Metro Bogor – Potret pekerjaan PT Tri Arta Adikara yang berhasil diabadikan wartawan tampak sangat memprihatikan.
Walau tampak dari jauh, para pekerja terlihat tidak dilengkapi Alat Pengaman Diri (APD) yang memadai, walaupun dalan pengawasan PT. Manggala Karya Bangun Sarana.
Proyek pembangunan milik pemerintah daerah Kabupaten Bogor tepatnya pada instansi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMTSP) dalam pembangunan Mall Melayanan Publik (MPP).
Lokasi pengerjaan yang tidak jauh dari Kantor Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menjadi opini publik ada apa dengan kepemimpinan Plt Bupati yang saat ini memimpin.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp.24.759,104,830,75 PT Tri Arta tidak memberikan jaminan keselamatan bagi para pekerja, sehingga timbul pertanyaan bagi publik, apakah pada dokumen penawaran tercantum pembayaran tenaga ahli K3 ? Lalu dimana tenaga ahli tersebut ?
Dari beberapa pengerjaan proyek, redaksi mendapat informasi ada beberapa paket pekerjaan yang menyertakan beberapa tenaga ahli konstruksi, tenaga ahli K3 dll yang pada kenyataan hanya formalitas dan menjadi temuan BPK.
Dikutip dari www.cnnindonesia.com “peryataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengubah ketentuan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sektor konstruksi. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT).”
Apakah ketentuan yang dimaksud sudah terpenuhi pada pengerjaan proyek Mall Melayanan Publik ? Sampai saat ini jurnalis Metro Indonesia masih sulit mendapatkan kebenaran informasi sebagaimana kode etik jurnalistik, dikarenakan tidak diberikan kesempatan untuk melakukan sosial control secara leluasa.
Ada dugaan PT Tri Arta Adikara memenangkan tender dari Kelompok Kerja Khusus (Pokjasus Setda)[] Richard Purba.