Beranda Kriminal Oligarki Rusak Lahan Petani Cijeruk

Oligarki Rusak Lahan Petani Cijeruk

0
Oligarki Rusak Lahan Petani Cijeruk
82 / 100
Bogor | metroindonesia.id – Dikutip dari Wikipedia bebas diketahui arti Oligarki adalah bentuk struktur kekuasaan di mana kekuasaan berada di tangan segelintir orang. Orang-orang ini mungkin atau mungkin tidak dibedakan oleh satu atau beberapa karakteristik, seperti bangsawan, ketenaran, kekayaan, pendidikan, atau kontrol perusahaan, agama, politik, atau militer.

Hal tersebut seperti yang disampaikan para petani ketika lahan pertaniannya di rusak oleh alat berat yang diduga dilakukan oleh para oligarki yang ada di kabupaten Bogor.

Oligarki
Tampak ada alat berat

Dari  informasi tersebut, media metroindonesia.id mencoba menelusuri perusahaan pemilik/penyewa alat berat tersebut, muncul sebuah nama PT. Bahana Sukma Sejahtera namun belum diketahui alamat kantor pusat perusahaan.

Timbul pertanyaan masyarakat apakah ada oligarki di kabupaten Bogor yang dapat mengerahkan alat berat dan sudah mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yang dilengkapi dengan SILO adalah SURAT IZIN LAYAK OPERASI, yang berfungsi sebagai legalitas izin yang di berikan kepada perusahaan untuk penggunaan operasi alat-alat berat perusahaan.

Oligarki

Untuk mengetahui layak atau tidaknya keberadaan  alat berat dilokasi masyarakat dapat meminta informasi ke pihak kepolisian Polsek Cijeruk dengan bukti bukti surat surat ijin dan kelengkapannya

Untuk dikeluarkannya surat ijin penggunaan alat berat, pemohon/perusahaan biasanya harus melengkapi beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebagai legal standing perusahaan.

Dashyat !!! Pasal 310 UU LLAJ dan Pasal 359 KUHP Vonis Bebas Ada di PN Payakumbuh

Hal yang paling menarik dari keterangan petani, dilokasi tidak diketemukan papan proyek yang menandakan adanya kegiatan pembangunan yang sudah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara ada beberapa orang dilokasi yang diduga pekerja dari PT. Bahana Sukma Sejahtera saat dikonfirmasi, enggan berkomentar.

Oligarki
Cek lokasi

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Penggarap sahabat Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., kepada metroindonesia.id yang berani tampil beda menyampaikan  “awalnya para penggarap dan petani mendapatkan surat teguran dari PT. Bahama Sukma Sejahtera (BSS), dengan inti suratnya agar supaya para penggarap dan petani segera mengosongkan lahan garapannya karena hal itu berlandaskan pada Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6 / 1997 atas nama PT. BSS.” Ujarnya.

Namun ketika asesor bersertifikat BNSP A. Rachman menanyakan ke Mr. B4ron berdasarkan SHGB  nomor 6 /1997 dimana sekarang letak bangunan milik PT. Bahana Sukma Sejahtera ? Hanya tersenyum helengkan kepala.[] Baron.

Artikulli paraprak SMPN 9 Payakumbuh Terima Adiwiyata Mandiri 2023
Artikulli tjetër Kunker Bupati Melawi Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur 2023
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com