Beranda Lingkungan Hidup Himbauan Larangan Penggunaan Pompa Pada Saluran PDAM

Himbauan Larangan Penggunaan Pompa Pada Saluran PDAM

0
Himbauan Larangan Penggunaan Pompa Pada Saluran PDAM
Ardani, ST.
85 / 100

Bogor| metroindonesia.id – Pengelola Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor memberikan larangan bagi pelanggan PDAM untuk tidak menggunakan pompa air.

Larangan tersebut disampaikan Ardani.ST. salah satu pimpinan Perumda Tirta Pakuan diruang kerjanya dalam wawancara bersama metroindonesia.id.

Larangan
Ruang pelayanan pelanggan

“Himbauan diberlakukan kepada pelanggan dengan maksud baik, agar supaya seluruh pelanggan mendapatkan pelayanan yang adil dan merata” Ujar Ardani.Jumat 04/08/2023.

Lebih lanjut Ardani juga menyampaikan”untuk mendapatkan air bersih,  cepat, deras dan melimpah sebaiknya  ada kerjasama yang Baik antara pelanggan dan Pengellola” terangnya.

Larangan
Perbaikan jaringan dirumah pelanggan

Larangan keras menggunakan pompa tambahan serta diberlakukan sangsi bagi pelanggan yang kedapatan merupakan penyimpangan norma tata tertib dalam penggunaan air bersama.

Selain merugikan pelanggan lain, secara teknis juga merugikan pengelola yang berdampak timbulnya kebocoran disaluran distribusi.

Tidak hanya itu saja, Ardani juga menerangkan “mengambil air pada saluran distribusi dengan menggunakan pompa dapat menimbulkan tagihan pembayaran yang lebih mahal” jelasnya.

Larangan
Pipa distribusi ke pelanggan
  • Karena Saat Pengguna Pompa Air , Alat Pencatat Meteran Air Akan Berputar Lebih Cepat Dari Biasanya.

Disarankan bagi pelanggan yang memiliki kebutuhan air yang lebih banyak, sebaiknya pada malam hari menampung air menggunakan tandon/bak air yang arus distribusi lebih deras., Ujarnya [] Lukas Diana.

Artikulli paraprak Humas PN Depok, Tanah Bojong Malaka, Kemenag dan UIII Tak Boleh Ada Di Atas Lahan Status Quo, Karena Bersengketa
Artikulli tjetër Ahli Waris Tanah Adat Bojong – bojong Malaka Menduga Ada Persengkongkolan Jahat Tingkat Tinggi
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com