Metro, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara tetapkan (4)orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak subsidi di Kabupaten Labuhanbatu dan Tapanuli Selatan.senin (5/9/2022).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan untuk pengungkapan kasus yang di Kabupaten Labuhanbatu sebanyak tetapkan 2 orang tersangka yakni, Rionendi Guntur Syaputra sebagai supir atau pembeli solar ke SPBU Jalan H Adam Malik/Jalan Baru .Kabupaten Labuhanbatu.

Solar dalam jerigen di atas kendaraan

Dan satu orang lagi bernama Eko Haloho sebagai mandor SPBU.

”Dalam kasus ini Rionendi Guntur Syaputra bekerja pada Batang Harisman. Sedangkan Eko Haloho bekerja sebagai mandor SPBU yang berkoordinasi dengan Batang Harisman selaku pemilik modal yang memperkerjakan Rionendi Guntur Syaputra,” jelas Hadi

Untuk tetapkan kasus di Kabupaten Tapanuli Selatan, penyidik sudah menetapkan 2 orang tersangka. Kedua tersangka itu yakni Agus Salim Lubis dan Ridwan Efendi Siregar.

Tetapkan

Agus Salim berperan sebagai supir dan pembeli solar di SPBU dan Ridwan sebagai pemilik modal yang memperkerjakan Agus Salim Lubis,” ucap nya.

Selain tetapkan 4 orang tersangka, petugas juga menyita barang bukti BBM subsidi jenis solar 1.500 liter.

Sedangkan yang di Tapanuli Selatan barang bukti jenis solar 577 liter.

Tersangka sengaja membeli BBM subsidi sebanyak-banyaknya untuk ditimbun sebelum pemerintah menaikan harga BBM pada tanggal 3 September 2022

Mereka sengaja menimbun BBM untuk mencari keuntungan,” terangnya.

Menurut Hadi, para tersangka dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja[] M. Amin

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa