Metro, Deli Serdang – Informasi publik merupakan kewajiban setiap instansi memberikan informasi kepada masyarakat pada penggunaan anggaran. Salah satunya diduga ada Mark-Up penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021di SDN 101878 Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menyembunyikan informasi merupakan suatu kejahatan publikasi dan informasi, karena sudah tertuang dalam Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana setiap masyarakat boleh meminta informasi.

Erni Yusri selaku Kepala SDN 101878 Tanjung Morawa belum memberikan hak jawab kepada wartawan media metro indonesia terkait informasi penggunaan dana pembelian rak sepatu, plang dan papan data sekolah yang diduga ada mark-up anggaran yang bersumber dari dana BOS.

Diduga kuat, kepala sekolah menerima 50% fee dari pihak penyedia barang di setiap jenis pesanan. Hak jawab dari kepala sekolah sangat dibutuhkan untuk menjawab asumsi yang beredar di masyarakat atas penggunaan anggaran yang sesuai dengan juknisnya

Namun wartawan menyayangkan tindakan Kepsek yang tidak menggubris permohonan informasi publik tersebut. Baik melalui surat yang disampaikan pada Rabu (10/11) lalu maupun pesan WhatsApp, Kepsek tidak dapat merespon dan mengklarifikasi penggunaan anggaran BOS tahun 2021 tersebut.

Kecurigaan masyarakat atas dugaan penyelewengan dana BOS semakin kuat diterima media. Ketika pihak sekolah tidak menggunakan ”Papan Mading” sebagai laporan publik penggunaan anggaran sesuai intruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Birokrasi pengawasan dan laporan melalui online yang lebih transparan sesuai janji Menteri, masyarakat belum melihat bukti, bahkan timbul dugaan kuat di masyarakat adanya konspirasi antara pengawas dan kepala sekolah.

Disisi lain, tugas jurnalis untuk menerapkan sesuai kode etik pasal 3, dimana setiap wartawan harus menguji kebenaran informasi selalu mengalami kegagalan karena tidak adanya transparansi dari pihak terkait. Untuk itu diminta kepada Kajari Lubuk Pakam untuk memeriksa kepala SD NEGERI 101878 Tanjung Morawa agar tidak adanya asumsi buruk masyarakat terhadap Kajari Lubuk Pakam.[] G. Pasaribu.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

1 Komentar

  1. […] wartawan metroindonesia .id (7/3) sampai saat berita diterbitkan yang berisi tentang penggunaan dana BOS tahun 2020 yang […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *