Beranda HUKUM 41 Anak Warga Rutan Kelas IIB Mendapatkan Remisi

41 Anak Warga Rutan Kelas IIB Mendapatkan Remisi

0
41 Anak Warga Rutan Kelas IIB Mendapatkan Remisi
85 / 100
METRO, KEPULAUAN SELAYAR – Hari raya Idul Fitri 1443 H menjadi moment spesial bagi 41 anak warga binaan Rutan Kelas IIB Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan  mendapat remisi pengurangan masa penahanan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia.

Dari 41 anak warga binaan tersebut, tiga puluh lima diantaranya, mendapat jatah remisi, masing-masing selama satu bulan. Sementara enam orang sisanya, mendapat remisi selama satu bulan lima belas hari.

Pemberian remisi kepada 41 anak didasarkan pada keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Nomor : PAS-609.05.04 tahun 2022 Tentang : Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia yang ditanda tangani secara elektronik, oleh Reynhart Silitonga.

BACA JUGA: Siapa Dalang RPKJ..?? Dibalik Reaksi Kudeta BUMN Perasuransian Jiwasraya

IMG 20220503 WA0007
Foto: Kepala Rutan saat membacakan remisi 41 anak

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) dikeluarkan di Jakarta, pada tanggal 02 Mei 2022.

Dalam sambutan seragam, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dibacakan oleh Kepala Rutan Klas IIB Kepulauan Selayar pada rangkaian shalat Idul Fitri 1443 H, di Lapangan Apel Rumah Tahanan Klas IIB Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, hari, Selasa, (02/05) pagi,

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengutarakan, pada awal tahun 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

BACA JUGA: Operasi Pekat Kapuas 2022, Polres Melawi Berhasil Mengungkap 120 Kasus

IMG 20220503 WA0005 1
Foto: Sholat id di rutan, 41 anak mendapatkan remisi

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor : 28P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa pasal 34A ayat (1) huruf a dan ayat (3) serta pasal 43A ayat (1) huruf a dan ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”, terangnya.

“Oleh karenanya, untuk pengusulan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat tidak mensyaratkan surat keterangan bekerja sama dari penegak hukum terkait, guna mewujudkan keadilan serta kepastian hukum”, jelas Yasonna H Laoly.

BACA JUGA: Surat Ketiga Untuk Pengacara Kondang Otto Hasibuan

IMG 20220503 WA0006
Foto: Petugas Rutan saat membacakan 41 anak yang mendapat remisi

Yasonna juga menggarisbawahi bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan syarat substantif dan administratif lainnya. Syarat substantif yang paling mendasar yaitu berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.

Predikat berkelakuan baik ini kata Yasonna H. Laoly, tercatat dalam laporan perkembangan pembinaan narapidana yang dalam kebijakan ini penilaiannya berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN).

“Penyelenggaraan kegiatan pembinaan tersebut terwujud dalam klasifikasi Lembaga pemasyarakatan berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan yakni Lapas super maximum Security. Lapas maximum Security, Lapas Medium Security dan Lapas Minimum security”, ujar Yasonna H Laoly

BACA JUGA: Menarik, Keterangan Saksi DP Dan Pemerintah Beda, Bukti Ketidakjelasan Tafsir UU Pers

“Pembagian klasifikasi merupakan perlakuan individual sebagai bagian dari evidence based correctional treatmen (pembinaan berbasis bukti atau data) untuk mendorong objektivitas dan akuntabilitas dari penilaian narapidana”, kuncinya, mengakhiri sambutan seragam di hari raya Idul Fitri 1443 H.

 

Penulis: Andi Fadly Daeng Biritta

Artikulli paraprak Danrem 121/ABW Berikan Pembinaan Mental Serta Mengajak Anggotanya Melakukan Kegiatan Positif Dan Bermanfaat Bagi Masyarakat
Artikulli tjetër Lomba Perahu Hias Dan Dragon Boat 2022 Sukses Digelar, Panitia Sampaikan Apresiasi Ke Polres Melawi
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini