Beranda KALBAR Satbinmas Polres Melawi Beri Imbauan Langsung Terkait Peredaran Obat Sirup Anak

Satbinmas Polres Melawi Beri Imbauan Langsung Terkait Peredaran Obat Sirup Anak

3
Satbinmas Polres Melawi Beri Imbauan Langsung Terkait Peredaran Obat Sirup Anak
Foto: Personel Satbinmas Polres Melawi saat melakukan pengecekan di salah satu apotek
85 / 100
METRO, KALBAR – Menyikapi surat edaran Dinkes Kabupaten Melawi nomor:440/996/Dinkes-d tanggal 20 Oktober 2022 tentang pemberitahuan tindak lanjut dari Kemenkes RI mengenai obat sirup yang diduga dapat menyebabkan gagal ginjal dan kematian pada anak, Satbinmas Polres Melawi memberikan Imbauan kepada sejumlah apotek dan toko obat di Kabupaten Melawi pada Sabtu (22/10).

Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Kasat Binmas AKP Haryono menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terkait larangan peredaran obat sirup untuk anak-anak.

“Imbauan terkait larangan penggunaan obat sirup untuk anak-anak dikarenakan mengandung dietilen glikol (DEG) maupun etilen glikol (EG) yang diduga mengakibatkan maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia, bahkan berakibat pada kematian”, ungkap Haryono.

BACA JUGA: Gunakan Anggaran Rp12,418 Milyar, Komisi II DPRD Melawi Tinjau Langsung Pembangunan Masjid Kota Juang

IMG 20221022 WA0031 e1666582854874
Foto: Saat menyampaikan imbauan kepada pemilik apotek

Haryono mengatakan selain imbauan, Satbinmas Polres Melawi juga melakukan sosialisasi terkait surat edaran Kemenkes RI dan Dinkes Kabupaten Melawi terkait larangan peredaran obat sirup anak.

“Kami lakukan juga sosialisasi dan pendataan pada beberapa apotek di Kabupaten Melawi sebagai tindak lanjut surat edaran Kemenkes RI dan Dinkes Kabupaten Melawi hingga larangan tersebut di cabut”, imbuhnya.

Ditegaskan Haryono agar apotek dan toko obat di Kabupaten Melawi tidak menjual obat sirup anak yang dilarang.

BACA JUGA: Kantongi 708 Suara, Epiyantono Kalahkan Incumbent

IMG 20221022 WA0029 1 e1666582997245
Foto: petugas saat melakukan pengawasan di salah satu minimarket

“Kami tegaskan kepada apotek dan toko obat Kabupaten Melawi agar mengikuti surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kemenkes RI dan Dinkes Kabupaten Melawi. Hal ini untuk mencegah dan menjaga anak-anak agar kasus gagal ginjal akut ini tidak terjadi di Kabupaten Melawi ini,” tegasnya.

Haryono mengingatkan kepada para orang tua agar tidak lagi membeli obat sirup untuk anak-anaknya karena sudah jelas obat sirup tersebut mengandung dietilen glikol dan etilen glikol.

“Beberapa apotek atau toko obat yang sudah kita data dan cek langsung yaitu Indomaret, Alfamart, apotek Rosario, apotek Sumber Jaya, Apotik TIB, apotek lestari dan apotek bunda Fatimah”, jelasnya.

BACA JUGA: Bupati Melawi Tinjau Langsung Pilkades Di Desa Tanjung Sari Tahun 2022

6

IMG 20221022 WA0027
Foto: menyampaikan imbauan perderan obat sirup anak kepada pemilik apotek

Adapun personel Satbinmas Polres Melawi yang melaksanakan kegiatan yaitu Aipda Supar’am, Bripka Juliansyah dan Brigpol Di Susilowati.

 

Sumber: Humas Polres Melawi

Artikulli paraprak Kondisi SMA NEGERI 19 Medan Tampak Kumuh
Artikulli tjetër Siapa Pemeran Utama Penentu Pemenang Proyek Nilai Besar ?
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

3 KOMENTAR

Komentar ditutup.