Beranda DAERAH Resmi Musyawarah Masyarakat Desa Sirnagalih

Resmi Musyawarah Masyarakat Desa Sirnagalih

0
90 / 100
Metro, Bogor Raya – Untuk meningkatkan kesejahteraan warga yang bersinambungan, diperlukan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) sebagai peran aktif dalam mengelola pembangunan desa.

Desa Sirnagalih yang berada dalam Kecamatan tamansar Kabupaten Bogor merupakan daerah yang mayoritas berpenghasilan dari hasil pertanian dan perkebunan.

Dengan jumlah warga sekitar 5.339 orang, menjadi perhatian khusus bagi kepala desa Amat Suparta untuk lebih memperhatikan warganya di bidang pelayanan, pembangunan, sarana dan prasarana pedesaan, termasuk kesehatan dan pertumbuhan Balita.

Musyawarah Masyarakat

Dalam Musyawarah Masyarakat, Amat Suparta bersama Ketua Lpm,Bpd, Babinsa,Babinkamtibmas,Pendamping Lokal Desa,Bidan Desa,Kader Kesehatan,Kadus,Rt/Rw,Kadus., Kamis (6;1) diruang Aula Kantor desa mengelar musyawarah bersama.

Beberapa point dari hasil keputusan musyawarah, pemerintah desa dan perwakilan masyarakat memperoleh kata mufakat untuk memprioritaskan kegiatan Stunting.

Stunting adalah kondisi kurang gizi kronis yang ditandai dengan tubuh pendek pada anak balita (di bawah 5 tahun). Anak yang mengalami stunting akan terlihat pada saat menginjak usia 2 tahun.

Musyawarah Masyarakat

 

Sehingga hasil Musyawarha Masyarakat perlu dibentuk susunan pengurus kepanitiaan penangan Stunting dengan masa kerja 1 tahun ke depan.

Pencegahan penyebaran virus covid 19, menjadi prioritas kedua seelah Stunting dengan tujuan, spaya tidak ada lagi warga desa Sirnagalih yang terjangkit maupun terdampak pada pandemi covid 19.

Musyawarah Masyarakat

Kepada metroindonesia.id, Amat Suparta menyampaikan “Dengan musyawarah masyarakat desa beberapa point hasil musyawarah, diharapkan masyarakat desa dapat bekerja, belajar dan bermain tanpa harus mengkhawatirkan masa masa sulit disaat pandemi covid 19” Jelasnya. [] Lukas Diana.

 

 

Artikulli paraprak Angka Stunting Di Kecamatan Nanga Pinoh Mencapai 29,64 Persen
Artikulli tjetër Perusahaan Terbaik untuk Bekerja di Asia 2021
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini