Beranda EKONOMI Transportasi Dicky. S ! Sistem Tidak Bisa Dikelabui.

Dicky. S ! Sistem Tidak Bisa Dikelabui.

0
Dicky. S ! Sistem Tidak Bisa Dikelabui.
67 / 100
Depok | metroindonesia.id – Hal tersebut disampaikan Dicky. S penguji kendaraan bermotor di UPTD pengujian kota Depok.

Dalam kesempatan pengujian atas kendaraan usaha operasional milik salah salah satu pimpinan redaksi pada 13 Desember 2023 dinyatakan tidak lulus uji.

Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan sistem dimana daya cengkram rem roda belakang kiri dan kanan tidak maksimal.

Dicky. S
Kebocoran pada master rem kiri belakang

Kepada metroindonesia.id Dicky menyampaikan roda belakang sebelah kiri pada sistem mendapat nilai merah dan sangat rendah, yang berpengaruh pada rem tangan.

Menjawab pertanyaan media, bagaimana bila diloloskan saja, kan setelah pulang dari KIR bisa dimasukan ke Bengkel.

Dicky, S selaku penguji menolak tegas dengan alasan “ini bukan persoalan rem maksimal atau tidak, tapi ini menyangkut nyawa pengemudi dan nyawa orang lain” tegasnya.

Dicky. S
Hasil uji yang dinyatakan tidak lulus.

Perbaikan kendaraan pun segera dilakukan di bengkel terdekat, dari hasil pemeriksaan montir diketahui roda ban belakang kiri dalam keadaan blong atau tidak berfungsi sama sekali.

Tanggal 14 Desember 2023 kembali dilakukan uji, dan dinyatakan kondiri rem sudah normal kembali, dan kembali Dicky. S menegaskan “Uji kendaraan bermotor berkala setiap 6 bulan hanya pelaksanaan undang undang, dan tidak menjamin selama 6 bulan kendaraan dalam kondisi aman untuk dikendarai, dan tetap sama dalam kondisi baik” jelasnya.

Dicky. S

Lebih lanjut Dicky.S selaku penguji senior juga menambahkan “perawatan kendaraan secara rutin harus dilakukan, dan bagi seorang driver harus mengetahui kondisi kendaraan yang dikemudikannya, dan menjamin akan keselamatan di jalan” tambahnya.

 

Artikulli paraprak Tingkatkan Produksi Pertanian, Bupati Samosir Teken MoU dengan PT. Beleaf Kebun Indonesia
Artikulli tjetër Pemkab Samosir Monitoring Harga Bapokting di Pasar Tradisional Onan Baru Pangururan, Jelang Nataru 2023/2024.
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com