Beranda HUKUM Nunggak, Pengacara Negara Panggil Perusahaan

Nunggak, Pengacara Negara Panggil Perusahaan

170
2
84 / 100
Metro, Sumenep – Kantor Pengacara Negara Kejaksaaan Negeri Sumenep Jawa Timur, kembali melayangkan surat panggilan kepada pemilik perusahaan perusahaan untuk penyelesaian kasus/perkara menunggak iuran (PMI) di BPJS Ketenagakerjaan Madura.

Dalam surat nomor : 58/M.35/GS.I/II/2021 pihak kantor pengacara Negara Kejaksaaan Negeri Sumenep menerima surat kuasa khusus dari BPJS Ketenagakerjaan Madura dengan nomor : SKK/176/102021tertanggal 27 Oktober 2021.

Kantor Pengacara Negara menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 19 Undang undang N0. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyatakan :

Ayat (1) Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS:

Ayat (2) Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Sedangkan berdasarkan Pasal 55 Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, menyebutkan:

Pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang No. 24 Tahun 2011 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Salah seorang pengusaha yang turut hadir menerima panggilan berinisial “JK” kepada metroindonesia.id mengaku selama dua tahun dimasa pandemi covid 19 sampai sekarang belum mendapatkan pekerjaan lagi.(22/11).

Artikulli paraprakOkta Selected as Identity Management Partner by SK Inc. C&C 2021
Artikulli tjetërMCIS Life Strengthens Relationship With Merchantrade

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini