Beranda DAERAH Bogor, 50 Daerah Terendah Cakupan Akta Kelahiran

Bogor, 50 Daerah Terendah Cakupan Akta Kelahiran

4
Bogor, 50 Daerah Terendah Cakupan Akta Kelahiran
85 / 100
Metro, Bogor | Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, langsung turun tangan membentuk tim percepatan cakupan Akta Kelahiran di Daerah Kabupaten Bogor.

Hal itu Zudan lakukan untuk merespon secara cepat dan solutif problem lambatnya penuntasan target kinerja penerbitan Akta Kelahiran yang dilakukan Dinas Dukcapil Daerah Kabupaten Bogor.

Bahkan, kata Zudan, Dinas Dukcapil Daerah Kabupaten Bogor masuk dalam kategori 50 daerah dengan cakupan penerbitan Akta Kelahiran terendah di Indonesia.

“Sebagai Dirjen Dukcapil dimana kantor dan tempat tinggal saya dekat dengan Kabupaten Bogor, saya harus menggenjot lebih keras lagi kinerja Disdukcapil Kab Bogor. Semestinya Kadis Dukcapil Bogor bisa lebih optimal lagi bekerjanya dan memperbaiki manajemen kerja. Karena dengan jumlah penduduk kabupaten terbesar di Indonesia dengan 5,2 Juta penduduk, perlu ikhtiar khusus” ungkap Zudan, Kantor Dinas Dukcapil Bogor, Kamis (04/11/2021).

Itu lah mengapa Zudan datang untuk kesekian kalinya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor yang dirasa belum juga membaik.

“Persentase anak yang memiliki Akta Kelahiran di Kabupaten Bogor hingga Oktober 2021 saja hanya di kisaran 80-81%. Masih jauh dari target nasional yang sebesar 95%,” kata Zudan.

Oleh karena itu, Zudan hadir di tengah-tengah aparatur Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor untuk memberikan instruksi strategipercepatan cakupan Akta Kelahiran menuju 95%.

“Saya perintahkan agar dibentuk tim yang akan segera turun ke tiap-tiap sekolah, ke SD, SMP, SMA, dan sederajat,” perintah Zudan.

Dengan turun ke sekolah-sekolah, ungkap Zudan, maka target penerbitan Akta Kelahiran 95% optimis dapat segera diselesaikan.***Dukcapil

Artikulli paraprak Biddokkes Polda Kalbar Vaksinasi 1.259 Warga
Artikulli tjetër 138 KPM Desa Sukamakmur Terima BLT DD
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini