Beranda HUKUM Pemilik Rental Mobil Sandera Penyewa 32 Hari.

Pemilik Rental Mobil Sandera Penyewa 32 Hari.

1
Pemilik Rental Mobil Sandera Penyewa 32 Hari.
88 / 100
Metro, Jakarta – Seorang warga domisili di Kota Depok, Jawa Barat disandera oleh pemilik rental mobil depan stasiun Blimbing. Malang.

Kepada metroindonesia.id Rudi Zulkarnaen menceritakan kedatangannya bersama rekan Hermansyah untuk  melakukan kegiatan pengembangan usaha di Kota Malang Jawa Timur.

Untuk memperlancar usaha, Rudi menyewa kendaraan mobil Xenia warna putih dengan nopol N 1741 AR pada tanggal 22 September atas saran rekannya Hermansyah.

Kendaraan disewa dari RH Transportasi beralamat di Jalan Raya Bululawang no. 202 Wandanpuro Bululawang Kabupaten Malang.

Redaksi
Dikediaman Redaksi Metro Indonesia

Rudi dan Hermasyah menginap di Probolinggo dalam satu hotel Saragi yang kemudian pada tanggal 27 September Hermansyah meminjam kendaraan kepada Rudi dengan alasan urusan lain.

Pada tanggal 28 September Rudi mencoba menghubungi Hermansyah melalui seluler yang tidak kunjung kembali, namun tidak dapat tersambung.

Merasa ada persoalan, Rudi mendatangi Polsek Kraksaan Probolinggo menyampaikan atas satu unit kendaraan yang digunakan Hermansyah tidak kunjung kembali ke hotel tempat menginap.

Tersandera

Pihak Polsek kemudian menghubungi pemilik rental datang ke Polsek untuk proses pembuatan laporan polisi.

Proses laporan tidak dilanjutkan atas permintaan pemilik rental mobil yang kemudian Rudi bersama pemilik rental kembali ke Malang.

Lebih lanjut Rudi menerangkan pemilik rental mobil bersama RH Transportasi membawanya menemui oknum TNI berinisial “R” yang menurut keterangannya pemilik kendaraan.

Masih dalam keterangannya, oknum “R” menyarankan untuk penahanan Rudi sampai ada jaminan mobil kembali.

Dengan inisiatif Rudi membuat surat pernyataan dengan saksi pengacara berjanji akan bertanggung jawab atas unit yang dibawa Hermansyah.

Serta melalui tim media meminnta bantuan petinggi TNI untuk segera membebaskan Rudi yang sudah 32 hari merasa tersandera di kantor Rental.

30 Oktober 2021, Rudi dinyatakan telah bebas dan kembali ke Depok dengan menggunakan transportasi Kereta Api.

 

Selama dalam penyanderaan Rudi mengaku tidak diberikan makan, semua hasil pemberian orang, bahkan ada kenalan melalui Facebook datang dan mengambil moment foto kondisi Rudi.[] Red.

Artikulli paraprak Musyawarah Cabang Gapensi Kabupaten Bogor
Artikulli tjetër Pihak Pengendara RX King Tak Tunjukkan Niat Baik
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini