Beranda HUKUM Pidana M. Ali Hanafiah 2 Tahun Menghilang

M. Ali Hanafiah 2 Tahun Menghilang

0
M. Ali Hanafiah 2 Tahun Menghilang
76 / 100
Jakarta, metroindonesia.id – Salah satu ahli waris penerima pembebasan lahan mesjid Agung kota Payakumbuh Muhammad Ali Hanafiah menghilang.

Hal tersebut disampaikan putra kandung M. Ali Hanafiah, Sandi kepada metroindonesia.id beberapa waktu lalu di kediamannya.

Menghilangnya M. Ali Hanafiah diduga ada keterkaitan dengan nilai ganti rugi pembebasan tanah pusaka tinggi suku Sikumbang senilai 2.8 Milyar dan hasil penjualan sebidang tanah di daerah Kubu Gadang Payakumbuh Barat.

M. Ali
Dirumah ini lah M. Ali menghilang setelah bertemu kakak kandung Syaffrudin.

Dari informasi yang diterima, M. Ali sempat pulang ke rumah almahum ibunya Martaleni di Kel. Pakan Sinayan sekitan tahun 2022 laku dan sempat dijumpai oleh kakak kandungnya Syaffrudin alian Iin.

Diduga kuat, syaffrudin telah menjual sebidang tanah kubu gadang tanpa kesepakatan harga penjualan dari semua ahli waris, atau dengan keinginan sendiri.

Selain penjualan yang belum mendapatkan kesepakatan harga diduga notaris selaku PPAT juga turut terlibat atas adanya kelebihan kepemilikan tanah yang belum diketahui oleh para ahli waris.

M. Ali
Bukti M. Ali salah satu ahli waris tanah di kubu gadang

Sementara berdasarkan informasi dari kakak kandung Novian menyampaikan tidak tau menahu atas penggunaan namanya pada rekening bank untuk menerima pembayaran ganti rugi pembebasan lahan senilai 2.8 Milyar lalu.

A. Rachman selaku wali pengampu dari M. Ali Hanafiah kepada metroindonesia.id menyatakan ” saya akan menempuh jaluh hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dengan pasal 372 dan 378 KUHP, serta pasal 333 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”. Ujarnya.

Lebih lanjut A. Rachman juga menyampaikan ” dalam tempo 7 x 24 jam setelah berita ini di publikasikan, bagi para pihak terkait tidak ada yang merespon, maka dalam waktu singkat persoalan menghilangnya M. Ali Hanafiah akan segera dilaporkan”. Jelasnya.

Artikulli paraprak Kementerian Keuangan RI Nobatkan Tapanuli Selatan Terbaik III Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023.
Artikulli tjetër KEJATISU Diminta Periksa Kepala Sekolah SMKN 7 Medan Atas Dugaan MarK Up Bos TA 2023
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com