Metro Jakarta – Mantan Klien Gugat advokat  karena menelantarkan klien setelah menerima pembayaran fee yang telah disepakati.

Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 20 September 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 860/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel.

Mantan Klien Gugat advokat  karena menelantarkan klien setelah menerima pembayaran fee yang telah disepakati.

Klien gugat bermula pada 26 September 2020 dimana Teguh Kartono selaku Penggugat telah memberikan kuasa kepada Adam DP untuk bertindak selaku Kuasa Hukum dalam mengurus dan menyelesaikan permasalahan hukum dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di bidang investasi.

Klien gugat
Portofolio jurnalis

Kedua belah pihak telah sepakat tentang fee yang akan dibayarkan untuk mengurus permasalahan tersebut. Dan Teguh sebagai klien telah membayarkan kewajibannya tersebut.

Namun tak disangka, Adam sebagai advokat yang seharusnya memberikan bantuan hukum justru bersikap acuh tak acuh dan bahkan sulit dihubungi sejak menerima pembayaran fee dari Teguh.

Hal ini tentu menimbulkan keresahan bagi Teguh. Sebelum klien gugat dan mengajukan gugatan, Teguh telah berulang kali menghubungi pengacaranya tersebut baik melalui telepon maupun pesan singkat, namun tidak juga direspon.

Karena tak digubris, Teguh melalui kuasa hukumnya dari Mustika Raja Law Office telah mengirimkan Surat Permohonan Klarifikasi Nomor 037/MRLO-TK/VIII/2022 tertanggal 19 Agustus 2022, Surat Somasi Nomor 039/MRL0-TK/VIII/2022 tertanggal 26 Agustus 2022, dan Surat Somasi II Nomor 040/MRLO-TK/IX/2022 tertanggal 05 September 2022.

Klien gugat

Pada intinya surat somasi meminta agar Adam Daniel Paulus memberikan penjelasan mengapa dirinya sulit dihubungi dan tidak memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan penipuan yang dikuasakan kepadanya, tetapi hasilnya nihil. Pengacara ini tidak menjawab dan menganggap somasi tersebut hanya angin lalu.

Pada kesempatan mediasi 7 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak prinsipal Tergugat juga tidak hadir dengan alasan yang tidak terkonfirmasi.

“Katanya kehujanan dan bajunya basah, sehingga minta mediasi dijadwalkan ulang. Tentu alasan yang semacam ini sangat mengada-ada dan patut diduga memang Tergugat tidak memiliki itikad baik,” kata Vincent Suriadinata, SH., MH., CTA., C.Med., didampingi Agus Sutoyo SH., dan Hotmaraja Nainggolan, SH., dari Mustika Raja Law Office selaku kuasa hukum Teguh Kartono.

Dalam mediasi pun, kata Vincent dan Agus, pihak Tergugat tidak memberikan penawaran atau solusi atas permasalahan yang sedang terjadi. “Tadi mediator sudah memutuskan bahwa mediasi gagal dan persidangan dilanjutkan untuk pemeriksaan perkara. Ya kita tunggu saja pada proses persidangan seperti apa,” ungkap Agus.

Pihak Penggugat pun kecewa dengan sikap Tergugat yang tidak mengutamakan mediasi untuk mencari solusi.

“Kejadian ini sangat mencoreng profesi advokat sebagai officium nobile. Seharusnya tidak pernah ada klien gugat advokat dalam menjalankan profesi, lebih mengarah kepada aktif berkomunikasi dan memberikan update penanganan perkara yang sedang dilakukannya. Jika tidak bisa dihubungi dan tidak ada kabar sampai bertahun-tahun, tentu wajar jika klien sampai menggugat,” terang Vincent.

Dia juga menegaskan, tindakan oknum seperti ini tidak dapat dibenarkan. “Pada mediasi pun tidak disampaikan tawaran solusi kepada klien kami, sehingga patut diduga Tergugat memang tidak memiliki itikad baik,” pungkas Vincent.

Sementara itu, awak media telah mencoba menghubungi kuasa hukum terkait klien gugat advokatnya, Demak Sidabutar SH., usai mediasi namun dirinya tidak memberikan komentar apapun dan langsung meninggalkan awak media, selanjutnya saat dihubungi melalui layanan aplikasi whatsapp juga tidak pernah direspon sama sekali baik oleh Demak Sidabutar SH maupun oleh Tergugat atas nama Adam Daniel Paulus, SH M. Si *

Penulis S. Santoso.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa