Beranda HUKUM Sekda Melawi Angkat Bicara Terkait Oknum PNS Yang Ditangkap Karena Miliki 5,26 Gram Sabu-Sabu

Sekda Melawi Angkat Bicara Terkait Oknum PNS Yang Ditangkap Karena Miliki 5,26 Gram Sabu-Sabu

0
Sekda Melawi Angkat Bicara Terkait Oknum PNS Yang Ditangkap Karena Miliki 5,26 Gram Sabu-Sabu
Foto: Drs, Paulus (Sekretaris Daerah Kab. Melawi)
90 / 100
METRO, KALBAR – Ditangkapnya oknum PNS inisial AH (35) asal Kabupaten Melawi oleh Satresnarkoba Polres Sintang pada Minggu (29/5) lalu yang kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 5,26 gram membuat Sekda Melawi, Drs. Paulus angkat bicara. 

Saat dihubungi via pesan WhatsApp pada Jumat (3/6) Paulus membenarkan bahwa oknum PNS berinisial AH (35) yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sintang adalah guru di salah satu SD di Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

“Terkait hukuman disiplin pasti kita ambil tindakan dan bisa sampai kepada pemberhentian” tegas Sekda Melawi ini.

Baca Juga: Diduga Membawa Sabu-Sabu 5,26 Gram, Oknum PNS Asal Melawi Ditangkap Satresnarkoba Polres Sintang 

IMG 20220602 WA0005 e1654148887844
Foto: Tersangka AH alias ABS (35) PNS Asal Kab. Melaw, kasusnya sedang ditangani Polres Sintang

Paulus juga mengatakan, bahwa oknum tersebut pernah dikenakan hukuman disiplin. Namun iya akan membuka data oknum tersebut untuk memastikannya.

“Mengenai tertangkap oknum PNS, kita akan pelajari kasusnya terlebih dahulu” pungkasnya.

Baca Juga: Sebanyak 510 SK CPNS Dan PPPK Dilingkungan Pemkab Melawi Diserahkan Langsung Oleh Bupati

IMG 20220602 WA0008 e1654148997245
Foto: barang bukti milik tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Sintang

Dengan adanya kasus tersebut, Sekda Melawi  juga mengimbau kepada seluruh PNS dilingkungan pemerintah Kabupaten Melawi untuk menjaga martabat PNS agar tidak terulang lagi.

“PNS harus setia kepada sumpah dan janji PNS, menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan menjaga martabat PNS” tutupnya.

Baca Juga: Bagikan 1 Juta Bibit Ikan, Yessy Melania Minta Dikelola Secara Serius

IMG 20220602 WA0009 e1654149106836
Foto: Iptu Aritonang saat menyampaikan kepada wartawan

Tertangkapnya oknum PNS yang membawa narkoba jenis sabu-sabu juga ramai diberitakan diberbagai media online.

 

Penulis: Ade Shalahudin

Artikulli paraprak Sebanyak 510 SK CPNS Dan PPPK Dilingkungan Pemkab Melawi Diserahkan Langsung Oleh Bupati
Artikulli tjetër Membangun Indonesia Tanpa Dendam 2022
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com