Beranda HUKUM Polrestabes Medan Berhasil Menangkap 3 Pelaku Curat

Polrestabes Medan Berhasil Menangkap 3 Pelaku Curat

1
Polrestabes Medan Berhasil Menangkap 3 Pelaku Curat
89 / 100
Metro, Medan – Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, memberikan tindakan tegas terukur terhadap 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bongkar toko pada Sabtu, (5/2) lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol  M Firdaus mengatakan, 3 orang pelaku Curat masing-masing berinisial MD (23), DHK (64) dan S (45). 1 orang pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat hendak di tangkap.

“Pelaku yang ditembak kakinya adalah MD (23) warga desa Purwodadi, Komplek DPR. Selain itu, Sat Reskrim Polrestabes Medan, juga meringkus dua pelaku lainnya, salah satunya adalah penadah barang hasil curian tersebut”. Ungkap Firdaus, Senin (7/2).

WhatsApp Image 2022 02 07 at 16.38.54 1Menurut Firdaus, kedua pelaku (MD dan DHK) melakukan aksi curatnya di Toko Bintang Jaya, Jalan Binjai KM 12, Jalan Pembangunan No.10 D, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Medan Sunggal pada Senin, 17 Januari 2022 lalu sekitar pukul 08.00 WIB.

“Toko Bintang Jaya tersebut adalah milik Suwardi (62) warga Jalan DR FL Tobing No.95 F, Kota Medan. Suwardi melaporkan aksi curat yang dialaminya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/200/I/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut”. Terangnya.

WhatsApp Image 2022 02 07 at 16.38.54Selain meringkus ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit TV hasil curian, sepeda motor yang digunakan pelaku, alat bor yang dicuri pelaku, dan baju hasil dari penjualan barang curian.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara menggunting seng Toko Bintang Jaya lalu masuk ke dalam toko dan mengambil barang yang ada di dalamnya. Pelaku nekat melakukan aksi curatnya untuk mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu”. Ujar Firdaus.

WhatsApp Image 2022 02 07 at 16.38.53“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman 9 tahun dan di atas lima tahun penjara.” Tutup Firdaus.[]M. Amin.

Artikulli paraprak Pers Perlu Secure Cloud Backup
Artikulli tjetër Gerebek Kampung Narkoba, 5 Orang Ditahan
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini