Polres Samosir mengungkap kasus pencurian ternak kerbau yang meresahkan warga Kabupaten Samosir. Lima pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dan seorang pria asal Kabupaten Dairi yang diduga berperan sebagai penadah kerbau curian telah diamankan. Hasil pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Markas Komando Polres Samosir, Kamis (29/10/2026), yang dimulai pukul 10.30 WIB.
Konferensi pers dipimpin Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, didampingi Wakapolres Samosir Kompol Manumpak H. Sitorus, Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean, Kasi Propam IPDA Suhadyanto, dan Kanit Pidum IPDA Darmono Samosir, bersama jajaran personel Polres Samosir. Insan pers dan para korban pencurian kerbau turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Menurut Kapolres, konferensi pers ini merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas, khususnya di bidang penegakan hukum. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada insan pers dan para korban yang hadir. Kapolres mengimbau warga Kabupaten Samosir meningkatkan kewaspadaan dalam memelihara ternak menyusul sejumlah kasus kehilangan kerbau di wilayah tersebut.
Lima laporan polisi diungkap
Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean menjelaskan, dari sejumlah laporan polisi terkait pencurian ternak yang diterbitkan, lima kasus telah berhasil diungkap. Kelima laporan itu meliputi pencurian kerbau di Jalan Simpang Tolu, Kecamatan Palipi, pada 10 Oktober 2026; di Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan, pada 18 Oktober 2026; di Desa Parbaba Dolok, Kecamatan Pangururan, pada 25 Oktober 2026; di kawasan Air Terjun Efrata, Desa Turpuk Sagala, Kecamatan Harian, pada 25 Oktober 2026; serta di Desa Siboro, Kecamatan Sianjur Mula-Mula, pada 25 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pengungkapan yang disampaikan, sebanyak 15 ekor ternak dilaporkan hilang dalam delapan kasus. Dari jumlah itu, sembilan ekor kerbau disebut telah berhasil diungkap dalam penanganan perkara. Rinciannya, satu ekor di kawasan Tele, satu ekor di Kecamatan Harian, satu ekor di Kecamatan Palipi, dua ekor di Desa Pardugul, dua ekor di Desa Siboro, dan dua ekor di Desa Parbaba Dolok.
Tersangka dan barang bukti
Humas Polres Samosir menyampaikan, penyidik mengamankan lima pria dewasa warga Kabupaten Samosir yang diduga terlibat pencurian ternak. Mereka berinisial ITS (22 tahun) dan OS (38 tahun) yang beralamat di Pangururan, AGS yang beralamat di Palipi, MAB yang beralamat di Pangururan, serta HAL yang beralamat di Kecamatan Sianjur Mula-Mula. Polisi juga mengamankan AB (38 tahun), warga Kabupaten Dairi, karena diduga berperan sebagai penadah kerbau curian.
Para pelaku pencurian dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 juncto Pasal 20 KUHP. Adapun terduga penadah dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 juncto Pasal 591 KUHP.
Berdasarkan keterangan para pelaku, aksi pencurian dilakukan pada dini hari. Dari hasil pemeriksaan, setiap pelaku mengaku memperoleh Rp2,5 juta sampai Rp3 juta dari penjualan kerbau curian, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli rokok, serta makan dan minum di kafe remang-remang. Dalam perkembangan penyidikan, tersangka berinisial D dan BS kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Samosir telah melakukan pemeriksaan lanjutan dan mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit mobil Mitsubishi L-300 berwarna hitam dengan nomor seri polisi di Kabupaten Samosir, dua ekor kerbau betina, serta dua utas tali kerbau.
Polres Samosir menyatakan terus melakukan penyidikan untuk mendalami keterlibatan para terduga pelaku dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum. Masyarakat diminta lebih berhati-hati menjaga ternak, terutama pada malam hingga dini hari, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencurian.