Program insentif bagi muazin di Kota Malang baru menjangkau ratusan pengurus masjid, sementara muazin musala belum masuk dalam cakupan penerima. Pemerintah Kota Malang menyatakan perluasan penerima manfaat masih terhambat keterbatasan anggaran daerah.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Malang, Ahmad Sholeh, mengatakan pihaknya berharap cakupan insentif bisa diperluas. “Kami berharap ada perluasan cakupan insentif bagi muazin di Kota Malang agar bisa menjangkau penerima manfaat lebih luas,” kata Sholeh kepada RakyatPos, Sabtu (31/10/2026).
Sekitar 600 penerima, Rp275 ribu per bulan
Menurut Sholeh, saat ini ada sekitar 600 muazin masjid yang menerima insentif dari Pemkot Malang. Setiap penerima memperoleh Rp275 ribu per bulan.
Penyaluran insentif bagi muazin yang terdaftar dilakukan melalui kantor kecamatan. Sholeh menyebut mekanisme pencairan berbeda-beda di tiap kecamatan, ada yang menyalurkan setiap bulan dan ada yang mencairkan setiap tiga bulan.
Program insentif muazin masjid telah berjalan sejak 2021. Kebijakan itu disebut sebagai bentuk perhatian Pemkot Malang terhadap peran dan tanggung jawab muazin dalam pelayanan ibadah di tengah masyarakat.
Bergantung kemampuan keuangan daerah
Sholeh menjelaskan, perluasan penerima insentif masih bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Pemerintah berharap kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) serta dukungan anggaran Transfer Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dapat membuka ruang untuk menjangkau lebih banyak penerima manfaat.
Selain soal cakupan, Pemkot Malang melalui Bidang Kesejahteraan Sosial juga belum berencana mengusulkan kenaikan nominal insentif. Sholeh menegaskan besaran insentif yang berlaku saat ini tetap memperhitungkan ketersediaan anggaran daerah. Menurutnya, nilai insentif harus melihat kemampuan anggaran, dan ia berharap PAD ke depan meningkat sehingga perhatian kepada masyarakat turut bertambah.
Perlindungan lewat UCJ dan santunan kematian
Muazin dan jamaah lain di Kota Malang juga memperoleh perlindungan melalui program Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Perlindungan itu mencakup santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada aksi memperingati Hari Santri 2026 beberapa waktu lalu, sebanyak 10 ahli waris muazin dan abdi agama menerima santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan masing-masing Rp42 juta.
Sholeh menuturkan, total penerima insentif yang mencakup muazin, guru mengaji, dan pihak lain mencapai 6.000 orang. “Kalau sudah mendapat insentif otomatis menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai Pemkot Malang,” ujarnya.