Beranda HUKUM Lambang Bendera Indonesia Dirusak Warga

Lambang Bendera Indonesia Dirusak Warga

0
Lambang Bendera Indonesia Dirusak Warga
80 / 100
  • Berujung pelaporan di Polres Bogor.
Bogor, metroindonesia.id – Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Sang Merah Putih  merupakan salah satu simbol negara Indonesia selain bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.

Ketentuan mengenai Bendera Merah Putih sebagai lambang negara diatur di UUD 1945 Pasal 35 serta Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.

Rusaknya bendera merah putih di Saung Bersama yang berlokasi di Kp. Cibadak Bukit Alisano, Desa Cijeruk kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor diduga dilakukan oleh beberapa oknum warga pada 30 April 2022 sekitar pukul 14.30 Wib.

Bendera

Saung bersama yang menjadi tempat berkumpulnya para anggota Institusi Penerima Wajib Lapor-Garda Mencegah Daripada Mengobati-Badan Kordinasi Nasional (IPWL-GMDM-BAKORNAS) tampak porak poranda.

Selain sang saka merah putih, tampak atribut organisasi berikut bangunan saung dirusak oleh warga yang diduga main hakim sendiri atas keberadaan saung bersama tersebut.

Atas terjadinya pengrusakan lambang negara, Finosya Maradona Tahapary selaku Sekjen IPWL-GMDM DPW Kabupaten Bogor memberikan kuasa penuh kepada Law Office Damianus – Paul & partner untuk dilanjutkan dalam proses hukum.

Bendera

Pelaporan yang dilakukan oleh Finosya Maradona Tahapary bersama kuasa hukum telah diterima dengan bukti nomor : STTLP/B/802/IV/2022/JBR/RES BGR pada Sabtu, 7 Mei 2022.

Dari informasi yang diterima metroindonesia.id, area yang dijadikan bangunan Saung bersama diklaim/akui sebagai lahan dalam penguasa hak garap atas nama Rafles yang saat ini masih aktif bertugas sebagai anggota Korps Brimob Polri.

Bendera

Motif pengrusakan saung bersama berikut atribut dan bendera sang saka merah putih saat ini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian Resort Bogor, yang diduga ada kejadian sebelumnya yang sudah menjadi laporan warga, namun belum ada penyelesaian.[] Richard

 

Artikulli paraprak Mayat IE Budiman (51), Ditemukan Di Sebuah Villa
Artikulli tjetër Lomba Dragon Boat Resmi Dibuka Bupati Melawi Dalam Rangka Perayaan Idul Fitri 1443 H
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com