Beranda DAERAH Polres Medan Tangkap 1 Pelaku Penganiaya

Polres Medan Tangkap 1 Pelaku Penganiaya

1
86 / 100
Metro, Medan – Polres Medan menggelar konferensi Pers masalah tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur. Konferensi pers berlangsung di Parkiran minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Berkala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (25/12) kemarin.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA mengatakan, konferensi pers ini dilakukan karena adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur pada Kamis (16/12) lalu pukul 18.10 WIB.

WhatsApp Image 2021 12 26 at 22.02.15 1“Telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak berinisial FAL (17) oleh tersangka HSM (45) karena merasa tersinggung”. Kata Kombes Riko Sunarko.

Kombes Pol Riko mengungkapkan bahwa tersangka tersinggung karena kata-kata korban dirasa tidak sopan kepada dirinya.

“Korban berkata “kau” kepada tersangka dan itu membuat tersangka marah dan memukuli korban di halaman salah satu minimarket (indomaret)”. Jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan pengakuan FAL, saat dirinya keluar dari indomaret, HSM langsung memukul pipinya hingga memar dan kuping terasa sakit. Selain itu, HSM juga menendangnya.

“Diketahui dari rekaman CCTV, pelaku memukul ke arah kepala sebelah kiri korban sebanyak 3 kali, kemudian pelaku menendang kaki kiri korban”. Terangnya.

“Berdasarkan hasil visum korban dari RSUD. Dr. Pirngadi Medan menyimpulkan bahwa tidak adanya luka pada diri korban”. Imbuhnya.

Kombes Pol Riko Sunarko juga menyampaikan, pada kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).

“Saat ini Polrestabes Kota Medan sudah menyimpan barang bukti 1 buah Flashdisk merek Sandisk yang berisikan rekaman CCTV pada saat kejadian”. Tutupnya.[] M. Amin.

Editor : Ade Shalahudin

Artikulli paraprak Ketua BNSP Jadi Ketua Tim Witness, LSP SDM TIK
Artikulli tjetër 11 Wartawan Senior Latih Video Jurnalistik
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini