Metro, Sumenep – Kantor Pengacara Negara Kejaksaaan Negeri Sumenep Jawa Timur, kembali melayangkan surat panggilan kepada pemilik perusahaan perusahaan untuk penyelesaian kasus/perkara menunggak iuran (PMI) di BPJS Ketenagakerjaan Madura.
Dalam surat nomor : 58/M.35/GS.I/II/2021 pihak kantor pengacara Negara Kejaksaaan Negeri Sumenep menerima surat kuasa khusus dari BPJS Ketenagakerjaan Madura dengan nomor : SKK/176/102021tertanggal 27 Oktober 2021.
Kantor Pengacara Negara menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 19 Undang undang N0. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyatakan :
Ayat (1) Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS:
Ayat (2) Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
Sedangkan berdasarkan Pasal 55 Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, menyebutkan:
Pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang No. 24 Tahun 2011 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Salah seorang pengusaha yang turut hadir menerima panggilan berinisial “JK” kepada metroindonesia.id mengaku selama dua tahun dimasa pandemi covid 19 sampai sekarang belum mendapatkan pekerjaan lagi.(22/11).
[…] lanjut, seorang warga bernama Hudri mengaku belum mendapatkan dana kompensasi dari pihak perusahaan pemgembang, tetapi pihak lain seperti ormas dan LSM sudah menerima yang katanya belum sesuai […]
[…] kabupaten Sumenep berada di jalur penghubung transportasi darat dan kepulauan, sangat lah strategis bagi peredaran […]