Metro, Medan – Polres Medan menggelar konferensi Pers masalah tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur. Konferensi pers berlangsung di Parkiran minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Berkala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (25/12) kemarin.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA mengatakan, konferensi pers ini dilakukan karena adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur pada Kamis (16/12) lalu pukul 18.10 WIB.

“Telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak berinisial FAL (17) oleh tersangka HSM (45) karena merasa tersinggung”. Kata Kombes Riko Sunarko.

Kombes Pol Riko mengungkapkan bahwa tersangka tersinggung karena kata-kata korban dirasa tidak sopan kepada dirinya.

“Korban berkata “kau” kepada tersangka dan itu membuat tersangka marah dan memukuli korban di halaman salah satu minimarket (indomaret)”. Jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan pengakuan FAL, saat dirinya keluar dari indomaret, HSM langsung memukul pipinya hingga memar dan kuping terasa sakit. Selain itu, HSM juga menendangnya.

“Diketahui dari rekaman CCTV, pelaku memukul ke arah kepala sebelah kiri korban sebanyak 3 kali, kemudian pelaku menendang kaki kiri korban”. Terangnya.

“Berdasarkan hasil visum korban dari RSUD. Dr. Pirngadi Medan menyimpulkan bahwa tidak adanya luka pada diri korban”. Imbuhnya.

Kombes Pol Riko Sunarko juga menyampaikan, pada kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).

“Saat ini Polrestabes Kota Medan sudah menyimpan barang bukti 1 buah Flashdisk merek Sandisk yang berisikan rekaman CCTV pada saat kejadian”. Tutupnya.[] M. Amin.

Editor : Ade Shalahudin

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

1 Komentar

  1. […] Medan, Sumut – Lokasi Judi online di Kompleks perumahan Cemara Asri Percut Sei Tuan, Medan Sumatera Utara di amankan Polda Sumut bersama Polrestabes Medan […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *