Beranda HUKUM Penggunaan anggaran Kepala Desa Bandar Khalipah Halangi Tugas Jurnalis

Kepala Desa Bandar Khalipah Halangi Tugas Jurnalis

0
Kepala Desa Bandar Khalipah Halangi Tugas Jurnalis
75 / 100
  • Dugaan Penyimpangan penggunaan DD/ADD TA 2023
Deli Serdang | metroindonesia.id – Kepala Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang  Suparyo halangi tugas Jurnalis dengan aksi diam.

Berdasarkan kode etik jurnalistik pasal 3 jelas kewajiban jurnalis harus menguji semua kebenaran informasi sebelum dilakukan publikasi.

Kode Etik Jurnalis Pasal 3 : wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Bandar Khalipah

Dengan cara melakukan konfirmasi melalui jaringan aplikasi WhatsApp pada Rabu (10/1/2024) dan sudah tercontreng dengan warna biru.

Namun sampai publikasi ini dikumandangkan,  jurnalis metroindonesia.id belum menerima informasi dari atas kebenaran data data desa Bandar Khalipah yang diterima oleh narasumber.

1. pagu anggaran desa sebesar Rp 1,347.000.000.-dan saluran RKD(rekening kas daerah) sebesar Rp 1,475,000,000,- tidak terpasang di papan informasi desa.

2. Bantuan langsung tunai(BLT) desa sebesar Rp 144,000,000,- tersalur hanya bekisaran 9,8% saja sementara penduduk desa Bandar Khalipah masih banyak yang masih kurang mampu.

3. Tambahan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2023 lalu sebesar Rp 128.005.000.- diprioritaskanBandar Khalipah untuk mendanai kegiatan desa belum diketahui masyarakat atas penggunaannya.

Hal tersebut menurut warga, “Jika benar Suparyo juga tidak memberikan penjelasan kepada wartawan, bisa dianggap telah memancing keonaran dan kegaduhan atas hak hak warga atas dana Bantuan Langsung Tunai (BLT)” ujarnya.

Dan warga berharap peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 82 Tahun 2015
Tentang Pengangkatan dan pemberhentian kepada Desa di berlakukan segera.

https://kalsel.bpk.go.id/wp-content/uploads/2019/12/60-Vonis-Kepala-Desa-Muara-Uya.pdf

Serta meminta peran serta Badan Permusyawaratan Desa untuk melaporkan ke Camat atau Bupati atas dugaan pasal 8 ayat 2 haruf (f) [] Pasaribu.

Artikulli paraprak Wisata, Edukasi HRN Camping , Outbound ,Sport,
Artikulli tjetër Dolly Pasaribu Nonton Bareng Debat Cawapres Bersama Warga Angkola Barat
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com