Rabu, Juni 7, 2023

Satbinmas Polres Melawi Berikan Imbauan Kamtibmas Dan Larangan Perang Petasan 1 Syawal 1443 H

89 / 100
Metro, Melawi – Satbinmas Polres Melawi berikan imbauan Kamtibmas dan larangan perang petasan saat menyambangi Masjid Darulfallah, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Minggu (17/4) malam.

Kunjungan Satbinmas Polres Melawi ke Masjid Darul Falah Desa Baru dalam rangka silaturrahmi dan memberikan imbauan Kamtibmas dan larangan perang petasan pada hari raya Idul Fitri, 1 Syawal 1443 H mendatang kepada masyarakat Desa Baru.

“Perang petasan ini banyak mendatangkan “mudarat” ketimbang manfaatnya. Oleh sebab itu, kegiatan perang petasan ini dilarang”, kata Aipda Widiatmoko saat memberikan imbauan di Masjid Darul Falah, Desa Baru.

BACA JUGA: Ramadhan 1443 H, Satbinmas Polres Melawi Serahkan Bantuan Kitab Suci Al Qur’an

IMG 20220418 WA0008
Foto: Aipda Widiatmoko, personel Satbinmas Polres Melawi saat menyampaikan imbauan

Sekilas, perang petasan, yaitu dengan menembakkan petasan atau mercon ke lawannya secara langsung. Biasanya dilakukan oleh sekelompok orang yang menggunakan perahu tongkang kecil (red. dalam bahasa daerah disebut Kelotok) di aliran Sungai Pinoh.

Dimana dalam perang petasan tersebut masing-masing kelompok saling baku tembak dengan petasan jenis roket yang diarahkan langsung kepada lawannya yang berada diatas jembatan Sungai Pinoh. Masyarakat yang menonton atau pemain kerap menjadi korban terkena ledakan petasan tersebut.

Terpisah, Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kasat Binmas AKP Haryono menyampaikan, kegiatan kunjungan ke masjid-masjid selain silaturrahmi juga untuk memberikan imbauan Kamtibmas langsung kepada masyarakat.

BACA JUGA: Yessy Serahkan Bantuan Kepada 128 Korban Kebakaran

 

IMG 20220418 WA0009“Melalui kegiatan ini, kami tingkatkan silaturahmi kepada masyarakat. Memberikan imbauan Kamtibmas secara langsung ke masyarakat”, jelasnya.

AKP Haryono juga mengatakan, tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan sosialisasi dan imbauan tentang pelarangan kegiatan perang petasan menjelang perayaan Idul Fitri 1443 H/2022.

“Kenapa perang petasan ini dilarang di Kabupaten Melawi oleh seluruh stakeholder terkait lainnya. Karena lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Kegiatan perang petasan ini, selain menyebabkan lumpuhnya lalu lintas juga membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri,” terangnya.

BACA JUGA: AKBP Sigit Pimpin Langsung Pengamanan Misa

IMG 20220418 WA0010AKP Haryono juga menyampaikan kegiatan perang petasan ini diganti dengan kegiatan perlombaan perahu hias dan kegiatan lainnya yang lebih bermanfaat dan aman bagi seluruh masyarakat.

“Silahkan masyarakat ikut berpartisipasi dalam perlombaan perahu hias ini, pendaftarannya gratis. Kami siap memberikan pengamanan selama kegiatan ini berlangsung. tutupnya.

BACA JUGA: Jelang Paskah, 5 Gereja Di Nanga Pinoh Di Sterilisasi

 

 

Sumber: Humas

kpk

KPK dan NCS-CCDI Tiongkok Tingkatkan Sinergi Bilateral Pemberantasan Korupsi

0
JAKARTA, Metroindonesia.id – Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan bilateral dengan delegasi National Commission of...
apresiasi

Warga Beri Apresiasi Kepada Kapolda Kalbar

0
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Masyarakat Kabupaten Melawi menyampaikan  apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolda Kalimantan...

Penataan Situ Jagaraksa 1,2 Hektar

0
Cibinong | metroindonesia.id - Untuk menciptakan suasana indah dan asri disepadan situ Jagaraksa, desa Tamansari...
dprd

Lala Minta DPRD Melawi Bentuk Pansus Sikapi Defisit Dan Hutang APBD 2022

0
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Praktisi hukum, Yustinus Bianglala, S.H., mengatakan bahwa konferensi pers yang digelar Pemkab...

Polemik Defisit APBD Tahun Anggaran 2022 Melawi, Ini Penjelasan Sekda

0
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Menjawab polemik defisit APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2022, Sekretaris Daerah Kabupaten...

Defisit APBD Melawi Tahun Anggaran 2022 Pemda Gagal Bayar

0
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – “Tahun  Anggaran 2022, Pemda Melawi mengalami gagal bayar,” ungkap praktisi hukum Yustinus...

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest Articles