Beranda HUKUM Paminal Mabes Polri Tangkap 1 Kasat Lantas

Paminal Mabes Polri Tangkap 1 Kasat Lantas

1
Paminal Mabes Polri Tangkap 1 Kasat Lantas
90 / 100
Metro, Jakarta – Paminal Mabes Polri bersama Paminal Polda Maluku Menangkap Kasat Lantas Polres Ambon, AKP. Ganesha Sinanbela.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan terhadap Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Dikabarkan sebelumnya Paminal Mabes Polri telah melakukan pengamatan dan mengendus ada sesuatu yang tak beres di lingkungan Satlantas Polres Ambon.

paminal mabes

Hingga akhirnya, tim melakukan operasi tangkap tangan pada OTT yang dilakukan Tim Paminal Polri ini, diketemukan . sejumlah uang yang ditaruh di dalam sebuah karton di ruangan Kasat Lantas.

Selain Kasat lantas, ada sejumlah anggota lantas Polresta lainnya juga turut diamankan petugas, iduga kuat turut terlibat, Kabid Humas Polda Maluku M Roem Ohoirat ketika dikonfirmasi pun membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut.

“Benar beberapa hari lalu ada penindakan yang dilakukan oleh Propam Mabes dan Propam Polda,” kata Kabid Humas Polda Maluku M Roem Ohoirat, Jumat (31/12/2021), dikutif dari media Khalfani.co.id.

Petugas menemukan pelanggaran sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota lantas Polresta.

Tim Paminal Mabes Polri disebut telah mencium aroma penyalahgunaan keuangan oleh Ganesha Sinambela. Yakni, pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ditempat terpisah, A.Rachman selaku Assesor di LSP Pers bersertifikat BNSP mengaku pada tanggal 29 Desember 2021 telah memberikan sejumlah uang Rp 400.000 kepada oknum untuk pengurusan SIM A dan SIM C.

Paminal mabes

Pemberian uang dilakukan diruang praktek Teori, mengingat loket pembayaran Bank BRI tutup, sampai pengambilan SIM. pemohon SIM tidak menerima bukti setor PNBP dan Polis Ansuransi yang telah dibayarkan.[] Red.

paminal mabes

Artikulli paraprak 76 Personil Polres Sintang Resmi Naik Pangkat
Artikulli tjetër Ketua BNSP Serahkan Langsung Beri Sertifikat Lisensi (04/01)
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini