Beranda HUKUM Tidak Ada Intervensi Pada Kasus Sabar A. Marpaung

Tidak Ada Intervensi Pada Kasus Sabar A. Marpaung

3
88 / 100
Metro, Bogor | Statement Bupati Bogor, Ade Yasin beberapa waktu lalu masih menimbulkan polemik yang berkepanjangan dijamin tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Siswo DC Tarigan S.IK, S.H., M.H., pada jumpa pada konsultasi informasi di ruang Polres Bogor.

Lebih lanjut Siswo juga menyampaikan telah menerima hasil visum korban, untuk segera ditindak lanjut.

BNSP

Pada pertemuan tersebut, (2/11) yang digagas oleh Ricard Purba selaku Kabiro kabupaten Bogor Metro Indonesia bersama , Hardadi  salah seorang Dewan Pengawas AWPI, Andri pembina AIPBR, dan rekan lainnya.

“Pada hasil pertemuan diharapkan pihak Polres Bogor janji Kapolri “Presisi” bisa terimplementasikan pada perkara kekerasan terhadap wartawan ”  ujar Hardadi kepada metroindonesia.id.

Dari informasi yang diterima, Laporan Polisi Nomor : LP/B/988/VI/2021/JBR/RES BGR, tertanggal : 24 Juni 2021 belum mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Negeri Bogor.

Tidak ada

A. Rachman assesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pers (LSP Pers – BNSP) menyayangkan terjadinya tindak kekerasan terhadap wartawan, dan adanya statement Bupati Bogor tentang “wartawan asli atau Bodrek’.

Terkait pernyataan Kasat Reskrim yang telah memiliki bukti hasil visum, menjadi pertanyaan bagi rekan rekan wartawan, adakah pihak Polres mengeluarkan surat rekomendasi untuk dilakukan visum ? Dirumah sakit mana ?.dan kapan dilakukannya visum.

Lebih lanjut A.Rachman juga menyikapi masih ada perkara yang menyangkut korban wartawan dan anak wartawan yang belum di tuntaskan. Ia berharap agar tidak ada intervensi hukum dalam penyelesaian masalah tersebut.

“Saya harap tidak ada intervensi apapun pada persoalan yang sedang terjadi”. Pungkasnya.

Perkara pasal 170 KUHP dengan korban Surat Rachmanto pada akhir 2014 lalu, yang barang buktinya sampai saat itu belum diketahui keberadaanya.

Perkara Laka Aulia Rachmani oleh kendaraan Fortuner pada 3 Oktober 2020 lalu juga belum terungkap, dari informasi jelas pengemudi bersama rekannya pernah ditahan di Polres Jakarta Selatan dalam kasus narkoba, setelah peristiwa kecelakaan itu.[] Red.

Artikulli paraprak Betonisasi Jalan Desa Pagelaran
Artikulli tjetër Banjir: BPBD Melawi Berusaha Bantu Warga
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini