Beranda HUKUM Tanah Hulayat 4 Suku Dikuasai Perusahaan Kelapa Sawit

Tanah Hulayat 4 Suku Dikuasai Perusahaan Kelapa Sawit

236
1
88 / 100
Minta Presiden  Ir. H. Joko Widodo TuntaskanTanah Hulayat Suku Melayu di Rohil

Metro, Riau – Masyarakat Suku Melayu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, meminta kepada Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo menuntaskan konflik tanah ulayat milik masyarakat Melayu  di kuasai oleh beberapa perusahaan perkebunan sawit .

Hal ini disampaikan oleh masyarakat suku Melayu Rohil – Riau yang menamakan dirinya Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kubu Kabupaten ( MTKESMKK) Rokan Hilir Provinsi Riau kepada awak media usai mengikuti hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau.( DPRD Riau ) beberapa hari lalu.

“Kami masyarakat bermohon kepada Bapak Presiden Jokowi, agar selesaikan konflik antar masyarakat dengan perusahaan di Riau,” Ujar Ketua Dewan Pimpinan Harian DPH- MTKESMKK Datuk Nurdin Muhammad Tahir. Jum,at ,(3/12/2021) kepada beberapa awak media .

Tanah

Menurut Datuk Nurdin Muhammad Tahir, Bahwa perjuangan masyarakat Melayu empat suku yakni Suku Hamba Raja, Suku Rao, Suku Haru dan Suku Bebas, konplik ini sudah lama kuta diperjuangkan. Bahkan Tanah Ulayat ini sudah di peta kan oleh Badan Koordinasi Survey Peta Nasional, yang sekarang Badan Informasi Geospasial, tegasnya .

Nurdin Muhammad Tahir menjelaskan , Saat ini kita tengah proses gugatan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Tentang Perbuatan Melawan Hukum terhadap beberapa perusahaan dengan para tergugat diantaranya PT. Salim Ivo mas Pratama tbk, PT. Tunggak Plantetion TBK dan PT. Gunung Mas Raya TBK.” Jelasnya.

” Upaya perjuangan untuk mendapatkan hak atas tanah Ulayat ini sudah cukup lama kita upayakan dengan berbagai cara untuk mencari jalan penyelesaian sejak Bupati Rokan Hilir dijabat oleh Wan Thamrin Hasyim.

Tanah

Yang sudah pernah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :188/HK/2004, Tanggal 14 Agustus 2004 yang mana isi surat tersebut Membentuk Tim Penelitian Dan Pengkajian Keberadaan Tanah Ulayat Empat Suku di Kenegerian Kubu Rokan Hilir,

Sementara itu DPRD Rohil juga pernah mengeluarkan Surat Keputusan tentang PENETAPAN PENYELESAIAN TANAH ULAYAT ke empat suku tersebut dengan nomor 06/DPRD-RH/K/2009,”paparnya

Datuk Nurdin Muhahammad Tahir juga menambahkan, dari hasil penelitian dan pengkajian itu, Lembaga Adat Provinsi Riau dan Kabupaten Rokan Hilir telah mengeluarkan hasil kajian sesuai dengan surat keputusan tersebut.

Dengan kesimpulan, bahwa terdapat tanah ulayat milik ke empat suku yaitu, Suku Hamba Raja, Suku Rao, Suku Haru dan Suku Bebas,” Jelasnya.

Upaya sudah cukup lama kita lakukan selama ini , kami berharap bisa menjadi pertimbangan bagi Presiden Ir.Joko Widodo untuk tuntaskan sengketa tanah Ulayat Suku Melayu ini ” Ujarnya.

Terkait konflik Tanah Ulayat ini , hal senada juga disampaikan oleh Pakar Lingkungan Hidup Dr Elviriadi SPi MSi yang mengatakan, setelah melihat peta dan dokumen yang dimiliki oleh MTKESMKK Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau beberapa Minggu lalu ,

” Negara mestinya sudah menyerahkan tanah adat Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (MTKESMKK) Kabupaten Rokan Hilir, Karena mereka sudah memiliki bukti yang otentik,” ujarnya.(***)

Artikulli paraprakErnest Prakasa Kembali Dengan TEKA-TEKI TIKA
Artikulli tjetër“Kebijakan Natal dan Tahun Baru 2021 – 2022

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini