Metro, Medan – Rapat kerja/dengar pendapat bersama komisi A DPRD membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat atas tanah milik hulayat.

Tampak hadir dalam Rapat Kerja Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama  Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara.  Senin (07/2/2022).

komisi A

Rapat kerja dengar pendapat terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) membahas tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat masih dalam tahap pembahasan, yang nantinya setelah final akan segera di umumkan kepada masyarakat.

Ketua Komisi A DPRD-Sumatera Utara Hendro Susanto pada siaran Persnya menyampaikan  harapan “dengan adanya perda ini pintu penyelesaian konflik-konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat di Sumatera Utara ada mekanisme penyelasaiannya. Selain itu pengkajian Ranperda ini di dasarkan pada UUD 1945, UU Nomor Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, untuk itu perlu pengkajian yang cermat dan tepat demi terciptanya undang undang yang berkualitas” Jelasnya.

komisi A

Ditempat terpisah, redaksisatu.id  dari Wartawan senior dan juga Asesor di LSP Pers Indonesia A. Rachman menyampaikan tanggapannya atas Kinerja Komisi A DPRD dan Instansi pemerintah daerah sudah merupakan langkah langkah yang konkret.

Dimana ada pengakuan hak hak masyarakat adat yang merupakan alas hak bagi masyarakat adat yang memiliki hukum lebih tinggi sebelum adanya hukum Negara.

komisi A

Dan Negara harus menjamin hak hak masyarakat adat dengan melakukan pemetaan mana tanah milik Negara dan mana tanah milik hulayat. [] M. Amin.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

1 Komentar

  1. […] di Provinsi Bali, kami membangun dan menjalankan program Desa Devisa. Terdapat Desa Devisa Kakao yang sudah […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *