Metro, Medan – Rapat kerja/dengar pendapat bersama komisi A DPRD membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat atas tanah milik hulayat.
Tampak hadir dalam Rapat Kerja Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara. Senin (07/2/2022).
Rapat kerja dengar pendapat terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) membahas tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat masih dalam tahap pembahasan, yang nantinya setelah final akan segera di umumkan kepada masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD-Sumatera Utara Hendro Susanto pada siaran Persnya menyampaikan harapan “dengan adanya perda ini pintu penyelesaian konflik-konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat di Sumatera Utara ada mekanisme penyelasaiannya. Selain itu pengkajian Ranperda ini di dasarkan pada UUD 1945, UU Nomor Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, untuk itu perlu pengkajian yang cermat dan tepat demi terciptanya undang undang yang berkualitas” Jelasnya.
Ditempat terpisah, redaksisatu.id dari Wartawan senior dan juga Asesor di LSP Pers Indonesia A. Rachman menyampaikan tanggapannya atas Kinerja Komisi A DPRD dan Instansi pemerintah daerah sudah merupakan langkah langkah yang konkret.
Dimana ada pengakuan hak hak masyarakat adat yang merupakan alas hak bagi masyarakat adat yang memiliki hukum lebih tinggi sebelum adanya hukum Negara.
Dan Negara harus menjamin hak hak masyarakat adat dengan melakukan pemetaan mana tanah milik Negara dan mana tanah milik hulayat. [] M. Amin.
[…] di Provinsi Bali, kami membangun dan menjalankan program Desa Devisa. Terdapat Desa Devisa Kakao yang sudah […]