Beranda KALBAR Selama 6 Bulan Polda Kalbar Berhasil Ungkap 23 Kasus PETI Dan Tetapkan 75 Tersangka

Selama 6 Bulan Polda Kalbar Berhasil Ungkap 23 Kasus PETI Dan Tetapkan 75 Tersangka

1
Selama 6 Bulan Polda Kalbar Berhasil Ungkap 23 Kasus PETI Dan Tetapkan 75 Tersangka
Foto: perss confrence di Mapolda Kalbar
86 / 100
METRO, KALBAR – Polda Kalbar berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan menetapkan 75 tersangka selama 6 bulan.

Hal itu disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro pada saat konferensi pers terkait Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Rabu (13/7).

Dijelaskan bahwa selama enam bulan telah mengungkap sebanyak 23 kasus terdiri dari 4 kasus ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan 19 kasus ditangani Polres Jajaran.

BACA JUGA: Danrem 121/ABW: Generasi Muda Jangan Lupa Sejarah

IMG 20220713 WA0019 1 e1657720075612
Foto: Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro

“Dari 23 kasus berhasil mengamankan 75 tersangka terdiri dari 36 tersangka ditahan di Mapolda Kalbar dan 39 tersangka lainnya ditahan di Polres jajaran,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Emas bentuk olahan awal total 34,1 Kg, Emas bentuk olahan akhir total 26,8 Kg, Emas bentuk lempengan total 5,4 Kg, Emas batangan total 2,5 Kg, total keseluruhan emas senilai Rp 66,645 Miliar, Bongkahan perak total 19,6 Kg, Uang Rp 470 Juta, Excavator 11 unit, dan Mesin dompeng.

BACA JUGA: Danrem 121/ABW Lakukan Kunjungan Kerja Ke Kodim 1203/Ketapang

IMG 20220713 WA0017 e1657720170390
Foto: Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menunjukkan BB PETI

“Selama enam bulan Polda Kalbar dan jajaran bekerja keras dalam pengungkapan PETI kali ini,” ucap Suryanbodo Asmoro

Menurutnya, ada 10 Kabupaten di Kalimantan Barat yang melaksanakan Penambangan Emas Tanpa Izin.

Modus operandi yang digunakan pelaku penambangan melakukan kegiatannya mulai dari metode tradisional hingga menggunakan alat berat berupa Excavator.

BACA JUGA: Polda Sumut Melaksanakan Shalat Idul Adha 1443 H Dan Penyembelihan Hewan Kurban

IMG 20220713 WA0020 e1657720265869
Foto: BB PETI

Pasal yang dikenakan tersangka yaitu pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.

 

Sumber : Humas/Juni

Artikulli paraprak Andi Syafrani Diterima Langsung Katib Am dan Waketum PBNU
Artikulli tjetër SDM Digital, Cybers Academy Gelar Pelatihan Wartawan
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.