METRO, KALBAR – Diduga kedapatan membawa sabu-sabu seberat 5,26 Gram, oknum PNS di Kabupaten Melawi berinisial AH alias ABS (35) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sintang pada Minggu (29/5) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Sintang, Iptu Aritonang mengatakan, penangkapan terhadap oknum PNS ini berawal dari penyidikan Satresnarkoba di Jl. YC. Oevang Oeray, Kelurahan Baning, Sintang beserta 1 unit kendaraan roda 4 yang digunakan pelaku.
“Totalnya 5,26 gram sabu-sabu yang diamankan,” kata Kasat Narkoba Polres Sintang IPTU Aritonang usai mengikuti Press Release di Aula Polres Sintang. Kamis, (2/6).
Baca Juga: Peringati Harlah Pancasila 2022, AKBP Sigit Ajak Warga Aktualisasikan Nilai-Nilai Pancasila
“Selain menangkap oknum PNS tersebut, dan barang bukti sabu-sabu 5,26 gram juga turut diamankan barang bukti berupa handphone, dan 1 unit mobil avanza berwarna hitam dengan nomor polisi KB 1920 SZ” imbuhnya.
Dikatakan Aritonang, Oknum PNS yang ditangkap berdinas di salah satu sekolah di Kabupaten Melawi.
Baca Juga: Angka Vaksinasi Booster Baru Mencapai 14,1 Persen
“Sampai saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum PNS ini. Apakah sebagai pengedar atau hanya pemakai barang haram ini” ujarnya.
Disebut Aritonang, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang momor 35 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Kades Baru Kembali Salurkan BLT DD Tahun Anggaran 2022
“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya aparatur sipil negara agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena sangat merugikan masyarakat” tutupnya.
Sumber: Humas
[…] Baca Juga: Diduga Membawa Sabu-Sabu 5,26 Gram, Oknum PNS Asal Melawi Ditangkap Satresnarkoba Polres Sintang […]
Komentar ditutup.