Beranda HUKUM Limbah Rumah Tangga Resahkan Warga Kampung Bojong Jengkol

Limbah Rumah Tangga Resahkan Warga Kampung Bojong Jengkol

1
Limbah Rumah Tangga Resahkan Warga Kampung Bojong Jengkol
81 / 100
Bogor Raya, metroindonesia.id – Warga Kampung Bojong Jengkol RT 02/RW 10 Kelurahan Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kab Bogor resah atas menumpuknya limbah rumah tangga di atas lahan seluas 1700 M2.

Hal tersebut disampaikan seorang warga, Rudi pemilik lahan yang kecewa atas tidak adanya pelayanan dan penangan dari instansi terkait untuk melindungi manusia.

Limbah

Melihat tumpukan sampah limbah rumah tangga yang menyebarkan bau busuk yang tidak sedap, apalagi ketika hujan bau berikut sampah terbawa ke lingkungan warga sekitar yang dapat menimbulkan kondisi lingkungan tidak sehat bagi warga.

“Kuat dugaan warga, limbah sampah rumah tangga yang berasal dari komplek perumahan Bumi Pasangrahan Indah, sampai saat ini belum mendapat perhatian khusus dari pihak pengelola perumahan” ujar Rudi.

Limbah

Seringnya datang musibah banjir di RT 02/10 Kelurahan Cilebut Barat, warga menilai bukan faktor alam, tapi human error’ dalam melakukan tata pembangunan,

Maka perlunya pelaksanaan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (“UU pplh”) pasal 1 angka 14 diberlakukan di wilayah kampung Bojong Jengkol khususnya.

Limbah

“Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan /atau perusakan lingkungan hidup,diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00(lima ratus juta rupiah).”

Pencemaran lingkungan diwilayah kampung Bojong Jengkol sudah berlangsung dengan kurun waktu 6 tahun, dan berharap dengan publikasi media metroindonesia.id dapat membawa perubahan, serta kegiatan gotong royong dimasyarakat dapat berjalan kembali.[] Liputan Baron

 

Artikulli paraprak Pelepasan 300 Siswa/i SMPN 4 Cibinong
Artikulli tjetër Buat Terobosan, DPMD Melawi Aplikasikan Epdeskel Offline 2022
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.