Beranda HUKUM Mafia Tanah Janji 100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN

Janji 100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN

0
Janji 100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN
83 / 100
Metro, Jakarta – Janji 100 hari kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama juru bicara  Teguh Hari Prihatono dalam diskusi dengan tema “apakah sece.,pat jet tempur”

Selain juru bicara kementerian ATR/BPN, panitia juga menghadirkan narasumber dari Komisi II DPR RI Riyanta, SH dan Effendi Ghazali sebagai narasumber dibidang. komunikasi.(24/9)

Banyaknya persoalan, dan bagaimana mengatasi sepak terjang mafia tanah di tanah air, Teguh Hari Prihatono menyampaikan “dalam satu hari bisa ribuan kasus masuk terkait urusan tanah, dan itupun belum termasuk kasus tanah yang belum terselesaikan” ujarnya.

Janji 100

untuk memenuhi Janji 100 hari kerja, dari beberapa peserta yang hadir juga menyampaikan beberapa perkara, dimana pihak BPN selalu melepas tanggung jawab, sementara sertifikat tanah merupakan hasil produk ATR/BPN.

Persoalan tanah yang disampaikan peserta di antaranya l, tanah yang terletak di Jl. DI. Panjaitan No. 1 Jakarta Timur, Tanah di area Sentul City Kabupaten Bogor dan pembebasan lahan untuk mesjid Agung Payakumbuh di  tanah Pusaka Tinggi milik suku Sikumbag yang terletak di Kel. Pakan Sinayan Kota Payakumbuh Sumbar yang diduga pembebasan tidak sesuai prosedur.

Kepada peserta yang hadir, Hari berjanji akan mengundang Kanwil ATR/BPN Jawa Barat pada diskusi berikut, termasuk kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor.

Janji 100

Di tempat terpisah, Asesor LSP Pers Indonesia – BNSP A. Rachman memberi tanggapan “Wartawan Indonesia tidak akan pernah dapat mempublikasikan sesuai kode etik jurnalistik pasal 3, tentang kebenaran informasi ketika setiap kantor ATR/BPN selalu memberi jawaban Warkah bukan informasi publik, jika ingin dibuka, bersidang dulu di pengadilan”.

Diskusi Janji 100 hari kerja  kembali rakan di gela pada 26 September 2022 di Kantor Para Syndicate Kebayoran baru dengan tema “memberantas mafia tanah dan janji Reforma Agraria” Red.

Artikulli paraprak Dr. Yanto Pejabat MA Jadi Dalang
Artikulli tjetër Maulid Nabi Muhammad Saw, 1443 Hijriah
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com