diatur oleh pemerintah melalui undang undang dengan tujuan, menjaga stabilitas hidup dan ekonomi keluarga dari bahaya narkoba ” jelasnya.

P4GN
Para peserta sedang mendengarkan penyuluhan

Sunandar.S,Pd.I, Ketua Satgas Bersinar Tamansari kepada metroindonesia.id dalam wawancara menyampaikan ” kegiatan P4GN sudah diatur dalam rencana kerja Badan NarkotikaNasional yang bertujuan memutus mata rantai peredaran narkoba, termasuk di desa Tamansari” terangnya.

Lebih lanjut Sunandar juga menyampaikan, ” saya ucapkan terima kasih kepada kepala MS. Al Hidayah yang telah memberikan waktu dan tempat bagi tim Satgas Bersinar dalam memberikan penyuluhan bagi putra putri kami penerus bangsa” ujarnya.

Ini Penjelasan AKBP M. Syafi’i Terkait Polemik Laporan Said Faisal

0
KALBAR-MELAWI, metroindonesia.id – Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i S.I.K., S.H., M.H Menangapi pemberitaan beberapa media tentangn laporan H. Said Faisal bin Syekh Abdullah (Alm) yang melaporkan tentang dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit miliknya yang berada di Desa Junjung Permai Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi yang diduga dilakukan oleh Toat cs pada hari Kamis,5 Januari 2023 lalu.

Menyikapi hal tersebut Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i S.I.K., S.H., M.H angkat bicara dan menjelaskan bahwa Lokasi kebun sawit yang menjadi objek perkara berada di Blok F Desa Junjung Permai Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi dan kebun sawit tersebut milik Mad Diah.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari beberapa saksi menjelaskan bahwa surat keterangan tanah atas nama Mad Diah, tidak ada bukti kepemilikan tanah baik itu sertifikat hak milik (SHM) ataupun surat keterangan tanah (SKT) atas nama H. Said Faisal terkait kebun sawit yang menjadi objek perkara,” tegas AKBP M. Syafi’i.

“Tidak ada surat perjanjian antara H. Said Faisal dan Mad Diah atas pengelolaan ataupun bagi hasil buah kelapa sawit yang menjadi objek perkara. Samsudin alias Toat dan Ujang alias Udin melakukan kegiatan panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit atas perintah atau disuruh oleh Rini,” terangnya lagi.

Lanjutnya, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan keterangan para pihak bahwa lahan atau kebun sawit yang menjadi objek perkara adalah milik Mad Diah.

“Mad Diah dan Rini memiliki hubungan suami istri. Terkait dokumen kepemilikan lahan H. Said Faisal tidak memiliki hak atau bukti kepemilikan atas kebun sawit yang menjadi objek perkara baik itu sertifikat hak milik (SHM) ataupun surat keterangan tanah (SKT),” ungkap Kapolres.

“Dengan demikian unsur – unsur tindak pidana dilakukan analisis kasus, analisis yuridis dikuatkan dengan keterangan para ahli serta saksi tidak terpenuhi,” tutup Kapolres.**

Pj.Wali Kota Padangsidimpuan Lakukan Jalan Sehat Bersama Personil Satpot PP.

0
Pj.Wali Kota Padangsidimpuan Lakukan Jalan Sehat Bersama Personil Satpot PP.

 

Padangsidimpuan.Metroindonesia.id.-Pj. Wali Kota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, S.Sos, M.AP melakukan jalan sehat bersama personil Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, Jum’at (08/07/24) pagi.

Screenshot 20240803 110226

Rute jalan sehat yang ditempuh dimulai dari Alaman Bolak Padang Nadimpu melewati Jl. S. M. Raja Sitamiang, kemudian Kampung Marancar dan kembali ke Alaman Bolak.

Usai jalan sehat bersama Pj. Wali Kota mengapresiasi kekompakan dan kedisiplinan Satpol PP dan Perhubungan dalam tugas-tugas kesehariannya. Sebab kompak dan disiplin dua kunci keberhasilan dalam melakukan tugas apapun.

Screenshot 20240803 1102262

Ia berharap olahraga bisa jadi gaya hidup bagi masyarakat khususnya pegawai pemko padangsidimpuan, “selain sehat juga akan memiliki fisik dan daya tahan tubuh yang kuat”. Ucap Bapak H. Timur Tumanggor.

Pj.Wali Kota Padangsidimpuan Tinjau Gerakan Pangan Murah.

0
Pj.Wali Kota Padangsidimpuan Tinjau Gerakan Pangan Murah.

 

Padangsidimpuan-Metroindonesia.id.-Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, S.Sos, M.AP, meninjau Gerakan Pangan Murah dan Gerakan Pasar Murah (GPM) yang diadakan Oleh Dinas Ketahanan Pangan berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kota Padangsidimpuan di Desa Bargot Topong, Kec. Padangsidimpuan Batunadua. Kamis (01/08/24).

Screenshot 20240803 1105382

Dalam peninjauan tersebut, Pj. Wali Kota, Bapak H. Timur Tumanggor mengatakan, GPM ini bertujuan untuk pengendalian inflasi, menjaga ketersediaan stok pangan serta kestabilan harga.

“hari ini kita menggelar GPM di Desa Bargot Topong, Alhamdulillah banyak masyarakat yang datang berbelanja, mudah-mudahan bermanfaat dan dapat meringankan beban saudara-saudara kita” ungkap Pj. Wali Kota H. Timur Tumanggor.

Screenshot 20240803 1105502

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Ir. Chairunnisa Daulay, MM didampingi Plt. Kepala Dinas Perindag Koperasi dan UMKM, Gustomy H. Siregar, S.Sos menjelaskan, pada GPM kali ini menyediakan berbagai kebutuhan pokok masyarakat seperti seperti beras bulog merek SPHP dengan harga Rp.58.000/sak, gula pasir merek maniskita Rp.16.000/Kg, minyak goreng merk minyak Kita Rp.16.000/Ltr dan telur Rp.47.000/papan.

Selanjutnya cabai merah Rp.23.000/Kg, bawang merah Rp.22.000/Kg, bawang putih Rp.34.000/Kg dan tomat Rp.3.500/Kg.

Screenshot 20240803 110538

“Kita jamin harga disini lebih murah karena ini adalah program dari pemerintah untuk membantu masyarakat,” terangnya.

Kajari Padang Sidimpuan Berikan Contoh Bagai Mana Cara Penegakan Supremasi Hukum Yang Benar.

0
Kajari Padang Sidimpuan Berikan Contoh Bagai Mana Cara Penegakan Supremasi Hukum Yang Benar.

 

Padangsidimpuan-Metroindonesia.id.-Untuk menegakkan supremasi hukum dan per undang undangan yang benar,Kajari Padangsidimpuan Dr.Lambok Marisi J.Sidabutar.SH.MH.baru baru ini,secara tidak langsung telah memberi contoh nyata di hadapan puluhan wartawan yang di undang untuk press release,bahwa kita harus bisa mengesampingkan kepentingan pribadi dan harus mengedepankan perasaan pertemanan.Kamis(1/8).

Screenshot 20240802 005320

Sebagai mana di ketahui,baru baru ini Kajari Padangsidimpuan Dr.Lambok Marisi J.Sidabutar SH.MH.sudah sempat sampai empat (4) kali di demo oleh wartawan yang merasa resah dan tidak terima karena adanya dugaan statement dari Kajari yang di publikasikan di sebuah media,bahwa Kajari Padangsidimpuan Dr.Lambok Marisi.J.Sidabutar mengatakan tidak ingin berteman lagi dengan media/wartawan,karena mengganggu kinerja Kejaksaan,tapi menurut pengakuan Kajari saat press release tersebut ternyata berita itu tidak benar(hoax).

Screenshot 20240802 005343

Di situlah Kajari Padangsidimpuan Dr.Lambok Marisi J.Sidabutar.SH.MH.menunjukkan kebesaran jiwanya dan bagai mana sebenarnya cara menegakkan supremasi hukum yang benar di Padangsidimpuan,dengan memberi contoh memaafkan dan tidak menggunakan haknya secara hukum terhadap wartawan tersebut walaupun sebenarnya,akibat dari publikasi yang penuh kebohongan(hoax)dan tidak bertanggung jawab dari wartawan tersebut,suasana di Kejaksaan dan kumpulan para Wartawan di Kota Padangsidimpuan jadi ter kotak kotak dan seolah olah di benturkan.

Screenshot 20240802 005206

Kebesaran jiwa dan cara menyelesaikan sebuah masalah yang di tunjukkan Kajari Padangsidimpuan Dr.Lambok Marisi J.Sidabutar SH.MH.tersebut,seyogyanya harus di apresiasi,karena bisa di jadikan patokan dan contoh nyata,mana Kesalahan yang harus di proses hukum di Padangsidimpuan dan mana yang bisa di maaf maafkan.

Penjelasan Kajari Padangsidimpuan Dalam Press Release Dengan Wartawan Menuai Pro Kontra.

0
Penjelasan Kajari Padangsidimpuan Dalam Press Release Dengan Wartawan Menuai Pro Kontra.

 

Padangsidempuan-Metrondonesia.id.-Setelah sempat empat (4) kali di Demo oleh wartawan yang menuntut penjelasan karena merasa gerah dengan dugaan adanya statement Kajari yang menyinggung dan merendahkan propesi wartawan,membuat
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padangsidimpuan.Dr. Lambok Marisi J.Sidabutar.SH.MH.akhirnya menyerah dan mengundang Wartawan yang mendemonya untuk melakukan Klarifikasi terkait isi pemberitaan yang sempat terbit di salah satu media,melalui Pres release yang di lakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.Kota Padangsidimpuan.Provinsi Sumatera Utara (Sumut).Selasa(30 Juli 2024).

Screenshot 20240731 224841
Saat memberikan penjelasan untuk Press Release tersebut,Dr.Lambok Marisi J.Sidabutar.SH.MH.di dampingi Kasi Datun Kejaksaan.M.Sinaga.SH.MH.yang menegaskan bahwa pemberitaan yang sempat terbit disalah satu media lokal bahwa Kajari Padangsidimpuan mengeluarkan ucapan tidak ingin lagi berteman dengan media karena mengganggu kinerja Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,adalah tidak benar (hoax).

“Saya tidak pernah memberikan statement diluar ruangan atau tidak resmi kepada media,dan adanya tudingan bahwa saya mengeluarkan statement untuk tidak pernah ingin berteman dengan media,karena media mengganggu kinerja Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,itu tidak benar”.katanya.

“Saya akan selalu berteman dengan semua orang,dari golongan kecil dan masyarakat biasa juga semua kalangan,saya tidak pernah membeda-bedakan rekan-rekan media,makanya saya tidak pernah membalas komentar chat via WA rekan-rekan media,karena saya hanya selalu memberikan komentar melalui press release”, katanya menegaskan.

Screenshot 20240731 224853

Ketika di perjelas bahwa berita yang sempat di publikasikan itu berarti sudah merupakan pelanggaran,dan tindakan apa yang akan dilakukan Kajari Padangsidimpuan Dr.Lambok Marisi J.Sidabutar.SH.MH.terkait wartawan dan adanya pemberitaan media lokal yang sudah membuat gaduh dan seolah olah membenturkan tersebut,kajari mengatakan,”Saya merasa tidak pernah mengatakan itu,untuk kebenarannya,teman teman media yang telah hadir bisa bertanya langsung sama wartawan yang mempublikasikan berita tersebut”.

Ketika ditanyakan kenapa Kajari tidak melakukan tindakan hukum seperti apa yang di cantumkan dalam UU Pers,kalau memang benar Kajari tidak pernah mengeluarkan statement tersebut.

Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok Marisi J Sidabutar.SH.MH.mengatakan.”Saya tidak akan menuntut Wartawan atau media tersebut,karena saya berteman dengan media,untuk itu, saya tidak ingin mengadu domba sesama rekan media,harapan saya, media tetap mendukung kinerja Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan”.katanya.

IMG 20240730 WA0004

Dipo Alam Siregar,salah seorang praktisi hukum dan Advokad senior Kota Padangsidimpuan mengatakan sangat menyesalkan apa yang di katakan Kajari Padangsidimpuan Dr.Lambok Marisi J.Sidabutar.SH.MH.dalam press release tersebut,untuk tidak menuntut dan mempermasalahkan apa yang sempat di publikasikan oleh salah satu wartawan yang ternyata hoax tersebut,”Terlepas dari hubungan dan perasaan Kajari yang menganggap semua wartawan temannya,dia itu seharusnya memberi contoh bagai mana hukum harus di tegskkan dan dihormati”.

“Dan sebagai seorang tokoh Pemimpin dan ujung tombak dalam penegakan supremasi hukum di Padangsidimpuan,Dr.Lambok Marisi J.Sudabutar.SH.MH.seharusnya melakukan tindakan untuk wartawan tersebut sesuai hukum yang berlaku”.

“Jelas bahwa hal yang telah di lakukan oleh wartawan tersebut dengan menerbitkan pemberitaan di salah satu media dengan berita hoax,telah melanggar kode etik jurnalistik,dan juga telah membuat keonaran dan keresahan di antara sesama wartawan di Padangsidimpuan,yang akhirnya mengakibatkan ketidak kekondusifan dan juga pembenturan,seharusnya Kajari sebagai orang yang mengerti hukum,mengambil tindakan seperti apa yang tercantum dalam UU Pers,Penjelasan Pasal 15 Ayat (2) atau setidaknya melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers,dan kalau setelah melakukan itu Kajari memberikan maaf,itu baru benar dan akan lebih elegan,sehingga preseden buruk dan mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan sebagai Institusi yang bergerak di bidang hukum,tidak terjadi.”katanya.