Beranda KABAR POLRI Kriminal Tetapkan (4 ) Orang Tersangka

Tetapkan (4 ) Orang Tersangka

0
Tetapkan (4 ) Orang Tersangka
83 / 100
Metro, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara tetapkan (4)orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak subsidi di Kabupaten Labuhanbatu dan Tapanuli Selatan.senin (5/9/2022).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan untuk pengungkapan kasus yang di Kabupaten Labuhanbatu sebanyak tetapkan 2 orang tersangka yakni, Rionendi Guntur Syaputra sebagai supir atau pembeli solar ke SPBU Jalan H Adam Malik/Jalan Baru .Kabupaten Labuhanbatu.

Solar dalam jerigen di atas kendaraan

Dan satu orang lagi bernama Eko Haloho sebagai mandor SPBU.

”Dalam kasus ini Rionendi Guntur Syaputra bekerja pada Batang Harisman. Sedangkan Eko Haloho bekerja sebagai mandor SPBU yang berkoordinasi dengan Batang Harisman selaku pemilik modal yang memperkerjakan Rionendi Guntur Syaputra,” jelas Hadi

Untuk tetapkan kasus di Kabupaten Tapanuli Selatan, penyidik sudah menetapkan 2 orang tersangka. Kedua tersangka itu yakni Agus Salim Lubis dan Ridwan Efendi Siregar.

Tetapkan

Agus Salim berperan sebagai supir dan pembeli solar di SPBU dan Ridwan sebagai pemilik modal yang memperkerjakan Agus Salim Lubis,” ucap nya.

Selain tetapkan 4 orang tersangka, petugas juga menyita barang bukti BBM subsidi jenis solar 1.500 liter.

Sedangkan yang di Tapanuli Selatan barang bukti jenis solar 577 liter.

Tersangka sengaja membeli BBM subsidi sebanyak-banyaknya untuk ditimbun sebelum pemerintah menaikan harga BBM pada tanggal 3 September 2022

Mereka sengaja menimbun BBM untuk mencari keuntungan,” terangnya.

Menurut Hadi, para tersangka dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja[] M. Amin

Artikulli paraprak Melayat ke Rumah Wasekjend PBNU
Artikulli tjetër Mitigasi Inflasi Dampak Penyesuaian BBM
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com