Beranda HUKUM Diminta Kejari Medan Segera Periksa Kepsek SMP Negeri 2 atas Dugaan Penyelewengan...

Diminta Kejari Medan Segera Periksa Kepsek SMP Negeri 2 atas Dugaan Penyelewengan Dana Bos TA 2020

314
1
75 / 100
Metro, Medan – Informasi publik merupakan kewajiban setiap instansi memberikan informasi kepada masyarakat pada penggunaan anggaran.

Menyembunyikan informasi merupakan suatu kejahatan publikasi dan informasi, karena sudah tertuang dalam Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana setiap masyarakat boleh meminta informasi.

Marita Yetti, selaku Kepala SMP NEGERI 2 Medan tidak menjawab surat konfirmasi wartawan metroindonesia.id (7/3) sampai saat berita diterbitkan yang berisi tentang penggunaan dana BOS tahun 2020 yang meliputi

  1. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler pada tahap 2 sebesar Rp 52.800.000 dan tahap 3 Rp 71.300.000 yang diduga diselewengkan karena kegiatan tersebut tidak di perbolehkan sesuai surat edaran Mendikbud tanggal 15 Juni 2020.
  2.  Pemiliharaan sarana dan prasarana sekolah yang menelan biaya yang cukup besar penggunaanya pada tahap 1 RP 24.277.000 tahap 2 Rp 120.640.400 dan tahap 3 Rp 81.907.670 anggaran pemiliharaan ini juga diduga kuat di mark-up oleh kepala sekolah sebab saat wartawan investigasi kesekolah terlihat halaman sekolah tersebut kelihatan banjir disaat hujan turun
  3. Penyelewengan dana BOS semakin kuat di terima media ketika pihak sekolah tidak menggunakan ” Papan Mading ” sebagai laporan publik penggunaan anggaran sesuai intruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Birokrasi pengawasan dan laporan melalui online yang lebih transparan sesuai janji Menteri, masyarakat belum melihat bukti, bahkan timbul dugaan kuat adanya konspirasi antara maneger bos dinas pendidikan Medan dan kepala sekolah .

Disisi lain, tugas jurnalis untuk menerapkan sesuai kode etik pasal 3, dimana setiap wartawan harus menguji kebenaran informasi selalu mengalami kegagalan karena tidak adanya transparansi dari kepala sekolah ,Untuk itu diminta kepada Kejari Medan untuk memeriksa kepala SMP NEGERI 2 Medan atas dugaan penyelewengan anggaran dana Bos agar tidak adanya asumsi buruk masyarakat terhadap kinerja Kejari Medan.[] G.Pasaribu

Artikulli paraprakLaNyalla: Demokrasi Saat Ini ‘Dari Rakyat, Oleh Parpol dan Presiden, Untuk Kekuasaan’
Artikulli tjetërLegalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini