• Jaksa Penuntut Umum JPU Dicky Wirawan, S.H harus bertanggung jawab.
Tebo, Jambi – Kuasa hukum saksi korban yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Tebo Jambi atas lapor pelaku akan laporkan Jaksa Penuntut Umum JPU Dicky Wirawan, S.H ke Jaksa Agung Muda Jamdatum Kejaksaan Agung RI.

Hal tersebut disampaikan pada siaran pers terkait dengan tidak diterimanya surat panggilan kepada dari pihak JPU Kejaksaan Negeri Tebo sebagai kuasa hukum untuk mendampingi kliennya Jamaludin pada jadwal sidang, Senin (13/11/2023).

Terkait perkara penembakan yang dilakukan oleh pelaku berinisial (YD) terhadap korban Jamaludin beberapa waktu lalu, yang dibalas oleh korban dengan penyerang balik dengan membacok pelaku walau telah terkena tembakan, dan peluru bersarang ditubuhnya.

JPU

Ditempat terpisah usai sidang Susi Susanti adik dari saksi korban Jamaludin yang dijadikan tersangka kepada media menyampaikan “pihak Keluarga hanya menerima surat panggilan sebagai saksi dalam nomor surat B-2078/L.5.17/E k u.2/XI/2023 dari Kejaksaan Negeri Tebo yang ditujukan kepada Ibunya, Fatimah (Pelapor) dan Kamaludin (Saksi Korban) dalam perihal menghadap JPU Dicky Wirawan, S.H pada Senin (13/11/2023)” ujarnya.

“Kami, keluarga sangat kaget, usai sidang Bang Kamaludin (korban penganiayaan), tiba-tiba dilanjutkan dengan sidang Bang Jamaludin, dan kita tidak dapat pemberitahuan jadwal sidang terlebih dahulu” ungkap Santi penuh kesal.

https://metroindonesia.id/hukum/diskriminasi/motif-kematian-tiara-mulai-terungkap/15/

Padahal saksi korban yang dijadikan tersangka sudah memberi kuasa kepada Dimpos, yang tergabung di Law Firm DILYS & Co. Advocates & Legal Consultant.

Menurut Dimpos, ” JPU , Dicky sudah melanggar azas kepatutan, terlebih juga melanggar pasal 227 KUHAP dan harus ada konsekwensinya terhadap Jaksa seperti ini, kami tidak akan sungkan untuk menegakkan hukumnya, karena tentunya ada faktor-faktor penyebabnya mengapa sampai JPU tersebut tidak memberitahu jadwal persidangan kepada Kuasa Hukum” jelasnya.

JPU
Jari korban Kamarudin putus ditebas senjata tajam

Berbagai informasi tanggapan publik atas tidak diberikannya surat pemberitahuan kepada kuasa hukum Law Firm DILYS & Co. Advocates & Legal Consultant dinilai ada unsur kesengajaan yang akan melemahkan dan merugikan pembelaan korban yang dijadikan tersangka.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak media belum mendapat tanggapan dari JPU Dicky maupun siaran resmi kejaksaan negeri Tebo.

Antara korban yang dijadikan tersangka Jamaludin dan pelaku berinisial (YD) sama sama telah membuat laporan polisi, namun sampai saat ini pihak media masih belum tau motif dibalik penembakan tersebut.

 

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa