Metro, Melawi – Pemda Kabupaten Melawi melakukan launching kerjasama pengelolaan lahan parkir. kegiatan dilaksanakan di Satpas Lantas Polres Melawi Km. 3 Kecamatan Nanga Pinoh, Selasa (19/4).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Melawi, Margitus Bemban dalam presentasenya menyampaikan, bahwa sejak Desember 2021 lalu berinisiasi untuk mengaktifkan kembali retribusi perparkiran.
“Kita diskusi dengan para juru parkir untuk mempelajari bersama dasar hukumnya dalam mengelola parkir”, ungkap Bemban.
BACA JUGA: Bupati Cup 2022, PERBAKIN Melawi Segera Bangun Lapangan Tembak
Disebut Bemban, adapun dasar hukum pengelolaan parkir yaitu, UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, Perda nomor 11 tahun 2013 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum dan Perbub nomor 34 tahun 2008 tentang petunjuk pelaksana penyelenggaran pelayanan parkir di tepi jalan umum Kabupaten Melawi.
“Hasil diskusi dan uji petik bersama juru parkir sementara ini kita tetapkan 20 titik sebagai lahan mandiri”, ujar Bemban.
Terkait pungutan parkir, Bemban juga menyebutkan untuk kendaraan roda 2 untuk sementara di patok Rp. 1000, roda 3, Rp. 1.500, Roda 4 dan roda 6 Rp.2000 dan gerobak Rp. 1000.
BACA JUGA: Pertama Kali Sambut Idul Fitri 1443 H, Gelar Karnaval Perahu Hias
Selain itu, Dishub Melawi juga merencanakan akan mengatur jam masuk bongkar muat angkutan barang dalam kota.
“Truk masuk kita rencanakan pukul 12.00-06.00 WIB. Sedangkan perusahaan ekspedisi akan diarahkan waktu bongkarnya di terminal bus”, Kata Bemban.
Dalam sambutannya, Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto mengatakan, permasalahan lalu lintas berkembang dengan cepat dan dinamis seiring meningkatnya jumlah penduduk dan kepemilikan kendaraan.
BACA JUGA: Satbinmas Polres Melawi Berikan Imbauan Kamtibmas Dan Larangan Perang Petasan 1 Syawal 1443 H
“Banyaknya kendaraan bermotor tidak diimbangi dengan sarana dan prasarana akan menimbulkan dampak kemacetan di perkotaan”, kata AKBP Sigit.
AKBP Sigit juga menyebut, pesatnya perkembangan dunia otomotif menjadi penyebab meningkatnya volume kendaraan.
“Meningkatnya jumlah kendaraan dan kurangnya lahan parkir akan menimbulkan kemacetan lalu lintas”, ujar Sigit.
BACA JUGA: Ramadhan 1443 H, Satbinmas Polres Melawi Serahkan Bantuan Kitab Suci Al Qur’an
Terkait Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) kendaraan, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kasat Lantas Polres Melawi, AKP Suwaris menambahkan bahwa pemberlakuan ODOL masih ditunda selama 3 bulan ke depan.
“ODOL ditunda selama 3 bulan oleh Dishub Provinsi dalam rakernis beberapa waktu lalu. Karena adanya Organda yang keberatan. Saat ini, ODOL sifat masih sosialiasi”, imbuh AKP Suwaris.
Senada dengan Kapolres, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan, lajunya pertumbuhan kendaraan di Melawi harus ditunjang dengan tersedianya sarana dan prasarananya.
BACA JUGA: Yessy Serahkan Bantuan Kepada 128 Korban Kebakaran
“Salah satu ciri majunya suatu daerah dilihat juga dari ketertiban lalu lintas. Saat ini kita Sdh tidak mungkin lagi memperluas jalan karena sudah sempit”, kata H. Dadi.
Sebagai Kepala Daerah, H. Dadi juga akan melakukan kajian untuk penataan lalu lintas di Kota Nanga Pinoh sebagai Ibukota Kabupaten Melawi.
“Jika memungkinkan, beberapa ruas jalan akan kita buat trotoar dan lahan parkir, sehingga tidak mengganggu aktifitas jalan raya”, ucapnya.
BACA JUGA: Bupati Cup 2022, PERBAKIN Melawi Segera Bangun Lapangan Tembak
Launching pengelolaan lahan parkir juga di hadiri Sekda Melawi, Drs. Paulus, Waka Polres Melawi, Kompol Asmadi, S.IP., M.M, LO Kodim 1205/Stg, Mayor Arh Eddy Winarno, Dansuppom Detasemen Polisi Militer XII/1-3 Melawi, Peltu Heru Wiriawan, Kadis Perhubungan, Margitus Bemban, S.H.,M.M, Kasat Pol PP, Aji Kuswara, S.Pd, Camat Nanga Pinoh, Halma Trisno, S.STP, Kades Desa Paal, Sidomulyo, Tanjung Niaga dan Ketua Fopad, Saleh Tapa serta para juru parkir di Wilayah Kecamatan Nanga Pinoh.
Usai kegiatan acara dilanjutkan dengan penyematan atribut kepada juru parkir dan buka puasa bersama.
Penulis: Ade Shalahudin